Perkara lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Prabowo Subianto yang dibahas saat Debat Capres beberapa bulan lalu, menimbulkan banyak pertanyaan.
Sahabat 99, apakah kamu sudah mengetahui hal tersebut?
Beberapa mungkin sudah tak asing denga HGU, sementara sisanya tidak.
Namun semenjak pembahasan lahan Hak Guna Usaha milik Prabowo di Kalimantan Timur (220 ribu hektar) dan Aceh Tengah (120 ribu hektar) beberapa bulan lalu…
…Banyak masyarakat mempertanyakan jenis tanah tersebut.
“Benar (memiliki tanah ratusan ribu hektar), tapi itu adalah hak guna usaha (HGU) dan milik negara,” kata Prabowo, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2).
Baca Juga:
Debat Capres Kedua Ungkap Infrastruktur dan Aset Properti Para Calon
Kendati begitu, Prabowo mengaku siap untuk menyerahkan lahan tersebut bila sewaktu-waktu diambil negara.
Sahabat 99, sudah saatnya kita pahami hak guna usaha lebih dalam agar tidak salah kaprah.
Mari simak di bawah ini.
Pengertian Hak Guna Usaha
Pengertian HGU sendiri sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam Pasal 28 Ayat 1, disebutkan bahwa:
“Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.”
Pada pasal yang sama, dijelaskan juga bahwa HGU hanya akan diberikan terhadap tanah yang memiliki luas minimal 5 hektar.
Perlu diingat juga bahwa HGU dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain.
Bahkan, HGU dapat dijadikan sebagai jaminan utang.
Pihak yang Dapat Memiliki HGU
HGU tidak bisa dimiliki oleh sembarang pihak karena hanya dapat dimiliki oleh:
- Warga negara Indonesia;
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Sesuai dengan apa yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1996, disebutkan bahwa…
Pemegang HGU berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna.
Apabila seseorang atau badan hukum yang memiliki HGU namun sudah tidak memenuhi syarat di atas, maka wajib melepaskan atau mengalihkan HGU kepada pihak lain.
Jika HGU tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu 1 tahun, maka hak tersebut akan dihapuskan.
Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha
Ketika seseorang atau badan hukum sudah memiliki HGU, tentu ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.
Pengusahaan tanah HGU pun tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
Apa saja kewajibannya? Simak sebagai berikut:
- Membayar uang pemasukan kepada negara;
- Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;
- Mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;
- Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan area HGU;
- Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan
- Lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai pengunaan HGU;
- Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGU kepada negara sesudah HGU tersebut hapus;
- Menyerahkan sertifikat HGU yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Penyebab Kepemilikan HGU Dihapuskan
Beberapa poin sebelumnya menjelaskan bahwa HGU bisa saja hapus.
Wah, apa saja ya penyebabnya?
Berikut poin-poin yang harus dipahami agar HGU Anda tidak akan terhapus:
- Jangka waktunya berakhir;
- Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
- Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
- Dicabut untuk kepentingan umum;
- Ditelantarkan;
- Tanahnya musnah;
Contoh Kasus Hak Guna Usaha
Menurut keterangan Prabowo, ia siap menyerahkan lahan di Kalimantan Timur dan Aceh apabila diminta pemerintah.
Namun, apabila sebaliknya, apakah lahan hak guna usaha tersebut bisa diperbarui atau diperpanjang?
Jika dilihat dari Pasal 9 PP 40/1996 tentang HGU, perpanjangan dan pembaruan dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak, hanya bila memenuhi syarat di bawah ini:
-
Tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut
-
Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
-
Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
Selain Pasal 9, perbaruan dan perpanjangan hak guna usaha juga dijelaskan lebih rinci pada Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) Permen ATR 7/2017 yang berbunyi:
-
Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang HGU;
-
Tanahnya masih dipergunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak yang bersangkutan
-
Penggunaan tanahnya masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat
-
Tanahnya tidak termasuk dalam database tanah terindikasi terlantar
-
Tanahnya tidak dalam perkara di lembaga peradilan, dan tidak diletakkan sita atau blokir/status quo.
***
Nah, itu dia penjelasan mengenai HGU.
Intinya, luas tanah yang diberikan untuk HGU paling sedikit 5 hektar.
Adapun ketentuan lain, jika luasnya 25 hektar atau lebih, maka ia harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan apik sesuai perkembangan zaman.
Baca Juga:
Tentang Sertifikat Apartemen & Rumah di Indonesia. Wajib Paham!
Semoga dapat menambah pemahaman soal Hak Guna Usaha ya, Sahabat 99.
Pantengin terus Blog 99.co Indonesia guna mendapatkan informasi menarik soal Hukum.
Tak lupa, pastikan untuk mencari hunian idamanmu lewat 99.co/id.