Gempa di Lombok terjadi dengan guncangan yang lebih besar, 7 skala richter. Secara hukum, wajibkah pemerintah ganti kerusakan rumah warga?
Urbanites, kabar duka kembali datang dari wilayah timur Indonesia…
Lombok lagi-lagi diguncang gempa dengan kekuatan yang lebih dahsyat.
Pihak BMKG telah melakukan pemutakhiran gempa dengan kekuatan 7 SR pada kedalaman 15 km, pusat gempa 18 km Barat Laut Lombok Timur NTB.
Itu artinya, gempa yang terjadi sejak Minggu (5/8) pukul 18.46 WIB ini berpotensi tsunami!
Berdasarkan info dari Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, tercatat ratusan orang meninggal dunia dan ribuan mengalami luka-luka.
Diperkirakan, jumlah korban dan kerusakan akibat dampak gempa akan terus bertambah.
Kerugian infrastruktur juga ditaksir mencapai triliunan rupiah akibat ribuan rumah yang rusak.
Alhasil, kondisi ini memaksa ribuan warga untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Bagaimana tindakan pemerintah dalam mengatasi hal ini?
Hukum Pemerintah Atasi Kerusakan Rumah Warga Akibat Gempa di Lombok
Seperti yang dimuat pada artikel sebelumnya, bahwa pemerintah berjanji akan memberikan bantuan pada korban gempa di Lombok.
Namun terlepas dari itu, bagaimana hukumnya pemerintah dalam mengatasi kehancuran infrastruktur suatu daerah akibat bencana?
Wajib atau tidak ya, Urbanites?
Nah, berdasarkan penjelasan yang dikutip dari Hukumonline.com, ternyata pemerintah wajib memberikan bantuan pembangunan kembali infrastruktur yang rusak akibat bencana alam!
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab membangun kembali infrastruktur termasuk pemukiman penduduk yang terkena bencana…
Sesuai dengan kemampuan keuangan, sekurang-kurangnya sesuai dengan standar pemukiman yang layak.
Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai personifikasi dari negara memikul tanggung jawab tersebut.
Hal ini tidak terjadi berdasarkan hubungan sebab-akibat dari gempa di Lombok, melainkan karena UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal.
Syarat dan Ketentuan Rumah Rusak yang Ditanggung Pemerintah
Meski ditanggung, namun ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan, Urbanites.
Faktanya, penanggungan ini tidak berlaku untuk pemukiman yang didirikan di wilayah rawan bencana berdasarkan aturan hukum.
Otomatis ketika Anda mendirikan rumah di pinggir pantai, sungai, gunung merapi, hingga sekitar saluran udara tegangan tinggi (Sutet) dalam radius yang tak sesuai ketentuan…
Maka pemerintah enggan menanggulangi hal tersebut.
Bagi rumah yang hancur akibat kebakaran, sepanjang kebakaran tersebut terjadi akibat bencana alam, maka penanggungan di atas berlaku.
Selain itu, rumah yang kebakaran dapat diminta ganti rugi kepada pemerintah apabila peristiwa itu disebabkan oleh kegagalan teknologi…
Misalnya tegangan listrik yang tidak stabil, gardu listrik atau tabung gas meledak, kabel listrik tegangan tinggi putus, dan lain-lain.
***
Pemerintah pusat serta daerah, kini masih menanggulangi segala kerusakan yang terjadi akibat gempa di Lombok.
Yuk, doakan teman-teman di sana agar selalu sehat dan bisa menjalani semua ini dengan tegar!
Nantikan informasi terkait gempa di Lombok dari 99.co, selanjutnya.