Sejumlah insentif PPN untuk properti kemungkinan akan dilanjutkan. Hal tersebut diisyaratkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Pada awal Maret 2021, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk transaksi rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar.
PPN kebijakan tersebut sepenuhnya ditanggung pemerintah (DTP).
Sementara itu, untuk transaksi properti rumah tapak atau rumah susun dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, ditetapkan PPN DTP hingga 50 persen.
Insentif tersebut untuk sementara ini ditetapkan berlaku hingga akhir Agustus 2021.
Saat ini, pemerintah juga membuka kemungkinan untuk melanjutkan pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk bisnis properti.
Airlangga Hartarto mengungkapkan, terdapat tiga aspek yang menjadi kunci dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional sepanjang 2021.
Salah satu aspek tersebutlah yang memunculkan spekulasi diperpanjangnya insentif PPN.
Lantas, apa saja aspek tersebut? Simak ulasannya berikut ini!
3 Aspek yang Dapat Memperpanjang Insentif PPN
1. Melanjutkan Program Ekonomi Nasional
Melansir laman ekonomi.bisnis.com, Airlangga menyebutkan bahwa kunci pertama adalah dengan melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal itu perlu dilakukan sebagai instrumen utama pendongkrak perekonomian.
Realisasi program PEN hingga 30 April 2021 mencapai Rp155,63 triliun atau 22,3 persen dengan porsi terbesar berada pada program perlindungan sosial sebesar Rp49,07 triliun.
2. Pemberian Vaksinasi Gratis
Kunci kedua adalah percepatan vaksinasi yang diberikan secara gratis untuk mencapai herd immunity dari 181,55 juta penduduk.
Pemberian vaksin gratis dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan konsumsi.
Tahap pertama vaksinasi sendiri sudah dilakukan untuk petugas kesehatan sejak awal Januari 2021 dan saat ini berlangsung tahap kedua untuk lansia dan petugas publik.
3. Melanjutkan Pemberian Berbagai Insentif
Kunci ketiga adalah pemerintah akan melanjutkan insentif atas sektor strategis dan beberapa skema insentif lainnya, termasuk insentif PPN sektor properti.
Hal itu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021 agar tumbuh lebih tinggi.
Adapun insentif yang dimaksud meliputi sebagai berikut:
- Relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk industri otomotif
- PPN DTP untuk sektor properti atau perumahan
- Relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit perbankan
- Perluasan penjaminan kredit korporasi berdasarkan PMK-32/2021, melanjutkan program Kartu Prakerja dan mengoptimalkan pemanfaatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
- Dukungan bagi sektor hotel, restoran, kafe (horeka) melalui restrukturisasi kredit dan penjaminan kredit
- Subsidi bunga untuk UMK (Usaha Mikro Kecil) baik KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan non KUR serta penambahan plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun
***
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan impian di Kota Bekasi?
Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan perumahan seperti di Samira Regency Bekasi.