Berita Berita Properti

Konflik Rumah Tangga – Tinggal Seatap, Kok Istri Harus Bayar Sewa Rumah kepada Suami?

2 menit

Pasangan yang baru saja menikah umumnya memiliki impian untuk punya rumah sendiri. Ketika rumah sudah terbeli, nama yang tertera pada sertifikat rumah pun tidak terlalu dipersoalkan. Persepsinya, rumah tersebut toh digunakan bersama selamanya. Lantas bagaimana jika ada konflik rumah tangga yang mengenai status rumah tersebut?

Ternyata, hal tersebut bisa saja menjadi hal yang diperdebatkan di masa depan jika terjadi sesuatu pada mahligai rumah tangga.

Bisa saja, pihak yang namanya ditulis pada sertifikat merasa bahwa rumah itu adalah miliknya sehingga ia merasa hak atas kegunaan rumah sepenuhnya dapat ia atur.

Apakah hal tersebut sah untuk dilakukan?

Mari simak penjelasan lengkapnya pada ulasan di bawah ini.

Konflik Rumah Tangga Soal Bayar Sewa Rumah

suami istri konflik rumah

Suatu ketika, ada pasangan suami istri yang tinggal di rumah selama 10 tahun lamanya.

Rumah itu dibeli sang suami dari hasil menabung selama pernikahan berlangsung.

Selain dijadikan tempat tinggal, mereka sepakat untuk menggunakan rumah sebagai tempat keduanya berbisnis.

Suatu ketika, prahara rumah tangga melanda mereka.

Walau dalam kondisi tidak harmonis, mereka tetap tinggal bersama.

Sang suami sebagai pembeli dan pihak yang namanya tertulis pada sertifikat, merasa rumah tersebut ialah miliknya sepenuhnya.

Oleh karena itu, ia pun meminta sang istri yang tinggal dan membuka usaha di rumah tersebut untuk membayar sewa.

Sang istri merasa bahwa ia tidak memiliki tanggung jawab untuk membayar sewa rumah.

Rumah tersebut sendiri ia rasa sebagai harta bersama karena dibeli ketika mereka menikah.

Jika suami tetap memaksa, apa hal yang harus diperbuat sang istri?

Aturan Mengenai Sewa Rumah

Menjawab hal tersebut, kita harus mengetahui terlebih dulu definisi dari rumah sewa.

Rumah sewa sendiri adalah bangunan yang dipinjamkan pemilik pada orang yang ingin menempatinya.

Agar dapat menggunakan serta memanfaatkan rumah sewaan tersebut, sang penyewa harus membayar uang sewa pada pemilik.

Besarannya pun tergantung pada perjanjian kedua belah pihak.

Ada satu faktor yang tak kalah penting terlibat dalam proses sewa rumah, yaitu perjanjian alias kesepakatan sebelum rumah tersebut ditempati.

Apabila pihak penyewa serta pemilik rumah tidak sepakat, maka proses tersebut pun tidak dapat terjadi.

Pesoalanya sewa menyewa rumah ini sendiri pun tertulis pada Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

Pasal tersebut menerangkan bahwa:



“Sewa menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang lain itu.

Bentuk Perjanjian Sewa Rumah

Di dalam Pasal 1548 KUHPer pun disebutkan bahwa perjanjian tidak harus dibuat dalam bentuk tertulis.

Akan tetapi, untuk memperkuat perjanjian antara penyewa dan pemilik rumah, sebaiknya perjanjian tersebut dibuat secara tertulis.

Perjanjian sewa tersebut dapat diisi dengan:

  • Identitas lengkap dari penyewa dan pemilik rumah
  • Informasi mengenai rumah yang disewa
  • Serta beberapa poin perjanjian di antara kedua belah pihak.

Surat tersebut pun lebih baik dilengkapi dengan materai yang sah di mata hukum serta ditandatangani bersama.

Perlukah Istri Bayar Sewa Rumah Atas Hunian Hak Milik Suami?

Sang istri yang tidak setuju akan hal tersebut merupakan salah satu faktor yang membuat sewa tersebut tidak bisa dilakukan.

Selain itu, pada prinsipnya, seluruh harta yang diperoleh dan terkumpul setelah pasangan menikah dan menjalani rumah tangga, dihitung sebagai harta bersama.

Hal itu pun dijelaskan dalam hukum perkawinan yang berlaku di Negara Indonesia.

Akan tetapi, hal itu akan menjadi berbeda jika sebelum menikah, kedua pasangan tersebut membuat perjanjian pernikahan yang disahkan.

Perjanjian ini pun sengaja dibuat untuk menetapkan pembagian harta milik suami dan istri selama perkawinan.

Apabila ada poin yang menyebutkan bahwa…

..suami yang secara sah merupakan pemilik dari rumah memiliki hak penuh atas harta tersebut, maka istri pun mau tidak mau harus melakukan apa yang diminta sang pemilik rumah.

Istri tidak perlu membayar sewa seperti yang diminta oleh suami jika poin tersebut tidak tertulis dalam perjanjian.

Tentunya, kita semua tidak menginginkan konflik rumah tangga tersebut terjadi pada keluarga kita.

Akan tetapi, kita patut belajar dari beberapa hal yang terjadi di sekitar.

Semoga ulasan 99.co di atas di atas tadi dapat bermanfaat untuk Anda sekalian, Sahabat 99.




Tiara Syahra Syabani

Content Manager : 99 Group

Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts