Transparansi dalam sewa menyewa sangat penting untuk kedua belah pihak, entah pihak penyewa atau pun pihak yang menyewakan, termasuk dalam hal sewa ruko. Terdapat beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam surat perjanjian sewa ruko. Apa saja?
Memilih ruko untuk tempat usaha banyak dipilih sejumlah orang lantaran mempunyai berbagai keuntungan.
Apalagi, jika ruko tersebut berada di tempat strategis dan berpotensi menguntungkan.
Akan tetapi, ketika hendak menyewa ruko, terdapat hal-hal yang mesti diperhatikan supaya tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Maka dari itu, sebelum menyewa ruko, biasanya kedua belah pihak, yakni penyewa dan orang yang menyewakan, melakukan perjanjian yang termuat dalam bentuk surat perjanjian sewa ruko.
Nah, apa saja yang mesti diperhatikan?
Yuk, simak ulasannya di sini!
7 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perjanjian Sewa Ruko
1. Identitas Lengkap Kedua Belah Pihak
Pihak penyewa dan pemilik ruko harus sama-sama menyertakan identitas lengkap dalam surat perjanjian sewa ruko.
Hal ini bertujuan agar adanya transparansi yang sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Biasanya identitas ini berupa nama lengkap, pekerjaan, umur, sampai dengan nomor identitas KTP.
Usahakan untuk mengisi identitas ini dengan sejujurnya.
2. Alamat Lengkap Ruko
Dalam perjanjian sewa ruko yang terkandung dalam sebuah surat, objek bangunan beserta alamat lengkap harus tertera.
Ada baiknya, kamu sebagai penyewa juga perlu memahami letak zona tempat berada ruko.
Pasalnya, ada beberapa zona seperti zona hijau, zona pemerintahan, zona perkantoran dan perdagangan, zona yang dekat dengan kampus, dan lain sebagainya.
Hindari untuk menempati ruko yang berada di zona terlarang karena dapat mengakibatkan hal yang tidak diinginkan.
Misalnya, mendapat peringatan atau pencabutan izin.
3. Pastikan Legalitas Ruko
Kendati hanya sekadar menyewa ruko, tapi mengetahui legalitas bangunan yang kita sewa amat berpengaruh.
Penting kiranya bagi penyewa ruko untuk mengetahui sekaligus mengecek surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Misalnya, dalam IMB tertulis ruko yang hendak disewakan adalah tempat usaha, maka kamu tak boleh menggunakannya untuk, misalnya, kantor.
Dengan demikian, kedua belah pihak akan sama-sama diuntungkan.
4. Waktu Sewa dan Harga
Dalam surat perjanjian sewa ruko, ketentuan terkait harga dan waktu sewa mesti benar-benar jelas.
Jangan sampai adanya pelanggaran yang terjadi karena waktu sewa dan harga tidak tertuang dengan jelas dan rinci.
Bahkan, bila perlu, cantumkan pula masa tenggat pembayaran dan cara atau metode pembayarannya.
Jika poin ini terpampang jelas, risiko kesalahpahaman antara kedua belah pihak terkait waktu dan harga bisa diminimalisir bahkan teratasi.
5. Perbaikan Ruko
Perbaikan ruko kerap menjadi hal yang dinomorduakan dalam perjanjian sewa ruko.
Namun, kamu mesti menyiapkan hal-hal yang mungkin bisa saja terjadi jika misalnya ruko yang kamu sewa mengalami kerusakan.
Sertakan biaya renovasi atau perbaikan ruko jika sewaktu-waktu terjadi.
Fungsinya, agar kamu bisa mengalkulasikan jumlah sewa yang tepat untuk ruko yang hendak kamu sewa apabila terjadi perpanjangan waktu sewa.
6. Beban Biaya Perawatan
Jika status rumah toko telah berpindah tangan dalam hal penggunaannya, maka perawatannya menjadi kewajiban penyewa.
Biasanya, hal ini mencakup perawatan kebersihan sehari-hari dan pembayaran lain seperti listrik, air, dan kewajiban lainnya.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus, bisa jadi biaya-biaya tersebut masih ditanggung oleh pemilik ruko.
Oleh karena itu, tentukan dari awal bagaimana perjanjian dan hak serta kewajiban kedua belah pihak.
7. Saksi Ketika Perjanjian Sewa Ruko
Keberadaan saksi kala melakukan perjanjian sewa ruko cukup penting.
Kamu tentu saja tak ingin terjadi kecurangan sebelum adanya tanda tangan hitam di atas putih, bukan?
Saksi ini bisa dari pihak ketua RT setempat, tetangga, atau orang yang memang telah disepakati oleh penyewa dan pemilik ruko.
Nantinya, saksi ini mesti mengetahui apa saja yang terkandung dalam isi perjanjian.
***
Itulah hal yang mesti ada dalam perjanjian sewa ruko, Sahabat 99.
Semoga ulasannya bermanfaat ya.
Simak terus informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari ruko di sekitar Jakarta Barat?
Cek selengkapnya di www.99.co/id.