Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (27/1/2021).
Pelantikannya dilakukan setelah melewati proses uji kelayakan (fit and proper test) hingga pengesahan pengangkatan di rapat paripurna DPR, Kamis (21/2/2021).
Pria yang lahir di Ambon tersebut merupakan calon tunggal yang direkomendasikan langsung oleh Jokowi ke DPR.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut menggantikan posisi Jenderal Idham Aziz yang kini telah masuk masa pensiun.
Adapun pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI.
Sebagai fondasi pimpinan Polri yang baru, kira-kira berapa ya harta kekayaan dan gaji yang dimiliki Listyo Sigit Prabowo?
Harta Kekayaan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id, Listyo Sigit Prabowo memiliki harta kekayaan sebesar Rp8.314.735.000 dan harta bergerak lain senilai Rp975 juta.
Data LHKPN tersebut disampaikan Listyo pada 11 Desember 2020 saat ia menduduki jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Situs LHKPN juga menjabarkan beberapa rincian harta Listyo sebelumnya, yakni sebagai berikut:
- Tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Tangerang, dan Jakarta Timur dengan total nilai Rp 6,15 miliar
- Satu unit mobil, yakni Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 320 juta
- Kas sebesar Rp 869.735.000
- Harta bergerak lain senilai Rp 975 juta
- Tidak memiliki surat berharga, hutang, dan harta lainnya
Gaji Kapolri
Perlu diketahui, gaji polisi sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sendiri berada di puncak pangkat tertinggi di Korps Bhayangkara sehingga ia mendapatkan gaji pokok bulanan sebesar Rp5.238.200-5.930.800 per bulan.
Selain gaji pokok, Kapolri sebagaimana anggota polisi lainnya juga menerima pendapatan lain dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin) yang berlaku di kepolisian.
Adapun besaran tukin Polri merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Perpres tersebut, tukin Kapolri ditetapkan sebesar 150 persen dari tukin perwira tinggi polisi yang berada di kelas jabatan 17 yang mendapat tukin per bulan sebesar Rp29.085.000.
Dengan begitu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mendapatkan tukin per bulan sebesar Rp43.627.500 atau 150 persen dari Rp29.085.000.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya, Sahabat 99.
Jangan lupa cek artikel menarik lainnya di situs Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan elite di Jakarta?
Yuk, cek saja di 99.co/id dan temukan pilihan menarik lainnya, seperti Metland Puri!