Pemerintah makin gencar melunasi hutang Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah yang belum rampung hingga tahun ini. Salah satunya dengan membentuk Holding BUMN Perumahan. Dalam waktu dekat, holding tersebut pun sudah bisa berkontribusi untuk membantu percepatan program tersebut.
Seperti yang dikutip dari halaman kompas.com, Direktur Keuangan dan SDM Perumnas Hakiki Sudrajat mengatakan, seharusnya PP terkait holding ini bisa terbit Desember 2016. Namun, karena ada bahasan yang belum selesai, penerbitannya pun ditunda. Diperkirakan, PP ini pun akan terbit Februari 2017 mendatang.
Jika perilisan PP tersebut jadi dilakukan pada Februari 2017, itu berarti tidak lama lagi Holding BUMN Perumahan bisa segera bergerak untuk merealisasikan target 100 ribu rumah khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang telah direncanakan sejak tahun lalu.
Realisasi 100 Ribu Rumah
Holding BUMN perumahan ini akan merealisasikan pembangunan 100 ribu rumah dengan dua cara. Yang pertama, sebagai off taker alias bertindak sebagai pembeli rumah yang dikembangkan oleh developer swasta atau BUMN, dengan catatan, rumah-rumah tersebut memenuhi standar rumah layak huni.
Cara yang kedua agar dapat merealisasikan target tersebut, mereka bisa membangun rumah di atas lahan yang telah disiapkan pemerintah-pemerintah daerah di Indonesia.
Holding BUMN Perumahan
Anda mungkin bertanya-tanya Urbanites, apa sih yang dimaksud dengan Holding BUMN Perumahan ini? Holding ini menggabungkan enam perusahaan BUMN di bidang perumahan dengan induk Perum Perumnas.
Keenam perusahaan yang berada di bawah holding tersebut adalah PT Bina Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) Tbk sebagai kontraktor. Selanjutnya PT Virama Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), dan PT Amarta Karya bertindak sebagai konsultan.
Perumnas sebagai induk perusahaan memiliki salah satu tugas yaitu menampung saham pemerintah milik anggota holding lain. Hal ini pun telah diatur dalam PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara/Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT) yang baru diterbitkan 30 Desember 2016 lalu.
Sementara itu, PP Nomor 72 Tahun 2016 tersebut akan digunakan sebagai dasar terbitnya PP holding BUMN Perumahan ini.
Seperti yang diketahui, perum Perumnas sendiri merupakan lembaga negara satu-satunya yang menggarap pembangunan rumah khusus MBR. Pembentukan holding ini pun akan membuat kapasitas produksi perumahan menjadi naik dan lebih cepat mencapai target.
Urbanites, terus pantau kelanjutan realisasi rencana pembangunan 100 ribu rumah MBR oleh holding perumahan ini di blog UrbanIndo ya!