Enggak sabar untuk merencanakan liburan tahun depan? Sudah tahu belum jadwal hari libur nasional 2020 telah beredar di jagat dunia maya?
Jika belum, tidak usah khawatir.
Pemerintah baru saja membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Pemerintah Menetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 4 Cuti Bersama
Hal ini disepakati oleh Puan Maharani selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Dalam kesepakatan tersebut, telah ditentukan akan terdapat 16 hari libur nasional dan 4 cuti bersama pada tahun 2020.
Surat dari kesepakatan tersebut sudah ditandatangani oleh 3 menteri pada hari Selasa (27/8/2019) di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta.
Ketiga menteri tersebut terdiri dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia, Syafiruddin; Menteri Agama, Lukman Hakim; dan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.
“Para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini, hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan untuk penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi Hari Suci Nyepi,” sebut Puan mengutip dari cnnindonesia.com.
Puan pun megajak para menteri untuk memerhatikan ketentuan cuti bersama, terutama untuk Hari Raya Idul Fitri mengingat hal ini berkaitan dengan arus mudik dan balik Lebaran.
“Infrastruktur kita semuanya di tahun depan Inysa Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” jelasnya lagi.
Adapun, kesepakatan hari libur Nasional 2020 ini berdasarkan pertimbangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.
Selain itu, hal tersebut juga mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1976 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami perubahan.
Perubahan terakhir adalah dengan Keppres No. 10 tahun 1971 dan Perpres No.7 tahun 2015 tentang organisasi Kementerian Negara.
Baca Juga:
Berikut adalah jadwal hari libur nasional yang sudah ditetapkan pemerintah.
Jadwal Hari Libur Nasional 2020
- 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
- 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April, Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
- 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
- 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
- 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
- Hari Raya Idul Fitri: 22, 26, dan 27 Mei
- Hari Raya Natal: 24 Desember
6 Kali Long Weekend
Dari jadwal di atas, bisa dilihat terdapat beberapa hari libur yang bisa disambungkan dengan akhir pekan.
Berikut adalah rincian dari 6 kali long weekend tersebut:
- 10 April (Jumat)
- 1 Mei (Jumat)
- 1 Juni (Senin)
- 31 Juli (Jumat)
- 17 Agustus (Senin)
- 25 Desember (Jumat)
Baca Juga:
7 Wisata Singapura Instagramable & Tersembunyi. Gak Ada yang Tahun!
***
Semoga artikel ini bisa membantumu menyusun jadwal liburan tahun depan ya, Sahabat 99.
Simak informasi menarik lainnya hanya di Blog 99.co Indonesia.
Jangan lupa, kunjungi 99.co/id untuk menemukan rumah impianmu!