Kamu tinggal berdempetan dengan tetangga? Apakah ada yang memasang jemuran di depan rumah sampai bikin risih dan mengganggu? Hati-hati lo, ternyata memasang jemuran sembarangan bisa digugat. Yuk, temukan penjelasannya dalam artikel ini!
Dalam hidup bertetangga, kerukunan harus benar-benar dijaga.
Sesuai dengan pepatah populer: ‘tetangga merupakan keluarga terdekat kita’.
Masalah kecil seperti memasang jemuran pun sejatinya mesti kamu perhatikan dengan baik-baik.
Jangan sampai, karena menjemur pakaian di jalan para tetangga di sekitar merasa terganggu.
Memasang Jemuran di Depan Rumah Harus Diperhatikan!
Tidak adanya lahan lebih di bagian belakang rumah seringkali memaksa kita untuk memasang jemuran di depan rumah.
Jumlah jemuran yang banyak pun membuat kita terpaksa menggunakan bagian depan jalan rumah atau bahkan masuk ke area tetangga.
Pernahkah terpikir bahwa perbuatan tersebut ternyata membuat orang lain tidak nyaman?
Apalagi jika ternyata sampai ke lahan tetangga atau ke depan jalan, sehingga mobilitas dan aktivitas orang lain terganggu.
Andai hal ini sering dilakukan, sebaiknya kamu wajib berhati-hati!
Dasar Hukum Soal Menjemur Pakaian Sembarangan
Seperti yang telah dijelaskan di awal, ada aturan hukum terkait menjemur pakaian sembarangan.
Mungkin kamu sedikit tidak percaya, tapi faktanya memang ada aturan hukum terkait menjemur pakaian sembarangan dan mengganggu mobilitas orang lain.
Nah, aturan hukumnya tercantum dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Berikut isi pasalnya:
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Berdasarkan peraturan di atas, kamu memang memiliki hak untuk menggunakan area depan rumah untuk menjemur pakaian.
Namun, bila jemuran mendominasi area rumah tetangga atau sampai memakan area jalan, maka kamu harus meminta izin kepada tetangga dan orang di sekitar.
Langkah Hukum yang Ditempuh Terkait Gangguan Akibat Jemuran
Berdasarkan asas bertetangga, langkah awal yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan cara kekeluargaan, yaitu bermusyawarah.
Kalau cara sederhana ini tidak berhasil dan kamu justru melanggarnya lagi, maka bisa dituntut secara perdata.
Secara hukum, kamu bisa digugat untuk diminta mengganti kerugian secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Hal ini pun diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang isinya sebagai berikut:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Sementara unsur-unsur perbuatan melawan hukum, melansir laman konsultanhukum.web.id, terdiri dari:
- Ada perbuatan melawan hukum;
- Ada kesalahan;
- Ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan;
- Ada kerugian.
Kesimpulannya, sebenarnya tidak ada aturan hukum yang atau pasal khusus yang bisa menggugat kamu terkait menjemur pakaian sembarangan di depan rumah.
Meskipun demikian, jika ada tetangga atau orang lain yang merasa dirugikan dengan perbuatan kamu dalam menjemur pakaian sembarangan, kemudian memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, maka kamu dapat digugat ke pengadilan atas dasar PMH.
Daripada ada kejadian yang tidak diinginkan, tidak ada salahnya untuk meminta izin dan tidak berlaku seenaknya, bukan?
Yuk, ciptakan suasana hidup bertetangga yang damai dan tenteram!
***
Semoga ulasan aturan mengenai jemuran di depan rumah tadi bisa bermanfaat, Sahabat 99.
Baca ulasan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Pesona Prima Cikahuripan 5 & 6 dapat jadi pilihan tepat jika kamu sedang mencari hunian murah di daerah Cileungsi, Bogor.
Informasi lebih lanjut, silakan langsung pantau hanya di www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Cek sekarang juga!