Pernahkah terpikir olehmu kalau merokok bisa terkena hukuman pidana? Nyatanya bisa, apalagi kalau kamu melakukannya di kawasan dilarang merokok.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan kawasan berupa ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok dan/atau kegiatan lainnya yang terkait persoalan peredaran tembakau.
Setiap kawasan tanpa rokok yang telah ditentukan memiliki dasar landasan hukumnya masing-masing yang telah tercantum dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Masih sering kita jumpai orang-orang yang merokok dengan tidak mengacuhkan lingkungan sekitarnya, padahal asap rokok sangat berbahaya terhadap orang dan lingkungan.
Jika dijumpai perokok sembarangan, sebagai orang yang terganggu dengan asap rokok, kamu berhak menegur hingga melaporkan orang tersebut ke pihak berwajib.
Kawasan Dilarang Merokok
Sebagai upaya perlindungan dan mengurangi dampak merokok terhadap lingkungan, pemerintah telah menetapkan peraturan perundang-undangan terkait kawasan dilarang merokok atau kawasan tanpa rokok.
Merujuk pada Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, kawasan tanpa rokok mencakup:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Tempat Proses Belajar Mengajar
- Tempat Anak Bermain
- Tempat Ibadah
- Angkutan Umum
- Tempat Kerja
Pasal 115 Ayat (1) UU Kesehatan kemudian juga menjelaskan:
“Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus merokok.”
Selain kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki weweanang dalam memberlakukan peraturan daerah untuk pembatasan merokok.
Pidana Terhadap Perokok pada Kawasan Dilarang Merokok
Tingginya tingkat perokok berdampak pada peningkatan angka kematian akibat rokok, baik itu perokok aktif maupun perokok pasif.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, meski telah ada peraturan terkait kawasan tanpa rokok, pada kenyataannya masih ada banyak perokok yang tidak mengindahkan peraturan tersebut.
Menanggapi hal ini, pemerintah telah memberikan ketegasan melalui peraturan pidana untuk dapat mempidanakan perokok yang melanggar larangan merokok,
Peraturan pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010 tentang Larangan Merokok yang menyatakan:
“Perokok yang melakukan tindakan merokok di kawasan dilarang merokok, sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan dengan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Bagaimana Dengan Hukum Merokok Sambil Berkendara?
Tak dapat dipungkiri, menjumpai orang yang berkendara sambil merokok di jalanan pasti akan sangat menjengkelkan karena orang tersebut tidak peduli terhadap keselamatan orang lain.
Pasalnya, abu rokok dari pengendara yang merokok di jalanan dapat mencelakakan orang lain.
Peraturan terkait berkendara agar tidak mencelakakan orang lain telah diatur dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh kesadaran.”
Menanggapi banyaknya kasus seperti ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat:
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Apabila melanggar hukum merokok ini, sebagaimana bercantum dalam Pasal 106 ayat 1, maka pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu).
Bahaya Merokok Bagi Kesehatan dan Lingkungan
Pada dasarnya, bahaya merokok telah tertera jelas pada kemasan rokok lengkap dengan dampak yang ditimbulkan terhadap kesehatan.
Meski demikian, masih banyak orang yang belum berhenti merokok. Padahal merokok bisa menyebabkan kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke dan sebagainya.
Selain dampak terhadap kesehatan, bahaya merokok di sembarang tempat juga dapat menyebabkan:
- Penurunan kualitas air
- Membahayakan ekosistem air, terutama ekosistem laut
- Menyebabkan keracunan hingga kematian binatang
- Mencemari lingkungan
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian di Grand Taruma Karawang?
Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!