Anda pasti sudah tidak asing dengan bahasan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan program rumah BPJS. Menurut informasi yang tengah berkembang, ternyata keduanya memiliki beberapa kesamaan. Meskipun demikian, ada hambatan dan keuntungan dari keduanya. Apa saja?
[nextpage title=”Letak Kemiripan Tapera dan BPJS” ]
Letak Kemiripan Tapera dan BPJS
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui terlebih dahulu di mana letak kemiripan dari keduanya? Ternyata kemiripan tersebut ada di dalam Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Keduanya memang memiliki tujuan yang berbeda, namun sistem keduanya pun memiliki kemiripan. Kemiripan juga ada pada unit investasinya yang berupa tabungan untuk memeroleh sebuah rumah. Hal ini membuat keduanya akan menemukan hambatan yang tidak jauh berbeda.
[/nextpage]
[nextpage title=”Hambatan Keduanya” ]
Hambatan Keduanya
Apabila ada kemiripan antar keduanya, lalu apa hambatannya? Biasanya perusahaan hanya mendaftarkan sebagian dari total karyawan yang ada. Ini disebabkan oleh perusahaan yang tidak ingin menanggung biaya iuran yang terlalu besar.
Hal ini tentu berkaitan dengan besaran iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) yang harus dibayarkan mencapai 5,7% per bulan. Angka tersebut terdiri dari 2% yang dibayarkan oleh pekerja dan 3,7% yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Di samping itu, iuran program Jaminan Pensiun (JP) yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja pun lebih besar dari iuran yang dibayarkan oleh pekerja. Setiap bulannya, ada 3% yang harus dibayarkan. Jumlah tersebut terdiri dari 2% yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% yang harus dibayarkan oleh pekerja.
Adanya aturan ini membuat sebagian besar perusahaan melaporkan jumlah gaji pegawainya dengan nominal yang lebih rendah dari jumlah sebenarnya. Hal ini membuat program Tapera maupun BPJS akan sulit tercapai karena data yang diajukan adalah data palsu, sehingga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak bisa disubsidi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
[/nextpage]
[nextpage title=”Keuntungan Keduanya” ]
Keuntungan Keduanya
Setelah mengetahui hambatan dari keduanya, lalu apa keuntungan dari Tapera dan program BPJS? Ya, meski memiliki hambatan, keduanya pun memiliki manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta kedua program tersebut.
Perlu diingat kembali bahwa Tapera memiliki fungsi menjadi sumber pembiayaan perumahan, distribusi subsidi, dan jaminan hari tua. Sumber pembiayaan perumahan yang dimaksud adalah dana Tapera nantinya bisa digunakan untuk membeli atau merenovasi rumah.
Selanjutnya untuk program JHT BPJS, pesertanya bisa menggunakan beberapa fasilitas yang telah disediakan. Fasilitas tersebut terdiri dari Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), KPR, dan pinjaman renovasi rumah. Manfaatnya sendiri dapat dirasakan apabila sudah menjadi peserta minimal 10 tahun dengan pinjaman maksimal 30%.
[/nextpage]
[nextpage title=”Disahkan Tahun 2018″ ]
Disahkan Tahun 2018
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Komite Tapera baru memasuki tahap final. Anggotanya terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dari unsur pekerja. Kini tahapannya masih menunggu persetujuan dan tanda tangan dari presiden.
UU Tapera sendiri diprediksi baru bisa memenuhi kebutuhan rumah MBR dan pekerja informal pada tahun 2018. Adanya komite Tapera diharapkan dapat membuat pelaksanaan UU Tapera jadi berjalan lebih efektif.
Nah, apa tanggapan Anda mengenai kemiripan antara UU Tapera dan program BPJS? Semoga keduanya dapat bermanfaat bagi kita semua, ya. Jangan lupa sebarkan artikel ini ke semua orang terdekat melalui media sosial Anda!
[/nextpage]