Berita Berita Properti

Pengembang Berharap Insentif PPN Berlaku untuk Rumah Inden. Menjamin Bisnis Properti Bisa Meningkat 30%?

2 menit

Jika pembeli rumah inden dibebaskan dari PPN, pertumbuhan bisnis properti meningkat 11-15 persen. Sayangnya, saat ini kebijakan insentif PPN hanya berlaku pada rumah siap huni. Baca selengkapnya di sini!

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, dalam wawancaranya di kanal Youtube IDX Channel, Selasa (26/10/2021).

“Jadi, kami dari para pengusaha melihat sebenarnya ada peluang besar kalau melakukan penjualan inden misalnya maksimal hanya untuk satu tahun,” ujar Bambang, seperti dilansir dari Kompas.com yang mengutip IDX Channel.

Insentif PPN Rumah Inden Tingkatkan Bisnis Properti

insentif ppn untuk rumah inden

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (DTP) yang berlaku sejak awal 2021 ini hanya bisa dinikmati oleh pengembang yang menjual rumah siap huni, bukan rumah inden.

Kebijakan tersebut, menurut Bambang, merugikan beberapa pengembang yang tidak memiliki kemampuan untuk membangun rumah terlebih dulu.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penjualan properti sejak Maret hingga Juni 2021 meningkat cukup signifikan karena banyak pengembang yang menjual rumah siap huni.

Kemudian, peningkatan tersebut melambat pada Juni-Juli 2021 karena stok sudah habis.

“Membangun rumah tentu tidak bisa memproduksi barang sehari selesai, tetapi membutuhkan waktu minimum tiga sampai lima bulan untuk membangun satu rumah,” ujarnya.

Maka dari itulah dia berharap insentif PPN dapat diberlakukan pada penjualan rumah inden.

Berharap Kebijakan Bebas PPN Diperpanjang

bisnis properti



Para pengembang, kata Bambang, berharap pemerintah dapat memperpanjang insentif PPN.

Ini dilakukan agar para pengembang mendapat kesempatan untuk menawarkan program promo baru kepada konsumen.

Terlebih jika insentif PPN diberlakukan pada rumah inden.

Jika hal ini terjadi, Bambang juga mengakui bahwa proses jual-beli rumah inden harus diawasi secara ketat.

Pihaknya pun telah menyiapkan metode yang bisa digunakan agar pengembang tidak rugi dan konsumen merasa diuntungkan.

Metodenya itu adalah dengan meminta konsumen mengangsur uang muka pembelian rumah atau down payment (DP).

Caranya dilakukan secara bertahap agar bisa merasakan manfaat insentif PPN.

“Bahkan, kalau bisa (insentif) DP 0 persen khusus kaum milenial. Market (pasar) ini akan menyebabkan lonjakan (pertumbuhan) properti,” ujar Bambang.

Masih melansir dari Kompas, sebelumnya, dikabarkan bahwa pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP.

Hal tersebut dilakukan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga Desember 2021.

Perihalnya tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah.

Dalam peraturan tersebut, rumah dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan dari biaya PPN 100%

Sementara, untuk rumah senilai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar dibebaskan dari biaya PPN sebesar 50%.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Jika sedang mencari rumah di Bandung, bisa jadi Podomoro Park Bandung adalah jawabannya.

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Theofilus Richard

Penulis konten | Semoga tulisanku berkesan buat kamu

Related Posts