Berita Berita Properti

Insentif PPN 0% Dianggap Hanya Untungkan Pengembang Properti Tertentu. Ini Penjelasannya!

2 menit

Saat ini tengah ramai beredar mengenai kabar insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 0 persen untuk pembelian properti. Hal ini tentunya memberikan keuntungan bagi para calon pembeli. Namun apakah hal ini juga menguntungkan para pengembang? Simak ulasannya!

Sektor properti kini tengah menjadi sorotan dan perbincangan karena insentif PPN 0 persen.

Belum lama ini pemerintah telah mengumumkan untuk memberikan insentif dalam bentuk relaksasi PPN.

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Mekanisme Pemberian Insentif PPN

Adapun mekanisme pemberian insentif PPN adalah sebagai berikut:

Ditanggung 100% oleh Pemerintah

Untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, PPN 100 persen ditanggung pemerintah.

Ditanggung 50% oleh Pemerintah

Sementara untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai 5 miliar, PPN akan ditanggung sebesar 50 persen oleh pemerintah.

Insetif PPN bagi Pengembang Properti

Periode yang Singkat

Meski terlihat menguntungkan, pengamat menilai stimulus untuk sektor properti yang diberikan pemerintah dinilai akan lebih memberikan dampak kepada emiten pengembang rumah tertentu.

Khususnya, dampaknya terasa bagi pengembang rumah tapak maupun high rise yang saat ini memiliki stok rumah siap jual.

Pasalnya, periode stimulus yang diberikan relatif singkat, sedangkan proses penjualan rumah terbilang panjang.

Hal tersebut disampaikan oleh Senior Analyst PT Henan Putihrai Sekuritas Liza Camelia.

Menurutnya, dalam periode enam bulan ini terbilang singkat sehingga tidak semua pengembang akan mendapatkan efek positif dari adanya stimulus ini.




“Jadi yang enam bulan itu diberikan kepada properti yang sudah siap serah terima kunci dalam enam bulan ini. Berarti yang akan diuntungkan adalah emiten-emiten yang punya stok rumah ready,” kata Liza dalam Investime, Selasa (2/3/2021) yang dikutip dari laman cnbcindonesia.com.

Uji Coba

pajak jual beli rumah

Liza menilai periode enam bulan pemberian stimulus ini dinilai sebagai tahap percobaan terlebih dahulu, alias tes pasar.

Pemerintah juga perlu memerhatikan situasi yang masih challenging ini, terutama pada masyarakat dengan pendapatan yang dinilai belum stabil.

Pasalnya, masih banyak masyarakat yang akan berpikir dua kali untuk berinvestasi pada properti.

We need to test the water first, tapi kalau misalkan bagus, animonya oke, propertinya laku kayak kacang goreng ya mungkin bisa diperpanjang,” tandasnya.

***

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!

Jangan lupa baca artikel terkini lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari perumahan modern seperti di Cynthia Summarecon Bandung?

Temukan hanya di situs properti 99.co/id.




Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts