Tetanggamu kerap mengalirkan air PDAM dari rumahmu ke rumahnya? Yuk, simak ulasan lengkap mengenai hukum mencuri air berikut ini, Property People!
Tagihan bulanan PDAM selalu membengkak meski kamu jarang menggunakan air di rumah?
Hati-hati, bisa jadi ada tetangga yang sering mengambil air dari keran di depan hunianmu.
Hal ini terutamanya kerap terjadi pada rumah kosong yang pemiliknya jarang berkunjung.
Jika kamu mengalami ini, pahami dahulu aturan hukum mencuri air sebelum mengonfrontasi pelaku, ya!
Mengambil Air Tetangga Termasuk Tindakan Pencurian
Sebelum membahas tentang hukum mencuri air, mari pahami dahulu apa yang dimaksud dengan tindak pencurian.
Hal ini tertuang di dalam buku R. Soesilo yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.
Pada halaman 249-250, dijelaskan bahwa tindakan yang tergolong pencurian adalah
- perbuatan mengambil,
- harus berupa suatu barang,
- barang harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
- pengambilan dilakukan dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hukum/hak.
Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa suatu barang yang dimaksud merujuk pada segala hal yang berwujud maupun tidak berwujud.
Hal yang berwujud sendiri meliputi binatang (manusia tidak masuk), uang, baju, kalung dan sebagainya.
Sementara sesuatu yang tidak berwujud dapat tergolong sebagai barang jika mengalir melalui kawat atau pipa.
Berdasarkan pemahaman tersebut, dapat kita simpulkan bahwa daya listrik, gas, dan air pun termasuk kategori barang.
Oleh sebab itu, jika seseorang mengambil air dari rumah orang lain tanpa izin, tindakan ini dapat digolongkan sebagai pencurian.
Langkah Menghadapi Pencuri Air
Ketika tetangga terbukti menampung air dari rumahmu tanpa izin, tentu rasanya sangat menyebalkan.
Pasalnya, kamu mengalami kerugian secara finansial akibat tagihan PDAM yang membengkak.
Namun, jangan langsung terbakar emosi dan berupaya menyelesaikan masalah menggunakan kekerasan, ya.
Tetaplah bersikap tenang dan coba mengajaknya berbicara secara baik-baik terlebih dahulu.
Cari tahu apa alasannya melakukan tindakan tersebut serta solusi terbaik untuk kedua belah pihak.
Jika pelaku terus berkelit dan kamu kesulitan menghadapinya sendiri, mintalah bantuan aparat RT setempat untuk menjadi penengah.
Lalu, setelah penyelesaian secara kekeluargaan selesai, perhatikanlah tindak-tanduknya selama beberapa bulan ke depan.
Apabila pelaku tidak mengulangi perbuatannya, sebaiknya urungkan saja niatmu mengambil langkah hukum.
Sementara jika terbukti ia kembali mencuri air dari rumahmu, laporkanlah aksi tersebut ke pihak berwajib.
Aturan Hukum Mencuri Air
Sebenarnya, tidak ada pasal khusus yang membahas tentang aksi pencurian air di lingkungan perumahan.
Namun, kamu bisa berpatokan pada pasal pencurian secara umum, Property People.
Pencurian merupakan tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi pasalnya adalah sebagai berikut:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus juta rupiah.”
Namun, pastikan kamu sudah menyiapkan bukti yang kuat untuk mendukung klaim tindak pencurian air ini, ya.
Misalnya saja dengan menyertakan video dari CCTV di depan rumah atau memotret selang milik tetangga yang tersambung ke keran rumah.
Pasalnya, tanpa bukti kuat, hakim mungkin akan menolak laporan tersebut karena menganggap tindakan pelaku belum memenuhi unsur pidana pencurian.
***
Itu dia ulasan hukum mencuri air yang bisa kamu pelajari untuk menghadapi tetangga nakal, Property People.
Simak artikel seputar hukum properti lainnya hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi juga www.99.co/id dan Rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu.
Ada banyak pilihan rumah dengan harga terjangkau yang bisa kamu temukan, misalnya saja Leuwi Gajah Residence.
Yuk, segera dapatkan beragam promo menariknya karena kami selalu #AdaBuatKamu!