Secara umum, menguburkan jenazah sering dilakukan di pemakaman umum. Akan tetapi, bagiamana hukumnya, terutama menurut agama Islam, jika penguburan dilakukan di belakang rumah? Simak ulasannya berikut ini!
Sahabat 99, menguburkan jenazah adalah proses akhir dalam tahapan mengurus jenazah.
Adapun beberapa cara dalam menguburkan jenazah di antaranya yakni:
- Mempersiapkan lubang kubur
- Memasukkan jenazah ke dalam kubur
- Menaruh jenazah di dalam kubur.
Selain itu, dalam proses penguburan jenazah, perlu pula memerhatikan waktu pelaksanaan.
Pasalnya, hal ini dapat berpengaruh pada proses pemakaman secara keseluruhan serta ketersediaan warga sekitar dalam membantu menguburkan.
Menurut beberapa sumber, waktu yang sebaiknya dihindari ketika menguburkan jenazah adalah ketika matahari terbit hingga naik, matahari berada di tengah-tengah, dan matahari terbenam atau benar-benar terbenam.
Selain menguburkan di pemakaman, dalam beberapa kasus terdapat pula proses penguburan yang dilakukan di belakang rumah.
Apabila itu terjadi, bagaimana hukumnya?
Hukum Menguburkan Jenazah di Belakang Rumah
Melansir suaramuhammadiyah.id, tak ada hukum yang melarang untuk menguburkan jenazah di belakang rumah.
Akan tetapi, syarat dan ketentuan terkait adab makam dan pemakaman mesti diperhatikan.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا أَوْصَتْ عَبْدَ اللهِ بْنَ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا لَا تَدْفِنِّي مَعَهُمْ وَادْفِنِّي مَعَ صَوَاحِبِي بِالْبَقِيعِ لَا أُزَكَّى بِهِ أَبَدًا [رواه البخاري].
Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan) bahwa ia berwasiat kepada ‘Abdullah bin az–Zubair r.a., janganlah kamu mengubur aku bersama mereka, namun kuburkanlah aku bersama para istri Nabi saw di Baqi‘ agar aku tidak dikeramatkan oleh seorang pun selama-lamanya [HR. al-Bukhari, no. 1304].
Menilik atsar tersebut, bisa didapat keterangan jika pada masa Rasulullah SAW, jenazah para sahabat dan keluarga Rasulullah selalu dimakamkan di kuburan Baqi’ Madinah.
Dengan demikian, umat Islam dianjurkan untuk menguburkan jenazah di pemakaman umum.
Alasan lain terkait keutamaan menguburkan di pemakaman umum yakni bakal banyaknya limpahan kebaikan.
Misalnya, jenazah akan banyak mendapatkan salam, istighfar, dan doa dari kaum muslim yang menziarahi pemakaman umum tersebut.
Seperti diketahui, selain hari Idul Fitri, beberapa orang kerap berziarah ke pemakaman pada waktu-waktu tertentu.
Biasanya hari Jumat merupakan hari di mana sejumlah muslim mendatangi pemakaman untuk mendoakan orang-orang yang telah meninggal.
Kekhawatiran Kuburan di Belakang Rumah
Meski tak ada hukum yang melarang jenazah dikuburkan di belakang rumah, tetapi terdapat beberapa kekhawatiran yang bisa menimbulkan kemudaratan yang tidak diinginkan.
Apa saja?
1. Menyebabkan Kesedihan Berkepanjangan
Beberapa kemungkinan atau alasan apabila menguburkan di belakang rumah adalah terkait kesedihan.
Maksudnya, bisa jadi orang yang ditinggalkan akan terus merasa sedih yang berkelanjutan ketika melihat kuburan tersebut.
2. Jarang Mendapatkan Salam atau Doa
Selanjutnya, bisa jadi jika kuburan berada di belakang rumah, maka jenazah jarang memperoleh salam, istigfar, dan doa sebagaimana yang biasa dilakukan oleh muslim lainnya ketika berkunjung ke pemakaman umum.
3. Kemungkinan Kuburan Dikeramatkan
Masih melansir sumber yang sama, bukan tidak mungkin pula jika kuburan yang berada di belakang rumah akan dijadikan tempat berkunjung tetap atau tempat yang dikeramatkan.
Dalam salah satu kaidah fikih disebutkan;
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Mencegah mafsadat (kerusakan) lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
Maka dari itu, guna menghindari kemudaratan atau mafsadat yang dikhawatirkan bakal terjadi, beberapa sumber mengatakan akan lebih baik jika jenazah dimakamkan di pemakaman umum.
Namun, sekali lagi, tak ada larangan mengenai menguburkan jenazah di belakang rumah.
Hukum Indonesia Mengenai Tempat Pemakaman
Dalam hukum Indonesia perihal tempat pemakaman tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluaan Tempat Pemakaman.
Selain itu, sebagai contoh, terdapat pula Peraturan Daerah yang membahas mengenai pemakaman.
Misalnya, Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Permakaman.
Salah satu poin pada perda tersebut berisi jika setiap orang wajib mendapatkan perlakukan yang sama untuk dimakamkan di tempat pemakaman tanpa membedakan agama dan golongan.
***
Semoga ulasannya bermanfaat, Sahabat 99.
Simak terus artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jika kamu sedang mencari rumah di sekitar Bogor, mungkin The Jasmine Boulevard adalah pilihan terbaik.
Cek saja informasi selengkapnya di www.99.co/id.