Hukum

Mengenal Pasal 385 KUHP, Hukum yang Lindungi Pemilik Tanah dari Penyerobotan Tanah

3 menit

Belakangan ini isu pencaplokan lahan tengah marak terjadi di berbagai kota. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui langkah yang tepat untuk menghindarinya. Langkah utama, pahami hukum penyerobotan tanah yang bisa kamu gunakan untuk terhindar dari hal ini!

Tanah merupakan salah satu aset paling menguntungkan karena harganya yang stabil dan naik setiap tahunnya.

Hal tersebut membuat beberapa orang rela untuk menggunakan atau bahkan menjual tanah milik orang lain demi keuntungan dirinya.

Oleh karena itu, para pemilik tanah harus hati-hati agar tanah milik mereka terjaga dari kasus penyerobotan tanah.

Buat tanahmu lebih terlindungi dengan mengenal lebih dekat hukum penyerobotan tanah dan langkah hukum yang dapat ditempuh jika kamu mengalami hal ini!

Arti Penyerobotan Tanah atau Properti

arti penyerobotan tanah

Menurut KBBI, penyerobotan atau menyerobot memiliki arti yaitu mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan.

Penyerobotan tanah adalah perbuatan melanggar hukum yang terjadi ketika pelaku mengambil tanah atau properti orang lain tanpa mendapatkan izin dari pemilik tanah.

Contoh atau bukti dari penyerobotan tanah antara lain mencuri, merampas, menduduki, menempati tanah, atau rumah milik orang lain.

Masalah ini juga bisa berupa mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, dan melakukan penjualan tanah ilegal.

Ada kalanya juga pelaku akan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya.

Sering kali masalah ini terjadi karena kurangnya sosialisasi dan pengetahuan masyarakat mengenai aspek hukum tindakan pengambilan tanah secara ilegal.

Pemilik tanah asli akan mengalami kerugian jika mengalami perbuatan ini, terlebih jika aset tersebut digunakan sebagai lahan usaha.

Untuk menuntut pelaku, kamu dapat menggunakan pasal penyerobotan tanah yakni pasal 385 KUHP.

Hukum Penyerobotan Tanah di Pasal 385 KUHP

hukum pencaplokan lahan

Menurut KUHP Buku II Bab XXV, pelaku dapat dituntut jika melakukan hal ini dan bisa mendapatkan hukum pidana maksimal selama 4 tahun.

Pasal 385 dalam KUHP menyebutkan bahwa kejahatan ini termasuk bentuk kejahatan Stellionnaat atau aksi penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain.

Keseluruhan isi pasal ini menyatakan bahwa segala perbuatan yang melanggar hukum seperti

  • dengan sengaja menjual;
  • menyewakan;
  • menukarkan;
  • menggadaikan;
  • menjadikan sebagai tanggungan utang; dan
  • menggunakan lahan atau properti orang lain

Penyidik dan penuntut umum sering kali menggunakan pasal KUHP yang satu ini untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah.



Biasanya penyidik akan menuntut pelaku berlandaskan dengan Pasal 385 KUHP ayat 1 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman, dan pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.”

Sementara itu, kategori tindak pidana “penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah” di antaranya adalah tindakan yang menguasai saja tanpa menjual, menukarkan, dan menggadaikan tanah.

Selain Pasal 385 KUHP, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) Pasal 2 dan 6 juga mengatur tindak kejahatan ini.

Di dalam Perpu tersebut, tertulis bahwa seseorang yang memakai tanah tanpa izin yang berhak akan mendapatkan pidana penyerobotan tanah.

Hukuman tersebut adalah hukum kurungan selama 3 bulan.

Langkah Hukum Penyerobotan Tanah

langkah penyelesaian penyerobotan tanah

Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pihak pemilik tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana ataupun pendata untuk menjerat pelaku.

Dalam kasus ini, unsur yang harus dipenuhi adalah adanya bukti bahwa pelaku menjual atau menukarkan tanah bukan miliknya ke pihak lain dan mendapatkan keuntungan dari hal tersebut.

Untuk itu, penting sekali untuk mengecek legalitas tanah yang akan diperdagangkan atau digunakan.

Jika kamu menemukan atau mengalami penyerobotan tanah, kamu dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian kemudian akan segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan pelaku.

Kamu juga dapat meminta bantuan hukum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengurus dan menyelesaikan kasus ini dengan cara mediasi.

Untuk mengatasi hal ini, segera buat pagar atau rawat tanah kosong yang kamu miliki.

Hal ini membuat orang lain enggan untuk mengambil lahan milikmu.

***

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Property People!

Simak juga artikel menarik lainnya hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Sedang berburu rumah dijual seperti LRT City Cibubur di Cimanggis, Depok?

Wujudkan angan mempunyai hunian menawan bersama 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.




Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts