Berita Berita Properti

Catat, Ini Hukum Menempati Rumah Warisan agar Tak Menjadi Konflik Keluarga

2 menit

Harta warisan orang tua kerap menjadi hal yang sensitif bagi sebagian orang, bahkan tak jarang sampai berujung ke meja pengadilan. Untuk itu, kamu harus tahu bagaimana hukum menempati rumah warisan. Simak selengkapnya!

Sahabat 99, jangan sampai pembagian harta warisan menjadi polemik berkepanjangan.

Harta warisan bisa mendatangkan berkah, namun juga dapat mendatangkan sengketa.

Salah satunya soal rumah keluarga yang menjadi warisan orang tua.

Tak sedikit kasus mengenai sengketa harta warisan antar sesama anggota keluarga yang menempati rumah tersebut.

Pertanyaan pun muncul, bagaimana hukum menempati rumah warisan?

Apakah seorang yang menempati rumah warisan orang tua yang sudah meninggal memiliki hak terhadap rumah tersebut?

Selengkapnya, simak penjelasannya di bawah ini!

Hukum Menempati Rumah Warisan

Pakar hukum properti Eddy Leks menjelaskan terkait dengan hukum menempati rumah warisan.

Managing Partner Leks&Co itu mengatakan bahwa dalam prinsip waris, harta waris turun ke ahli waris juga kewajiban terkait waris.

Jadi, jika memang yang tinggal di rumah tersebut adalah ahli waris maka demi hukum menjadi hak ahli waris.

“Namun, jika ada beberapa ahli waris, yang juga mempunyai hak atas harta waris, maka ahli waris yang tinggal di rumah sebagai warisan, perlu memperoleh persetujuan dari ahli waris lain yang tidak tinggal di sana,” katanya pada 99.co Indonesia.

Hanya saja, masalahnya tak sedikit yang tidak setuju mengenai perjanjian itu.

Belum lagi, kerap muncul kasus rumah warisan yang ditempati atau dikuasai sepihak oleh saudara kandung bersama keluarganya tanpa izin dan belum dilakukan pembagian warisan.

Jika hal ini terjadi, lakukan musyawarah bersama keluarga agar permasalahan tidak makin meruncing.

Sebaiknya segera atur pembagian warisan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia atau hukum Islam jika beragama Islam.

Agar tak terjadi polemik dan pengusiran, ada baiknya pembicaraan dilakukan sesama antar anggota keluarga.

Eddy Leks mengatakan bahwa kasus ini juga bisa menggunakan pendekatan Kompilasi Hukum Islam (KHI) jika para ahli waris beragama Islam.

Hukum Menempati Rumah Warisan Kompilasi Hukum Islam

hukum menempati rumah warisan

Sumber: santri.laduni.id

Melansir justika.com, Kompilasi Hukum Islam (KHI) masih dibanyak digunakan di Indonesia untuk menyelesaikan aturan tinggal di rumah peninggalan orang tua.

Dalam KHI juga dijelaskan mengenai golongan ahli waris yang berhak memperoleh warisan baik rumah, tanah, dan lainnya.



Ahli waris yang berhak mendapat bagian dibagi menjadi beberapa kelompok.

Mulai dari hubungan darah (laki-laki dan perempuan) dan hubungan perkawinan.

Nah, jika penyebab saat ini adalah keluarga belum melakukan pembagian warisan setelah orang tua meninggal dunia, sedangkan rumah warisan sudah dikuasai satu pihak maka segera atur pembagian harta warisan tersebut.

Hal ini sesuai dengan Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam, berbunyi:

“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”

Di sisi lain, jika pihak yang menempati atau menguasai rumah warisan itu mengahalangi maka kamu dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan Negeri.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata, berbunyi:

“Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya.”

Jika pembagian harta warisan sudah dilakukan, apakah salah satu ahli waris yang sebelumnya menguasai rumah itu harus pergi?

Hal tersebut tentunya harus sesuai perjanjian dan persetujuan dengan ahli waris dari yang mempunyai hak atas rumah tersebut.

***

Semoga bermanfaat, ya!

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Cek rumah impian dari sekarang lewat www.99.co/id dan rumah123.com.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami #PastiBisa dan selalu #AdaBuatKamu.

Temukan hunian favorit dari ragam proyek perumahan, salah satunya Grand Batavia & Cluster Pelican!




Ilham Budhiman

Content Editor

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts