Berita Berita Properti

Kabar Baik! Pemerintah Resmi Gratiskan PPN Perumahan untuk Masyarakat Menengah

2 menit

Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perumahan demi mendorong konsumsi dan produksi di sektor properti.

Insentif perumahan ini berlaku untuk pembelian rumah susun dan rumah tapak yang memiliki harga jual mulai dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

“Insentif PPN ini harus diberikan secara fisik pada periode pembelian insentif. Jadi tidak bisa untuk perumahan yang belum jadi. Harus betul-betul rumah baru yang sudah selesai dan siap huni,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam agenda Press Statement: Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3/2021).

Kemudian, insentif perumahan tersebut juga hanya diberikan maksimal 1 unit rumah untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

“Insentif ini diharapkan bisa menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Dengan begitu, stok rumah akan menurun dan permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” ujarnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Skema Pembebasan PPN Perumahan

insentif rumah

sumber: Youtube Ministry of Finance Republic of Indonesia

Adapun kebijakan insentif perumahan diklasifikasikan dalam dua skema.

Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp2 miliar.

Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Alasan Pembebasan PPN Perumahan

Alasan penghapusan PPN untuk pembelian rumah karena sektor properti sangat terdampak pandemi Covid-19.

Di sisi lain, pembangunan sektor properti banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain.

Oleh karena itu, dukungan stimulus sangat dibutuhkan dari pemerintah.

Turunnya sektor properti juga berdampak pada sektor konstruksi, yang banyak berkait dengan sektor lain, setidaknya ada 174 industri terkait seperti baja, semen, cat, mebel, alat rumah tangga.

Kemudian, terdapat 350 jenis industri kecil terkait seperti furnitur, kasur, mebel, alat dapur dan lainnya pun terdampak pandemi korona ini.



Diharapkan Menjadi Momentum Percepatan Pemulihan Ekonomi

kenaikan nilai properti

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono berharap adanya insentif properti dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di bidang properti.

“Terutama mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pengembang pada tahun 2020 dan 2021. Selain itu, diharapkan dapat membantu masyarakat kelas menengah untuk memeroleh rumah layak huni,” ujar Basuki.

PPN Beli Rumah

Sebelum kebijakan ini berlaku, pemerintah telah memutuskan pemenuhan PPN yang harus disetor pembeli rumah adalah 10% dari harga jual.

Penyetoran pajak beli rumah tersebut berlaku pada pembelian rumah dari developer sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun bila pembelian dilakukan langsung ke perseorangan (jual beli rumah bekas pakai), PPN disetorkan sendiri dari pembeli ke kas negara.

Pembebasan PPN Penjualan atas Barang Mewah

Selain PPN properti, Pemerintah juga mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp2,99 triliun untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) berupa kendaraan bermotor.

Untuk diketahui, pemerintah mengalokasi anggaran PEN sebesar Rp699,43 triliun untuk berbagai macam sektor.

Di antaranya kesehatan sebesar Rp176,30 triliun, perlindungan sosial Rp157,41 triliun, program prioritas Rp122,44 triliun, dukungan UMKM dan korporasi Rp184,83 triliun, dan insentif usaha sebesar Rp58,46 triliun.

***

Nah, itulah informasi penting mengenai insentif perumahan di awal tahun 2021 ini.

Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya, Sahabat 99.

Nantikan informasi dan artikel menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.

Apabila kamu sedang bingung mencari hunian minimalis dan modern, tengok saja Kyo Society di 99.co/id, ya!




Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts