Hukum

Mengenal Tata Cara Ganti Rugi Lahan Sesuai Hukum yang Berlaku

2 menit

Ganti rugi lahan kerap menjadi masalah utama ketika pemerintah atau investor ingin membangun sebuah infrastruktur di suatu daerah. Nah, biar nggak salah kaprah lagi, mending cari tahu tentang ganti rugi lahan sesuai aturan yang berlaku.

Property People, pembangunan infrastruktur acap kali berkaitan dengan kegiatan pembebasan lahan atau pengadaan tanah.

Setiap tahunnnya, pasti ada saja segelintir kelompok yang menolak pembebasan tanah untuk kepentingan umum.

Padahal pembebasan tanah untuk kepentingan publik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam aturan tersebut pun disebutkan ganti rugi lahan yang layak dan adil.

Yuk, kenali penjelasan secara lengkap tentang ganti rugi lahan untuk kepentingan publik di artikel ini.

Mulai dari dasar hukumnya, besaran nilai ganti rugi, hingga langkah yang bisa diambil ketika tidak sepakat dengan nilai ganti ruginya.

Simak baik-baik, jangan sampai ada yang terlewat, ya!

Aturan Hukum Ganti Rugi Lahan

aturan hukum ganti rugi lahan

Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa, pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah pasti membutuhkan pengadaan tanah.

Pengadaan tanah adalah kegiatan yang ditujukan untuk memperoleh suatu hak atas tanah yang dialokasikan untuk kepentingan umum dengan cara memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah.

Pengadaaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Artinya, ketika lahan seseorang dibutuhkan oleh pemerintah maka pemilik sah bakal diberikan kompensasi berupa ganti rugi yang layak dan adil.

Lantas, berapakah besaran ganti rugi tanah yang akan diterima?

Mari cari tahu jawabannya melalui penjelasan di bawah ini!

Penilaian Ganti Rugi Lahan

penilaian ganti rugi lahan



Berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2012, penilaian besaran nilai ganti kerugian oleh penilai (lembaga pertanahan) dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:

a. Tanah;
b. Ruang atas tanah dan bawah tanah;
c. Bangunan;
d. Tanaman;
e. Benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau;
f. Kerugian lain yang dapat dinilai.

Besaran ganti ruginya merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.

Nantinya nilai ganti kerugian tersebut menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian dengan pihak penyewa tanah yang diambil kembali haknya oleh negara.

Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak.

Kesepakatan Ganti Rugi Lahan

kesepakatan ganti rugi lahan

Jika tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, kamu selaku pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan pada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.

Nantinya, pengadilan negeri akan memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.

Berdasarkan Pasal 5 UU 2/2012, pemilik tanah wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Hal itu dilakukan setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tentunya, semua terjadi kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan bersama.

***

Itulah penjelasan mengenai tata cara ganti rugi lahan sesuai hukum yang berlaku.

Semoga bermanfaat buat Property People.

Simak informasi menarik lainnya seperti aturan pemasangan baliho di kawasan permukiman hanya di Berita 99.co Indonesia.

Biar enggak ketinggalan berita terbarunya, pastikan sudah follow Google News kami, ya!

Jangan lupa kunjungi www.99.co/id untuk menemukan hunian terbaik untuk keluargamu.

Cek sekarang juga dan rasakan #segampangitu membeli rumah, kosan, ruko, dan properti lainnya di Indonesia.




Bobby Agung Prasetyo

Bobby Agung Prasetyo adalah Senior Content Editor di 99 Group yang fokus menggarap konten artikel seputar properti, bisnis, serta gaya hidup. Lulusan Ilmu Komunikasi Unisba ini gemar menonton film, gaming, dan memainkan musik heavy metal.
Follow Me:

Related Posts