Kini istilah Tax Amnesty mungkin sudah tidak asing lagi, apalagi pemerintah akan memberlakukannya. Sebagian dari kamu masih bingung dan bertanya-tanya buat apa pemerintah memberlakukan pengampunan pajak ini. Untuk lebih jelasnya, kita coba ilutrsi berikut ini yuk.
Oke, anggap saja kamu membeli rumah dengan harga Rp250juta pada tahun 2004. Lalu pada tahun 2013, rumah tersebut kamu jual dengan harga Rp700juta. Dari hasil penjualan rumah tersebut kamu tentunya kamu mendapatkan dengan keuntungan sebesar Rp450juta. Nah, harga jual yang kamu berikan sebesar Rp700juta inilah yang harus kamu laporkan kepada pihak pajak.
Namun pada kenyataannya, saat kamu melapor pada pihak pajak hanya menyantumkan sebesar Rp500juta saja sebagai harga jual rumah tersebut. Dengan kata lain masih ada sisa Rp200juta yang belum kamu laporkan. Kemudian sisa uang tersebut kamu tidak melaporkannya pada pihak pajak, dan menyimpannya sendiri.
Sangat disayangkan ketika kamu tidak melaporkan sisa uang penjualan tersebut, karena uang Rp200juta tersebut tidak bisa kamu belikan rumah ataupun property lain, karena tidak adanya data mengenai uang ditersebut di kantor pajak. Bila kamu coba untuk berinvestasi, pihak pajak akan menanyakan asal-usul uang tersebut.
Pajak pengampunan ini mempunyai fungsi membayar pajak yang belum dibayarkan selama ini. Dengan adanya tax amnesti ini kamu punya kesempatan untuk membayarkan pajak dari uang yang belum dilaporkan.
Pada kesempatan inilah kamu bisa melaporkan sisa uang Rp200juta tadi. Tarif tax amnesty ini pun tergolong lebih murah. Sebetulnya pelaksanaan tax amnesti ini jusrtu banyak menguntungkan banyak pihak, selain pemerintah juga diuntungkan dengan adanya tax amnesti ini, pengembang serta investor pun sama-sama diuntungkan. Jadi mari kita dukung penerapan tax amnesty di Indonesia!