Dalam dunia pekerjaan, hak dasar pekerja melekat sejak kamu ditetapkan sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan. Walaupun sedang dalam masa probation atau kontrak, ada hak karyawan yang bisa kamu dapatkan.
Sebagai karyawan yang teladan kita harus tahu bahwa semua tenaga kerja di Indonesia dilindungi oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Diantaranya adalah, aturan kontrak kerja, PHK, gaji, cuti, keselamatan kerja, kesehatan, hak karyawan kontrak, dan hak pekerja lainnya.
Apakah kamu sudah mengetahui seperti apa isi dari hak dan kewajiban dari aturan tersebut?
Bila belum, sebaiknya simak baik-baik hak-hak normatif pekerja di bawah ini.
Hak dan Kewajiban Karyawan yang Diatur Secara Hukum
1. Hak Pekerja untuk Mengembangkan Potensinya
Hak-hak tenaga kerja atau pekerja untuk mengembangkan potensinya ini tercantum dalam UU No. 21 Tahun 2000 dan UU 12/2003.
Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap pekerja dalam suatu perusahaan memiliki hak untuk mengembangkan potensi kerja baik minat, bakat, dan kemampuan.
2. Hak Karyawan Menerima Upah yang Layak
Peraturan pemerintah yang mengatur ini adalah Peraturan Menteri (PERMEN) No. 1/1999, PP 8/1981 dan Undang-Undang 13/2003.
Undang-undang ini mengatakan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan upah atau gaji yang layak.
Besaran upah dapat dilihat ketika pekerja sudah berada dalam perusahaan tersebut lebih dari satu tahun.
Adanya diskriminatif besaran upah terhadap pekerja perempuan dan pekerja laki-laki tidak diperbolehkan.
Selain itu diatur dalam pasal 93 ayat 2, hak dan kewajiban pengusaha tetap harus menggaji karyawannya meski meski tanpa bekerja.
Ini bisa dilakukan apabila tengah menikahkan anak, istri melahirkan/keguguran, keluarga dekat meninggal, sedang melanjutkan pendidikan dari perusahaan, dan sebagainya.
3. Hak Dasar Pekerja atas Jaminan Sosial dan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja)
Saat ini sudah banyak perusahaan yang menerapkan jaminan sosial dan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJSTK dan BPJS Kesehatan.
Jaminan ini dapat membantu kamu di saat kondisi yang membutuhkan.
4. Hak Karyawan Membentuk Serikat Pekerja
Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 dan UU No 13 tahun 2003 mengatur tentang hak ini.
Sebagai media penyalur aspirasi pekerja memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian kerja dengan perusahaan.
Tetapi, kalian harus ingat ya, Sahabat 99, perjanjian kerja yang diusulkan harus disepakati bersama dan isinya mencakup hak dan kewajiban buruh maupun serikatnya.
Kemudian, harus ada tandatangan dari pihak-pihak yang terkait termasuk orang-orang penting dalam perusahaan tersebut.
5. Hak Pekerja untuk Berlibur, Cuti, dan Istirahat
Perusahaan wajib untuk memberikan kompensasi jika karyawan bekerja di luar jam kerja dengan memberikan upah lembur.
Selain itu, dalam waktu kerja seseorang mendapatkan hak untuk menunaikan ritual keagamaannya.
Dalam hak istirahat, para karyawan diberikan maksimal 1 jam setelah bekerja selama 4 jam dan seterusnya.
Karyawan mendapatkan libur 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau 2 hari libur untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Sedangkan untuk cuti tahunan bisa kamu lakukan setelah 12 bulan bekerja dengan memperoleh 12 cuti hari kerja.
Terakhir, hak istirahat karyawan.
Kamu yang sudah bekerja lama pada suatu perusahaan hingga tujuh dan delapan tahun akan mendapatkan 1 bulan penuh cuti sekurang-kurangnya 2 bulan.
Namun, kamu tidak berhak lagi atas hak istirahat tahunan dalam dua tahun kedepan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
6. Kamu Punya Hak untuk Melakukan Aksi Mogok Kerja
Nah, aksi mogok kerja ini diatur dalam keputusan Menteri nomor 232 tahun 2003 dan UU tentang Ketenagakerjaan.
Aksi mogok kerja ini tetap harus dilakukan sesuai prosedur yaitu, pekerja harus menginformasikan rencana tersebut sekurang-kurangnya 7 hari sebelum berlangsung.
7. Hak Pekerja untuk Perlindungan atas PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Apabila kamu mengalami peristiwa PHK saat sedang sakit dengan keterangan surat dokter, sedang menjalankan kewajiban negara, atau tengah menjalankan ibadah, menikah, dan sebagainya kamu harus menolaknya.
Sebab, hal itu bertentangan dengan peraturan UU yang berlaku.
Surat PHK harus jatuh ke tangan secara langsung tanpa perantara.
Apalagi di masa-masa sekarang ini yang mana banyak pelaku usaha memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena wabah virus corona.
Operasional bisnis jadi terganggu, sehingga pendapatan pun berkurang.
Bahkan, dilansir dari Detik.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa saat ini telah terjadi peningkatan jumlah pekerja yang dirumahkan dan kena PHK.
Kini jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja yang dirumahkan dan kena PHK naik menjadi 1,5 juta orang dalam konferensi pers virtual Pembukaan Pendaftaran Kartu Pra Kerja, Sabtu (11/04/2020).
Berdasarkan data terakhir Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja yang sudah dirumahkan hingga di-PHK kini sudah mencapai sebanyak 1.506.713 orang.
Adapun hak-hak karyawan yang terkena PHK antara lain:
- 1 kali Uang Pesangon (UP),
- 1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan
- 1 kali Uang Penggantian Hak (UPH).
Cara Menghitung Uang Pesangon (UP)
Perhitungan uang pesangon terdapat pada Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yaitu:
Masa Kerja |
Uang Pesangon |
Kurang dari 1 Tahun | 1 bulan upah |
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja terdapat pada Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
Masa Kerja |
Uang Penghargaan Masa Kerja |
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Cara Menghitung Uang Penggantian Hak (UPH)
Perhitungan Uang Penggantian Hak terdapat pada Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Adapun UPH terdiri dari:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur,
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja,
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat, dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
8. Aturan Jam Kerja untuk Karyawan Perempuan
Hak ini diatur dalam keputusan Menteri nomor 224 tahun 2003.
Jam kerja perempuan tidak boleh melebihi shift 3 yaitu antara jam 23.00 WIB sampai 7.00 WIB.
Shift 3 ini dilarang untuk pekerja perempuan yang umurnya di bawah 18 tahun.
9. Hak Karyawan Mengenai Hubungan Kerja
Hak karyawan ini diatur dalam 2 pasal UU Ketenagakerjaan yaitu pasal 56 dan 60.
Pasal ini mengatur tentang status kepegawaian, yaitu freelance dan tetap.
Pasal 60 menyatakan bahwa perjanjian kerja untuk pekerja freelance dapat menyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan.
10. Aturan Jam Kerja
UU pasal 7 menyatakan bahwa 7 jam satu hari untuk pekerja yang bekerja enam hari dalam seminggu, dan 8 jam bagi pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu.
11. Hak Cuti Haid
Banyak pekerja perempuan yang tidak mengetahui tentang hak cuti haid ini.
Hak ini tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 93 yang membolehkan cuti antara 1-2 hari kerja.
Cuti ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan kamu, kok
Tetapi ada beberapa perusahaan yang menerapkan pemotongan upah bagi pekerja yang mengambil jatah cuti haid.
12. Hak Karyawan Perempuan dalam Cuti Melahirkan
Para karyawan yang tengah hamil akan mendapatkan jatah libur 1,5 bulan sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan pascamelahirkan.
Jadi total cuti yang akan kamu dapatkan adalah tiga bulan.
Tapi, biasanya pengaplikasian cuti ini bisa dinegosiasikan dengan perusahaan.
Misalnya pekerja ingin menggunakan jatahnya lebih banyak pasca melahirkan, dan lebih sedikit sebulum melahirkan.
Ini boleh saja dilakukan asalkan tidak melebihi batasnya yaitu tiga bulan.
13. Hak Karyawan Kontrak
Perjanjian karyawan kontrak dengan pengusaha pada umumnya mengadakan hubungan kerja dalam waktu atau pekerjaan tertentu.
Pada dasarnya, status karyawan kontrak maksimal bertengger selama 5 tahun saja.
Namun, jika kinerjanya bagus, tak dipungkiri dalam satu tahun saja bisa diangkat sebagai pegawai tetap.
Hak karyawan kontrak yang harus dicermati yaitu, soal pemutusan hubungan kerja, Tunjangan Hari Raya (THR), dan cuti.
Menurut UU Ketenagakerjaan, pihak yang memutuskan hubungan kerja sebelum masa berlaku perjanjian berkewajiban memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Misalnya kontrak masih tersisa selama 2 bulan, lalu di-PHK secara sepihak. Perusahaan wajib memberikan pesangon ke karyawan tersebut.
Besarnya pesangon sesuai dengan sisa masa kontrak yang berlaku.
Pemberian pesangon ini berlaku jika seorang karyawan kontrak di-PHK secara sepihak.
Sedangkan soal THR, karyawan kontrak berhak menerimanya sama seperti karyawan tetap.
Besarannya adalah senilai dengan gaji pokok dalam satu bulan jika karyawan sudah bekerja selama 12 bulan.
Sedangkan bagi karyawan yang masa kerja minimal satu bulan akan mendapatkan THR dengan proporsi yang berbeda.
Untuk ketentuan cuti, karyawan kontrak berhak mendapat cuti sebanyak 12 kali dalam satu tahun.
Syaratnya, karyawan tersebut sudah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan sebelumnya.
Jadi, hak cuti karyawan sebelum bekerja selama 12 bulan adalah belum bisa mengambil hak cuti.
***
Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.
Temukan informasi ter-update lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari situs jual rumah murah? Temukan di 99.co/id.