Berita Berita Properti

Insentif Properti Bebas PPN Tak Berlaku untuk Rumah Inden, Ini Usul Indonesia Property Watch

2 menit

Pemerintah resmi memberikan insentif properti guna menyerap rumah siap huni atau ready stock. Indonesia Property Watch mengusulkan agar cakupan insentif itu tidak terbatas pada rumah siap huni semata.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan insentif perpajakan untuk sektor properti selama 6 bulan.

Insentif tersebut terdiri dari penghapusan PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar dan pengurangan PPN 50 persen untuk rumah Rp2 miliar-Rp5 miliar.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021.

Insentif tersebut diharapkan mendorong penjualan properti khususnya rumah siap huni yang masih belum terserap dengan baik.

Hanya saja, Indonesia Property Watch (IPW) menilai bahwa kebijakan itu tanpa catatan.

Apa saja catatan pengamat properti?

Insentif Properti Terbatas pada Rumah Siap Huni

CEO IPW Ali Tranghanda menyatakan bahwa aturan tersebut lebih menyasar rumah siap huni.

Relaksasi yang berlaku sampai 31 Agustus 2021 itu belum mencakup rumah inden.

Artinya, kata Ali, pengembang harus segera membangun rumah yang terjual atau memang menjual rumah ready stock.

Padahal, untuk membangun rumah di segmen tertentu setidaknya butuh waktu kurang lebih 6 bulan.

Namun, untuk rumah di atas Rp1 miliar periode pembangunan rumah memakan waktu lebih dari 6 bulan.

Dengan kata lain, semakin lama masa penjualannya maka semakin pendek jangka waktu pembangunan yang harus dikejar pengembang untuk membangun rumah.

Akibatnya, hal tersebut memberatkan pengembang di saat arus kas terganggu.

Selain itu, ada batasan jumlah unit yang bisa terbangun sampai periode berakhir.

“Harusnya pemerintah memahami hal tersebut di lapangan dan tidak dibatasi aturan harus terbangun sampai 31 Agustus 2021,” ujar Ali dalam rilis yang diterima 99.co Indonesia.

Ali khawatir aturan tersebut tidak akan berjalan lancar dan hanya dinikmati oleh pengembang yang memiliki banyak rumah siap huni.

Kurang Tepat

insentif properti perumahan




Meski insentif ini dinilai berdampak luar biasa, namun dia menilai PPN ini hanya bisa dinikmati oleh sebagian pengembang yang memiliki rumah ready stock.

“Jangan sampai memberikan kesan bahwa kebijakan ini masih setengah-setengah. Bila fokus pemerintah hanya untuk menghabiskan stok rumah, rasanya kurang tepat,” kata dia.

Dia beralasan bahwa yang harus difokuskan pemerintah adalah potensi daya beli yang besar di masyarakat menengah untuk membeli rumah baru dan tidak dibatasi hanya untuk rumah ready stock.

Dia juga menilai supaya jangkauan kebijakan ini diperlebar untuk pengembang-pengembang menengah dan kecil.

Hal ini terutama developer yang saat ini tidak berani membangun rumah ready stock karena pendanaan yang terbatas.

IPW juga mengusulkan agar pemerintah dapat memberikan standar minimal dari progres yang terbangun sampai masa periode kebijakan berakhir Agustus 2021.

Ali menyatakan unit hunian tidak harus siap huni, tapi ada persyaratan minimum.

Meski demikian, dia tetap menyambut baik terhadap kebijakan tersebut.

“Konsumen harus melihat bahwa insentif sebagai momen untuk membeli properti karena mungkin tidak akan ada lagi seperti ini dengan pembebasan PPN,” ujar Ali.

Memacu Produksi Rumah Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan syarat insentif tersebut memang harus merupakan rumah siap huni.

Maksimal insentif ini berlaku untuk 1 unit rumah tapak atau rumah susun bagi satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

“Tujuannya pure untuk mendorong demand side dan mendukung sektor properti yang di bawah Rp5 miliar. Menstimulasi orang untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah,” kata Sri Mulyani dikutip Kontan.

Skema kebijakan ini juga telah mempertimbangkan masukan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dengan stimulus ini, diharapkan permintaan akan meningkat sehingga stok rumah siap huni juga bisa terserap.

Alhasil, bisa memacu produksi rumah baru.

“Karena memang untuk menyerap jumlah rumah yang sudah siap selesai dibangun dan selesai dijual sehingga stok rumah akan menurun, atau dalam hal ini permintaan akan meningkat. Sehingga memacu produksi rumah baru lagi,” ujar dia.

***

Apa pendapatmu tentang insentif properti ini, Sahabat 99?

Semoga informasi di atas bermanfaat.

Cek artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang cari rumah di Bekasi?

Kunjungi www.99.co/id dari sekarang dan dapatkan ragam hunian menarik!




Ilham Budhiman

Penulis 99.co Indonesia. Lulusan sastra daerah yang berkarier sebagai wartawan sejak 2016 dengan fokus liputan terkait hukum, logistik, dan properti nasional.

Related Posts