Hukum

Ini Hukum Hak Waris Anak Angkat | Bila Sah Apakah Diberikan?

2 menit

Memiliki anak angkat atau anak adopsi tentu menjadi kebahagiaan sendiri bagi para orang tua. Pertanyaannya adalah bagaimana hak waris anak angkat? Apakah mereka berhak mendapatkan rumah warisan?

Tanpa membedakan, kasih sayang yang diberikan antara anak kandung dengan anak angkat pun sama.

Pembahasan mengenai hak anak angkat, terutama mengenai pembagian harta keluarga selalu jadi sorotan.

Sejatinya orang tua tidak akan membedakan hak anak angkat mereka atas harta yang dimiliki, baik itu berbentuk uang, harta tak bergerak seperti rumah dan tanah, serta lainnya.

Namun, perlu diketahui bahwa seorang anak angkat tidak memiliki hak waris dari orang tua angkatnya.

Mengapa bisa?

Tidak Ada Hak Waris Anak Angkat

Benar adanya jika anak angkat tidak memiliki hak waris.

Ini disebabkan oleh ketentuan hukum waris yang hanya berlaku karena adanya hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris.

Hukum waris anak angkat ini tercantum dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Berikut isi dari Pasal 832 KUHPer yang menjelaskan mengenai ketentuan hak waris:

“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”

Bagi sahabat 99 yang beragama islam tentunya bisa berpedoman pasa isi 174 ayat 1 yang menjelaskan kelompok ahli waris terdiri dari:

1. Menurut Hubungan Darah

– golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.

– Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

2. Menurut Hubungan Perkawinan

– Duda atau janda.

Berdasarkan kedua isi ketentuan tersebut pun sudah dapat diketahui bahwa anak angkat tidak memiliki hak waris.

Meskipun demikian, anak angkat bisa saja mendapatkan bagian dari harta warisan, lho!

hak waris anak angkat

Baca Juga:

Cara Menjual Rumah Warisan yang Sah di Mata Hukum. Harus Dipelajari!



Anak Angkat Bisa Dapat Sepertiga Bagian

Apakah anak angkat bisa mendapatkan hak warisnya?

Bukan tidak mungkin bila mereka bisa mendapatkannya.

Hal ini tercantum dalam Pasal 1676 KUHPer yang tertulis bahwa…

“Setiap orang diperbolehkan memberi atau menerima sesuatu sebagai hibah kecuali mereka yang menurut Undang-Undang dinyatakan tidak cakap untuk itu.”

Hak waris anak angkat pun ternyata telah diatur pula dalam aturan Islam yang tertuang pada HKI yang sering disebut sebagai wasiat wajibah.

Wasiat wajibah ini tidak memerlukan wasiat secara lisan maupun tulisan.

Ketika orang tua mereka meninggal, maka anak angkat wajib diberikan pada saat wasiat wajibah yang bersarnya tidak lebih dari 1/3 harta peninggalan.

Hal ini pun dijelaskan pada Pasal 209 ayat 1 HKI yang berbunyi:

“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”

Sebagai catatan, sebelum harta tersebut diberikan pada anak angkat, hak dari para ahli waris yang sah harus diberikan terlebih dulu.

hak waris anak angkat

Bagaimana Bila Harta Warisan Anak Angkat Berupa Rumah?

Warisan untuk anak angkat akan membingungkan bila harta yang diberikan adalah sebuah rumah yang harganya 1/3 bagian dari keseluruhan harta warisan.

Maka dari itu, anak angkat berhak sepenuhnya memiliki rumah tersebut.

Adapula menggunakan cara warisan surat anak angkat ialah menggunakan Hibah.

Yaitu, aplikasi yang merupakan pemberian bersifat sukarela.

Biarpun begitu, pemberiannya pun harus dilakukan dengan melibatkan pejabat yang berwenang untuk membut akta hibah.

Sebelum membuat akta hibah, pejabat yang berwenang akan meminta surat persetujuan pemberian hibah dari calon ahli waris penghibah, dalam hal ini ialah orang tua angkat.

Bila orang tua angkat memiliki anak kandung, makan ialah yang akan dimintai surat persetujuan, namun jika tidak maka saudara sedara penghibahlah yang menjadi pihak terminta.

Surat persetujuan tersebut pun harus dilegalisir oleh notaris.

Baca Juga:

Inilah Hak Anak Angkat dalam Pembagian Harta Keluarga. Jangan Diabaikan!

Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, ya!

Baca terus informasi seputar properti dan lifestyle dalam Blog 99.co Indonesia.

Sedang mencari properti untuk berinvestasi? Temukan lewat situs 99.co/id .

***CYN/TIA




Follow Me:

Related Posts