Ikatan perkawinan ternyata tidak meleburkan peraturan harta bersama bagi suami dan istri. Berikut adalah hukum sahnya.
Peraturan harta bersama bagi yang sudah menikah kadang dapat menimbulkan berbagai macam masalah.
Pasalnya, perihal ini merupakan perbincangan yang lumayan sensitif karena menyangkut uang dan keadilan.
Namun, semua ini sudah diatur di bawah hukum untuk menghindari adanya percekcokan antara suami dan istri.
Nah, bagi Anda yang masih bingung tentang pengaturan jenis harta pernihakan, mari kita simak penjelasannya di bawah ini.
Penjelasan Definisi Harta Bersama
Harta Bersama, atau yang biasa dikenal dengan istilah harta gono-gini…
…adalah harta perkawinan yang diperoleh selama berjalannya ikatan perkawinan baik oleh istri maupun suami, yang mana ada dalam kekuasaan suami dan istri secara bersama.
Penggunaan jenis harta ini harus dilakukan atas perjanjian kedua belah pihak.
Hukum ini diberlakukan untuk menghindari berbagai macam konflik, di antaranya adalah:
Konflik Pembagian Harta Warisan
Umur mana ada yang tahu.
Sebagai manusia, kita tidak tahu kapan nyawa kita akan dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Begitu juga dengan pasangan kita.
Baca Juga:
Hukum harta bersama ada agar ketika salah satu dari pasangan meninggal dunia, tidak akan ada konflik mengenai harta warisan.
Sebelum dilakukannya pembagian waris, harta gono-gini dibagi menjadi dua, yaitu untuk pasangan yang masih hidup dan untuk yang sudah meninggal.
Jumlah harta bagian pasangan yang sudah meninggal kemudian akan dijadikan dasar perhitungan pembagian waris.
Menghindari Penceraian dan Segala Konfliknya
Banyaknya kasus perceraian yang menimbulkan konflik harta bersama sudah banyak terjadi di Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah menciptakan Undang-Undang No. 1 Tahun 1074 tentang Perkawinan, pasal 37 yang berbunyi:
“Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama akan diatur menurut hukumnya masing-masing.”
Dari UU di atas, sudah jelas bahwa harta yang kemudian akan dibagi adalah harta gono-gini, sementara harta bawaan akan tetap menjadi milik masing-masing individual.
Apa yang membedakan harta bersama dan harta bawaan?
Dikutip dari finansialku.com, harta bawaan adalah harta yang dimiliki suami atau istri sebelum terjalinan ikatan perkawinan.
Besar dan jumlahnya diatur oleh masing-masing pihak, selama semuanya tidak tertulis dalam perjanjian pernikahan.
Pembagian Harta Bersama untuk Rumah dan Bisnis
Tidak bisa kita pungkiri lagi, memahami skema harta gono-gini bukanlah hal yang mudah.
Terutama ketika menyangkut rumah dan bisnis yang dijalankan bersama.
Banyak pasangan yang masih bingung atas pembagian harta tersebut, maka dari itu, mari kita lakukan pembedahan menurut contoh di bawah ini.
Seorang laki-laki membeli rumah sebelum menikahi calon istrinya, namun setelah menikah, sisa KPR dibayarkan oleh istri.
Mereka juga menjalani bisnis bersama, dimana hasil keuntungannya masuk ke dalam rekening suami dan istri.
Lalu, harta mana yang bisa diklaim sebagai harta gono-gini dan mana yang bisa diklaim sebagai harta bawaan?
Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 menyatakan bahwa:
- Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
- Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dari UU di atas, sudah jelas bahwa rumah yang dibeli sang suami sebelum menikah merupakan harta bawaan selama tidak tertulis lain di dalam perjanjian pernikahan.
Ini dikarenakan untuk membeli rumah, diperlukan KTP dan KK, dan tentu saja masih menggunakan data pribadi si suami.
Mengenai bisnis yang dijalani setelah menikah, harta tersebut sudah jelas menjadi harta bersama karena terjadi setelah adanya ikatan pernikahan.
Baca Juga:
Ternyata Inilah Fungsi Asli dan Dasar Hukum Uang Iuran Warga
Semoga bermanfaat artikelnya ya, Sahabat 99!
Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Blog 99.co Indonesia.
Tak lupa, pastikan kamu menemukan properti idaman di www.99.co/id.