Sewa rumah tidak sekadar sewa begitu saja. Faktanya, ada beberapa hal yang mesti kamu penuhi. Ya, hal-hal tersebut meliputi hak dan kewajiban.
Property People, sebelum melakukan tanda tangan kontrak sewa rumah, kamu wajib mengetahui terlebih dahulu mengenai hak dan kewajiban sebagai penyewa.
Hal tersebut penting demi terhindar dari masalah yang bisa terjadi kelak.
Masalah kontrak sewa seharusnya menjadi perbincangan wajib bagi yang berencana menyewa rumah.
Itu karena kontrak sewa tersebut dapat menjadi pegangan selama tinggal di unit sewaan.
Kesepakatan-kesepakatan dalam surat perjanjian itu menjamin kita dari sikap sewenang-wenang yang dapat dilakukan pemilik rumah.
Sayangnya tidak semua orang mengerti mengenai kesepakatan apa saja yang mesti ada dalam kontrak sewa.
Tidak jarang ditemui pula ada penyewa yang bahkan tidak mengetahui hak dan kewajibannya selama menempati properti yang disewa.
Hal ini membuat penyewa tersebut mudah melanggar kesepakatan maupun dipermainkan pemilik sewa.
Ujungnya penyewa tersebut mengalami masalah selama menempati unit yang ia tempati.
Sebagai penyewa cerdas, ketahuilah terlebih dahulu mengenai aturan hukum sewa rumah.
Dengan mengetahui aturan-aturan tersebut, kita akan lebih mudah melakukan tanda tangan kontrak sewa.
Hal ini juga guna menghindari kita dari masalah akibat isi kontrak sewa yang merugikan salah satu pihak.
Berikut adalah hak dan kewajiban dasar untuk pihak penyewa…
Pastikan agar hak dan kewajiban di bawah ini tercantum dalam kontrak perjanjian, ya!
Hak dan Kewajiban Sewa Rumah
1. Hak Sewa Rumah
Hak dasar sebagai penyewa ada dua.
Pertama, kita berhak menerima unit sewa yang telah disepakati.
Jadi, pastikan kita berhak memakai properti tersebut dalam jangka waktu sesuai kesepakatan.
Selama memakai hunian sewa tersebut, pemilik properti tidak diperkenankan mengusir.
Pemilik properti juga tidak dapat menjual unit sewaan selama kita masih tinggal di dalamnya.
Hak kedua yang dimiliki penyewa adalah mendapatkan kenyamanan, ketenteraman, dan keamanan selama menempati properti.
Ketentuan yang menjadi kewajiban dari pemilik unit sewa ini bahkan tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1550 poin ketiga.
Poin tersebut berbunyi, “Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.”
Kenyamanan yang bisa diperoleh sebagai penyewa adalah kondisi properti yang baik.
Kamu berhak melakukan protes kepada pemilik jika menemukan kerusakan sebelum masa sewa berlaku.
Hal ini agar kenyamanan kita tidak terganggu selama tinggal di unit tersebut.
Kamu juga berhak mendapatkan ketenteraman dan rasa aman selama menempati unit sewa.
Intimidasi pemilik sewa dapat dituntut karena menganggu kenyamanan sebagai penyewa properti.
2. Kewajiban Sewa Rumah
Kamu juga tentu memiliki kewajiban saat menyewa properti, dalam hal ini rumah.
Tanpa melaksanakan kewajiban, kamu tak dapat menuntut hak secara leluasa.
Membayar sewa secara tepat waktu dan sesuai perjanjian adalah kewajiban utama.
Jangan berharap bisa menggunakan unit sewa dan mendapatkan kenyamanan, jika kamu…
Tidak melakukan pembayaran yang telah disepakati.
Kewajiban lain yang harus diingat adalah jangan sampai mengubah fungsi unit tersebut.
Contohnya menjadikan rumah sewa tersebut sebagai toko.
Nah, itu termasuk dalam pelanggaran, lo!
Kamu juga harus menjaga kebersihan unit sewaan yang ditempati.
Menjaga keadaan properti agar tetap baik juga menjadi tanggung jawab kita.
Ingatlah bahwa setiap kerusakan yang terjadi saat tinggal di properti sewa tersebut, menjadi tanggungan pribadi.
Ini karena penyewa berkewajiban mengembalikan properti seperti sedia kala pada pemilik saat masa sewa berakhir.
Tanggung jawab terakhir adalah membayar tagihan-tagihan selama menempati unit tersebut.
Biaya yang timbul dari penggunaan air, listrik, hingga telepon tidak dapat dilimpahkan kepada pemilik…
Kecuali jika ada kesepakatan berbeda pada perjanjian awal.
Memahami hak dan kewajiban sebagai penyewa akan membuat kita terhindar dari rasa curiga.
Karena itu, pastikan hak dan kewajiban kita tertuang dengan jelas dalam surat kontrak sewa.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Cari rumah disewakan, tapi belum kunjung dapat? Temukan lewat www.99.co/id dan rumah123.com.
Buat segala kebutuhan properti, pokoknya kami akan selalu #AdaBuatKamu!