Ketika tiba musim penghujan, kerap terjadi kasus kendaraan tertimpa pohon. Jika mengalami hal ini, bisakah pemilik kendaraan meminta ganti rugi?
Kendaraan yang tertimpa pohon tumbang biasanya sedang terparkir di ruang terbuka hijau.
Berdasarkan Pasal 29 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjelaskan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
Pemilik kendaraan bisa mengajukan ganti rugi jika memang terjadi hal demikian, tapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Namun bagaimana tata cara mengajukan ganti ruginya? Simak penjelasan berikut ini, yuk!
Kendaraan Tertimpa Pohon di Ruang Terbuka Publik
Parkir di pinggiran jalan besar nampaknya sudah menjadi kebiasaan banyak orang.
Banyak yang merasa nyaman ketika parkir di bawah pohon besar karena sejuk dan mobil tidak akan menjadi panas.
Kalau kamu punya kebiasaan memarkir mobil di bawah pohon, sebaiknya hindari saat cuaca sedang buruk!
Dilansir dari hukumonline.com, jika kamu sedang sial karena kendaraan tertimpa pohon sebaiknya lakukan ini:
- Potret kendaraan kamu yang tertimpa pohon tumbang untuk dijadikan bukti;
- Laporkan kejadian ke kantor polisi terdekat dan minta surat keterangan;
- Hitung berapa kerugian yang diderita;
- Datangi Kantor Dinas Kehutanan dengan menyertakan fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan surat pernyataan yang bermaterai.
Langkah selanjutnya, pihak Dinas Kehutanan akan memverifikasi dan melakukan pengecekan data terhadap kejadian yang kamu alami.
Meski bisa menuntut, ada juga hal-hal yang harus kamu perhatikan!
Aturan teknis mengenai ruang terbuka hijau tertuang dalam Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
Di dalamnya terdapat penjelasan terkait kriteria tanaman hingga pemeliharaan tanaman.
Pada intinya, apabila kendaraan kamu tertimpa pohon, tentunya kamu bisa menuntut ganti rugi kepada pihak pemerintah setempat.
Tuntutan yang kamu sampaikan pun bisa terpenuhi asalkan pemerintah setempat terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban yang tertuang dalam Permen PU No 5 Tahun 2008.
Kendaraan Tertimpa Pohon di Ruang Terbuka Privat
Kalau tadi kita bahas pohon tumbang yang ada di ruang terbuka hijau publik, kini kita bahas juga mengenai ruang terbuka hijau privat.
Apa saja sih yang termasuk ke dalamnya? Sesuai dengan namanya, ruang terbuka privat adalah yang dimiliki oleh perseorangan atau sebuah perusahaan.
Oleh karena itu, jika pohon yang menimpa kendaraan kamu ada di lahan milik perseorangan, maka pemilik lahan tersebut bisa dituntut untuk memberikan ganti rugi.
Misalnya, kamu sedang parkir di samping hotel dan pohon yang ada di area lahan hotel menimpa kendaraan kamu.
Tentunya kamu sebagai pemilik kendaraan berhak meminta ganti rugi kepada sang pemilik hotel.
Lalu, bagaimana jika pemilik lahan menolak memberikan ganti rugi?
Menurut penjelasan dari hukumonline.com, apabila pemilik lahan bersikeras menolak untuk membayar ganti rugi, maka kamu sebagai pemilik kendaraan bisa mengajukan tuntutan berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan negeri setempat.
Terkait gugatan PMH, sudah dijelaskan dalam Pasal 1365 KUHPer yang tertulis:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang orang karena salahnya mengakibatkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.”
Kini sudah jelas bukan bahwa ternyata kamu bisa mengajukan ganti rugi kepada pemilik lahan jika kendaraan tertimpa pohon? Tentunya dengan syarat yang sudah dijelaskan di atas, ya!
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian di Sentraland Avenue?
Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!