Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan harga jual rumah subsidi 2021 tidak akan naik. Penetapan harga jual rumah subsidi ini mengacu pada batasan harga jual rumah paling tinggi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR.
“Maka kami informasikan, harga jual rumah umum tapak paling tinggi yang dapat dibeli menggunakan KPR Bersubsidi atau BP2BT pada 2021 tetap menggunakan batasan harga jual rumah paling tinggi sesuai Kepmen PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 Tahun 2020 dan Kepmen Nomor 587/KPTS/M/2019 tahun 2019,” ungkap Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto lewat laporan tertulisnya yang dilansir kompas.com, Senin (11/1/2021).
Menurut Eko, penentuan harga jual rumah bersubsidi paling tinggi pada 2021 mengacu pada beberapa pertimbangan.
Faktor-Faktor yang Menjadi Pertimbangan
Adapun pertimbangan tersebut, sambung Eko, termasuk tidak terjadi kenaikan biaya konstruksi signifikan pada 2020 berdasarkan hasil survei harga bahan bangunan dan upah pekerja.
“Survei ini berasal dari asosiasi pengembang dan tenaga pendukung penyaluran BP2BT di 45 kabupaten/kota di Indonesia,” tutur alumnus ITB tersebut.
Eko juga menambahkan bahwa inflasi perdagangan besar sektor konstruksi dalam BPS pada Desember 2020 secara tahunan hanya menempati angka 0,97.
Kemudian, ketersediaan pasokan rumah siap akad menurut data Sistem Informasi Pengumpulan Pengembang (Sikumbang) per 7 Januari 2021 pun sebanyak 227.183 unit, sehingga target penyaluran KPR Bersubsidi dan BP2BT tahun 2021 sebesar 212.066 unit.
“Pemenuhan KPR bersubsidi dan BP2BT tahun 2021 dapat menggunakan stok rumah tahun 2020,” ucap mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR itu.
Upah Minimum Provinsi sebagai Salah Satu Pertimbangan
Sementara itu, Eko juga menambahkan bahwa pertimbangan terakhir penentuan harga rumah subsidi tersebut, yakni kebijakan nasional Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak mengalami kenaikan.
Dilansir dari bisnis.com, adapun batasan harga jual rumah subsidi tahun 2020 sebagai berikut:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Kepulauan Mentawai, dan Bangka Belitung): Rp150,5 juta
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp164,5 juta
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp156,5 juta
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp168 juta
- Papua dan Papua Barat: Rp219 juta
***
Itulah berita terkini mengenai harga rumah subsidi 2021.
Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya, Sahabat 99.
Jangan lupa, pantau terus artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah subsidi Tangerang?
Cek saja di 99.co/id dan temukan pilihan menarik, seperti Citra Maja Raya!