Hukum

Pohon Depan Rumah Ganggu Tetangga, Bisa Kena Hukuman? Ini Faktanya!

2 menit

Pernah mendengar kasus orang yang menanam pohon depan rumah, lalu terjerat hukuman pidana dan perdata? Kejadian ini memang benar adanya, lo! Simak lewat artikel berikut.

Sahabat 99, jika kamu menanam pohon depan rumah, sebaiknya berhati-hati.

Mengapa? Pasalnya, pohon depan rumah bisa saja mengganggu pekarangan hunian lain…

Contohnya saat daun dan ranting berjatuhan lalu mengotori rumah tetangga.

Dalam kasus terparah, pohon tumbang dan menimpa kendaraan di lahan parkir hunian sebelah.

Buntutnya, kasus ini bisa berujung ke ranah hukum, lo!

Hal serupa juga bisa terjadi pada kamu, Sahabat 99.

Meski maksud menanam

Lantas, bagaimana cara menyiasati ini?

Sebelum itu, yuk kita pahami aturan hukumnya.

Hukum Pidana Terkait Pohon Depan Rumah

hukuman pidana pohon depan rumah

Sahabat 99, pertama kita bahas terlebih dahulu hukuman pidana yang dapat menjeratnya.

Pemilik pohon depan rumah yang mengganggu, dapat dihukum dengan Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang isinya sebagai berikut:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
  2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
  3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Sebenarnya, pasal di atas tidak berbeda jauh dengan pasal 200 KUHP.



Letak perbedaannya hanya jika perbuatan yang dilakukan adalah sengaja, maka akan terkena pasal 200 KUHP.

Namun, apabila perbuatannya dilakukan dengan tidak disengaja, maka akan terkena pasal 201 KUHP.

Dengan kata lain, pasal di atas hanya berlaku apabila pohon tersebut ditanam dengan tidak sengaja.

Jadi, ketika parkiran mobil di rumah kotor, jangan langsung marah dengan tetangga.

Siapa tahu, pohon tersebut memang sudah ada sejak rumah tetangga belum dibangun.

Hukum Pidata yang Berlaku

hukum perdata pohon depan rumah

Nah, kemudian perbuatan ini juga ternyata melanggar hukum perdata.

Maka dari itu, kalau tetangga kamu melakukan hal tersebut, maka ia melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Berikut isi dari pasal tersebut:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”

Dalam kasus seperti ini, sebaiknya ditinjau kembali apakah perbuatan tersebut memang benar-benar merugikan.

Sebelum membawanya ke ranah hukum, bicarakan terlebih dahulu secara baik-baik.

Jika ini terjadi pada tetangga kamu dan dia tidak mau mendengarkan serta tak menemukan titik terang, barulah bawa masalah ini ke ranah hukum.

Hmm… ternyata hal yang mungkin menurut beberapa orang tergolong sepele, bisa jadi panjang ya.

Nah, mulai sekarang, sebaiknya kita lebih berhati-hati dan saling menghargai.

Jangan salah, ada banyaaak banget manfaat hidup rukun dengan tetangga di sekitar rumah!

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Lagi cari rumah? Yuk, kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!




Bobby Agung Prasetyo

Bobby Agung Prasetyo adalah Senior Content Editor di 99 Group yang fokus menggarap konten artikel seputar properti, bisnis, serta gaya hidup. Lulusan Ilmu Komunikasi Unisba ini gemar menonton film, gaming, dan memainkan musik heavy metal.
Follow Me:

Related Posts