Hukum

Sertifikat Tanah Digadaikan Orang Lain Tanpa Izin? Ini Aturan Hukumnya!

4 menit

Sertifikat tanah merupakan tanda bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan yang sah di mata hukum. Tapi, apa jadinya jika sertifikat tanah digadaikan orang lain tanpa izin? Berikut penjelasannya!

Sertifikat kepemilikan tanah merupakan salah satu dokumen negara yang penting.

Dokumen ini menunjukkan hak atau legalitas seseorang atas sebuah lahan.

Namun, apa jadinya jika sertifikat milikmu tiba-tiba digunakan tetangga atau keluarga sebagai jaminan pinjaman tanpa izin?

Parahnya, pemberi pinjaman justru menagih cicilan pelunasan kepadamu.

Tenang, ada langkah hukum yang bisa dilakukan jika sertifikat tanah digadaikan orang lain tanpa izin, kok!

Dasar Hukum Penggunaan Sertifikat Tanah sebagai Jaminan Utang

dasar hukum menggadaikan sertifikat tanah

Dalam praktiknya, sertifikat tanah tidak bisa serta-merta seseorang gunakan sebagai sebuah jaminan pinjaman.

Kamu harus terlebih dahulu membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT ke Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Hak tanggungan sendiri merupakan pemberian penjaminan utang berupa barang atau harta tidak bergerak, dalam hal ini tanah, yang dilakukan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman.

Ini sejalan dengan Pasal 10 ayat (1) UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah yang isinya kurang lebih adalah sebagai berikut:

“Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.”

Itu artinya, entah kamu mengajukan pinjaman koperasi ataupun bank, penggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan harus disertai dengan APHT.

Apabila tidak ada APHT, tanah tersebut tidak bisa didaftarkan sebagai objek jaminan hak tanggungan.

Efeknya, kreditur tidak berkedudukan sebagai kreditur yang didahulukan (kreditur separatis) untuk mendapatkan pelunasan utang debitur apabila terjadi sesuatu.

Lain halnya jika debitur sudah membuat APHT dan mendaftarkannya, pihak penerima bisa mengakuisis tanah tersebut jika terjadi sesuatu.

Adapun penyerahan hak ini hanya bisa dilakukan oleh mereka yang secara hukum berwenang atas objek hak tanggungan, yakni ia yang namanya tertulis dalam sertifikat tanah tersebut.

Kok Bisa Sertifikat Tanah Digadaikan Orang Lain?

sertifikat tanah digadaikan orang lain tanpa izin

Lantas, bagaimana mungkin sertifikat tanah digadaikan orang lain tanpa sepengetahuanmu?

Jika sertifikat tanah digadaikan orang lain tanpa izin, ada dua kemungkinan situasi.

Pertama, tidak ada APHT dalam proses pengajuan pinjaman.

Jika ini terjadi, kreditur tidak berhak menagih pinjaman dan bahkan mengeksekusi tanah milikmu dalam rangka pelunasan utang.

Pasalnya, dalam situasi seperti ini, secara hukum hak tanggungan atas tanah tersebut terhadap pinjaman tidak pernah lahir.

Kedua, ada APHT tetapi tidak ditandatangani oleh pemilik tanah yang sah di mata hukum dan tidak ada surat kuasa yang mengiringinya.

Apabila situasinya seperti ini, kamu bisa mengajukan pembatalan APHT ke hakim (voidable).

dasar hukum pembatalan apht

Sebagai dasar hukum, kamu bisa menggunakan Pasal 1328 Kitab UU Hukum Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

“Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikirakira, melainkan harus dibuktikan.”



Hasil akhirnya, APHT yang dimiliki kreditur akan kehilangan kekuatan hukum, sehingga tanahmu aman dari penyitaan.

Pembatalan APHT ini juga bisa kamu lakukan meski yang menggadaikan tanah adalah pasangan, anak, maupun orang tua.

Ini karena tanpa surat kuasa tidak ada seorang pun selain pemilik tanah yang berhak mengajukan APHT ke PPAT.

Solusi Jika Sertifikat Tanah Digadaikan Orang Lain

jerat hukum penggadai sertifikat tanah orang lain

Lantas, langkah apa yang bisa seseorang lakukan jika sertifikat tanah digadaikan orang lain tanpa izin?

Selain mengajukan pembatalan APHT, kamu juga bisa menuntut pelaku atas dasar penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan surat, lo.

1. Dugaan Penipuan

Pertama, kamu bisa menjeratnya dengan tindak hukum pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP yang berbunyi,

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pelaku yang menggadaikan sertifikat tanah milik orang lain dianggap telah melakukan tipu muslihat dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.

Keuntungan ini adalah utangnya dilimpahkan kepada pihak lain yang tidak tahu apapun.

Atas tindakannya, pelaku bisa terancam pindana kurang lebih empat tahun.

2. Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan

Kemudian, kamu bisa menuntutnya dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebab ia bertindak seolah sertifikat tanah tersebut merupakan miliknya.

Padahal kenyataannya, sertifikat tanah yang digadaikan merupakan milik orang lain dan tidak ada proses balik nama sertifikat tanah atas namanya.

Untuk tindakan ini, kamu bisa menggunakan Pasal 372 KUHP sebagai dasar hukum, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun atau denda.

Terakhir, jika ia membuat APHT tanpa kuasa dari pemilik sah tanah, \ pelaku bisa terjerat dugaan pemalsuan surat.

Tindakan pemalsuan surat dan pemakaian surat kuasa palsu bisa terancam hukuman penjara enam tahun.

Ini sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Membuat Surat Palsu yang mengatur ancaman pidana untuk seseorang yang memakai surat palsu untuk mendapatkan hak, perikatan, atau pembebasan utang.

Lalu, atas tindakan tersebut, ia telah menimbulkan kerugian pada orang lain.

Pemalsuan APHT juga tergolong pemalsuan akta otentik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 264 ayat (1) angka 1 dan ayat (2) KUHP.

Adapun tindakan pemalsuan akta otentik bisa terancam pidana paling lama delapan tahun.

Bisakah Menggugat Pemberi Pinjaman?

Terkait pemberi pinjaman, baik itu perorangan maupun lembaga, selama mereka beritikad baik, kamu tidak bisa menjeratnya dengan sanksi pidana.

Artinya, jika penerima hak tanggungan tidak menduga penjaminan sertifikat tersebut melanggar hukum, secara hukum ia tidak bersalah.

Kamu bahkan bisa menjadikan mereka sebagai korban lain ketika mengajukan pembatalan APHT maupun menggugat pihak yang menggadaikan sertifikatmu tanpa izin.

Pasalnya, mereka termasuk pihak berkepentingan yang mengalami kerugian akibat hal tersebut.

Namun, jika pihak pemberi kredit bersikeras mengeksekusi tanah milikmu, kamu bisa turut menggugat mereka.

Landasan tuntutannya adalah rekan pelaku penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.

***

Semoga informasi mengenai langkah hukum jika sertifikat tanah digadaikan orang lain di atas bermanfaat untukmu, Property People.

Cek laman Google News Berita 99.co Indonesia untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Kamu juga bisa membuka laman Berita.99.co yang selalu menyajikan informasi ter-update seputar properti.

Bingung mencari rumah impian dengan harga terjangkau?

Berburu properti kini bisa #segampangitu bersama www.99.co/idlo.

Yuk, kunjungi lamannya sekarang juga!




Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts