Apakah orang gila di sekitar lingkunganmu sering mengamuk dan berakhir merusak rumah? Pastinya, kamu menginginkan ganti rugi untuk memperbaiki kerusakan, bukan? Nah, kira-kira siapa yang harus kamu minta untuk ganti rugi?
Adanya orang gila di sekitar rumah acap kali meresahkan, ya?
Pasalnya, seseorang yang memiliki masalah dengan ingatan dan jiwanya tersebut sering meresahkan akibat tindakannya.
Memang sih ada juga yang tidak mengganggu.
Namun, jika penyakit mental orang gila sudah parah, terkadang tindakannya cenderung kasar dan merusak.
Kalau kebetulan rumahmu kena amukannya, kira-kira harus minta ganti rugi ke siapa, ya?
Cari tahu jawabannya pada uraian di bawah ini, yuk!
Orang Gila Melakukan Perusakan Termasuk Tindakan Pidana?
Ketika orang yang dikatakan gila ini merusak dan membahayakan, apakah hal tersebut termasuk tindakan pidana?
Nah sebenarnya, seseorang yang akalnya kurang sempurna memang tidak diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Dalam ilmu hukum pidana, ketentuan tersebut dikenal dengan alasan penghapus pidana yakni salah satunya adalah alasan pemaaf.
Alasan pemaaf ialah sebuah aturan yang dapat menghapus kesalahan si pelaku tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.
Pernyataan tersebut tercantum dalam Pasal 44 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang isinya:
“Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”
Dengan begitu, seseorang yang memiliki gangguan jiwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana.
Lalu jika terjadi kerusakan yang sangat parah, kamu harus meminta ganti rugi kepada siapa?
Keluarga yang Bertanggung Jawab
Setelah memahami penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kamu tidak bisa meminta ganti rugi kepada orang gila tersebut.
Namun, kamu bisa meminta ganti rugi kepada pihak keluarganya kok, Sahabat 99.
Dengan kata lain, pihak keluarga ini memang wajib menanggung perbuatan apa pun yang dilakukan oleh orang yang ada di bawah tanggungannya.
Penjelasan lebih lengkapnya terdapat dalam Pasal 1367 ayat 1 KUHPer. Berikut isi pasalnya:
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
Apabila kerugian atas kerusakan disebabkan oleh orang gila, kamu bisa mengajukan gugatan perdata kepada pihak keluarganya atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Sebelum mengajukan gugatan, sangat disarankan untuk kamu menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, ya!
Wajib Mendapatkan Pengobatan
Satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah pihak keluarga memiliki kewajiban memberi pengobatan kepada kerabatnya yang mengalami gangguan jiwa.
Nah, ketika kamu menyelesaikan masalah kerugian bersama keluarga orang gila yang merusak, jangan lupa ingatkan mereka untuk memberi pengobatan terhadap orang gila tersebut.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 149 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Berikut isi pasalnya:
“Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.”
Dengan kata lain, orang gila yang merusak rumahmu berhak mendapatkan pengobatan dan perawatan intensif di pelayanan kesehatan terkait.
Apalagi jika perbuatannya sudah sampai pada tahap merugikan atau membahayakan dirinya sendiri dan orang lain, perawatan sangat wajib dilakukan.
***
Semoga artikel ini dapat membantu menyelesaikan persoalanmu ya, Sahabat 99.
Jangan lupa pantau terus artikel menarik lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah dijual di Medan Satria?
Cek saja pilihan terbaiknya hanya di 99.co/id.