Menghiasi rumah agar makin cantik nan estetis bisa dilakukan lewat berbagai cara, salah satunya dengan memajang foto di area tertentu. Namun, bagaimana hukum memajang foto di rumah menurut Islam? Simak ulasannya di sini!
Memajang foto di rumah kerap dilakukan supaya hunian tampak lebih berwarna sekaligus memperindah ruangan.
Biasanya, ruang tamu bergaya sederhana dan area kamar adalah tempat-tempat yang banyak dihiasi berbagai macam foto.
Mulai dari foto keluarga, foto yang menggambarkan ekspresi pribadi, dan lain sebagainya.
Foto-foto tersebut juga terpampang dengan ukuran yang variatif.
Bahkan, terkadang bingkai foto dibuat khusus yang disesuaikan dengan foto yang hendak dipasang.
Di luar itu semua, bagaimana sih hukum memajang foto di rumah terutama bagi seorang muslim.
Melansir berbagai sumber, berikut penjelasannya.
Hukum Memajang Foto di Rumah menurut Islam
Sejumlah ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait apakah boleh memasang foto di rumah.
Akan tetapi, pendapat ulama yang berbeda ini dilandasi dengan argumen yang kuat sesuai dengan syariat Islam.
Terdapat ulama yang mengatakan boleh, mubah, dan haram.
Menurut ustaz Abdul Somad hukum memajang foto pernikahan atau foto keluarga di rumah dalam pandangan Islam boleh-boleh saja.
Salah satu alasan yang dikemukakan ustaz Abdul Somad karena foto bukan patung, yang melarang itu berarti menganggap foto sama dengan patung.
Sementara itu, mengutip republika.co.id, pakar ilmu Fiqih Ustaz Ahmad Sarwat lewat salah satu kajian tanya jawab di Rumah Fiqih Indonesia membeberkan penerangan.
Sejatinya dalam pandangan para ulama yang menyebut haram, semua dalil yang digunakan terbatas larangan membuat patung berbentuk tiga dimensi.
Sementara gambar yang dibuat di atas kertas, kanvas, kain, atau objek yang datang tidak termasuk ke dalam yang diharamkan.
Di lain sisi, umumnya para ulama mazhab pertengahan tidak mengharamkan lukisan yang dibuat berdasarkan teknik fotografi.
Perbedaan yang asasi antara melukis dan memotret tidak lain hanyalah sebatas menangkap proyeksi atau bayangan suatu benda dalam suatu media.
Apa Boleh Memasang Foto di Rumah?
Hukum memajang foto pernikahan di rumah menurut Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu memperbolehkan foto yang dihasilkan dari kamera.
Menurutnya, tidak ada larangan untuk fotografi asalkan konten foto tidak melanggar ketentuan syariat Islam.
Jika foto yang dipajang adalah foto-foto baik seperti foto keluarga yang ditempel di dinding ruang tamu, hukumnya sah-sah saja.
Akan tetapi, menukil laman muslim.or.id, memajang foto makhluk yang bernyawa di dinding rumah tidak diperbolehkan karena termasuk ke dalam kemungkaran dan perkara jahiliyah.
إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم
Artinya:
“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diazab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, mengutip muslim.okezone.com, pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjaj, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya memberikan pandangan lain.
Dalam pandangannya, gambar itu ada yang mutlak haram, yakni dengan dua catatan yang bernyawa dan berbentuk.
Adapun lima jenis pandangan terkait hukum memajang foto di rumah antara lain sebagai berikut.
Pandangan Hukum Memajang Foto di Rumah
- Surah mujassimah, yakni sesuatu yang memiliki nyawa maka hukumnya haram terlebih khusus dijadikan lukisan dan memajangnya di dalam satu ruangan
- Gambar yang mutlak dan halal, yaitu sesuatu yang tidak bernyawa seperti pohon atau gunung yang masih diperbolehkan
- Gambar yang bernyawa tapi tidak berbentuk, contohnya seperti lukisan manusia, burung, bernyawa tidak berbentuk
- Sesuatu yang menyerupai tubuh seperti boneka yang kerap dimainkan anak-anak (diperbolehkan jika tujuannya untuk sekadar mainan)
- Gambar yang bukan dari karangan manusia, atau fotografi (ada dua pendapat ulama yang mengatakan haram dan tidak haram)
Kesimpulan
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum memajang foto di rumah menurut Islam adalah boleh-boleh saja.
Sementara itu, beberapa ulama menyebut jika memajang foto berbentuk patung tiga dimensi hukumnya adalah haram.
Ya, sejatinya hukum memajang foto di dalam hunian tidak ada larangan asalkan konten foto tidak melanggar ketentuan syariat Islam.
***
Itulah hukum memajang foto di rumah menurut Islam, Property People.
Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.
Yuk, baca artikel menarik lainnya hanya di Berita.99.co.
Follow juga Google News kami agar tidak ketinggalan informasi paling terkini.
Tak lupa, kunjungi laman www.99.co/id untuk menemukan beragam rumah idaman dan properti.
Dapatkan berbagai promo dan diskon menggiurkan karena ternyata beli hunian emang #segampangitu.