Sertifikat tanah merupakan tanda bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan yang sah di mata hukum. Tapi, apa jadinya jika sertifikat tanah digadaikan orang lain tanpa izin? Berikut aturan hukumnya!
Sertifikat kepemilikan tanah merupakan salah satu dokumen negara yang penting.
Dokumen ini menunjukkan hak atau legalitas seseorang atas sebuah lahan.
Namun, apa jadinya jika sertifikat milikmu tiba-tiba digunakan tetangga atau keluarga sebagai jaminan pinjaman tanpa izin?
Parahnya, pemberi pinjaman justru menagih cicilan pelunasan kepadamu.
Tenang, ada langkah hukum yang bisa dilakukan jika sertifikat tanah digadaikan orang lain tanpa izin, kok!
Dasar Hukum Penggunaan Sertifikat Tanah sebagai Jaminan Utang
Tahukah kamu, dalam praktiknya, sertifikat tanah tidak bisa serta-merta digunakan sebagai sebuah jaminan pinjaman.
Harus dilakukan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Hak tanggungan merupakan pemberian penjaminan utang berupa barang atau harta tidak bergerak, dalam hal ini tanah, yang dilakukan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman.
Ini sejalan dengan Pasal 10 ayat (1) UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah yang isinya kurang lebih adalah sebagai berikut:
“Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.”
Entah kamu mengajukan pinjaman koperasi ataupun bank, jika menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan maka harus disertai dengan APHT.
Penyerahan hak ini sendiri hanya bisa dilakukan oleh mereka yang secara hukum berwenang atas objek hak tanggungan, yakni ia yang namanya tertulis dalam sertifikat tanah tersebut.
Kok Bisa Sertifikat Tanah Digadaikan Orang Lain Tanpa Sepengetahuan Pemilik?
Lantas, bagaimana mungkin sertifikat tanah digadaikan orang lain tanpa sepengetahuanmu?
Jika sertifikat tanah digadaikan orang lain tanpa izin, ada dua kemungkinan situasi.
Pertama, tak ada APHT dalam proses pengajuan pinjaman.
Jika ini terjadi, maka kreditur tidak berhak menagih pinjaman dan bahkan mengeksekusi tanah milikmu dalam rangka pelunasan utang.
Kedua, ada APHT namun tidak ditandatangani oleh pemilik tanah yang sah di mata hukum dan tidak ada surat kuasa yang mengiringinya.
Apabila situasinya seperti ini, kamu bisa mengajukan pembatalan APHT ke hakim (voidable).
Sebagai dasar hukum, kamu bisa menggunakan Pasal 1328 Kitab UU Hukum Perdata yang berbunyi:
“Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikirakira, melainkan harus dibuktikan.”
Hasil akhirnya, APHT yang dimiliki kreditur akan kehilangan kekuatan hukum, sehingga tanahmu aman dari penyitaan.
Perlu dicatat, tanpa surat kuasa, bahkan pasangan, anak, maupun orang tua pemilik tanah tidak berhak mengajukan APHT ke PPAT, ya.
Solusi Jika Sertifikat Tanah Digadaikan Orang Lain
Langkah apa yang bisa dilakukan jika sertifikat tanahmu digadaikan orang lain tanpa izin?
Selain mengajukan pembatalan APHT, kamu juga bisa menuntut pelaku atas dasar penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan surat, lo.
Pertama, kamu bisa menjeratnya dengan tindak hukum pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Pasalnya, pelaku melakukan tipu muslihat dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, yakni berupaya melimpahkan utang pada pihak lain yang tak tahu apapun.
Atas tindakan ini, pelaku bisa terancam pindana kurang lebih empat tahun, Sahabat 99.
Kemudian, kamu bisa menuntutnya dengan dugaan tindak pidana penggelapan, sebab ia bertindak seolah sertifikat tanah tersebut merupakan miliknya.
Padahal kenyataannya, sertifikat tanah yang digadaikan merupakan milik orang lain dan tidak ada proses balik nama sertifikat tanah atas namanya.
Untuk tindakan ini, kamu bisa menggunakan Pasal 372 KUHP sebagai dasar hukum, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun atau denda.
Terakhir, jika ia membuat APHT tanpa kuasa dari pemilik sah tanah, maka pelaku bisa dijerat dugaan pemalsuan surat.
Tindakan pemalsuan surat dan pemakaian surat kuasa palsu bisa terancam hukuman penjara enam tahun, lo.
Ini sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Membuat Surat Palsu.
Yang mengatur ancaman pidana untuk seseorang yang memakai surat palsu untuk mendapatkan hak, perikatan, atau pembebasan utang.
Dan atas tindakan tersebut, ia telah menimbulkan kerugian pada orang lain.
Pemalsuan APHT juga tergolong pemalsuan akta otentik, Sahabat 99.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) angka 1 dan ayat (2) KUHP, tindakan pemalsuan akta otentik bisa terancam pidana paling lama delapan tahun.
Bisakah Menggugat Pemberi Pinjaman?
Terkait pemberi pinjaman, baik itu perorangan maupun lembaga, selama mereka beritikad baik maka kamu tidak bisa menjeratnya dengan sanksi pidana.
Artinya, jika penerima hak tanggungan tidak menduga penjaminan sertifikat tersebut melanggar hukum, maka ia dianggap tak bersalah.
Namun, kamu bisa menjadikan mereka sebagai turut tergugat baik ketika mengajukan pembatalan APHT maupun menggugat pihak yang menggadaikan sertifikatmu tanpa izin.
Pasalnya, mereka juga merupakan pihak yang berkepentingan dan dirugikan akibat hal tersebut.
Namun, jika pihak pemberi kredit bersikeras mengeksekusi tanah milikmu, mereka bisa dijerat sanksi pidana karena diduga sebagai rekan pelaku penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.
***
Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari properti untuk investasi masa depan?
Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu.
Ada beragam pilihan properti menarik seperti kawasan The Parc South City.