Siapa sangka, ternyata foto KTP elektronik bisa diganti. Lalu bagaimana caranya? Syarat apa saja yang harus dipenuhi? Cari tahu jawabannya di sini!
KTP merupakan salah satu kartu legal yang berlaku seumur hidup.
Artinya, beberapa keterangan penting di dalam KTP tidak bisa diganti termasuk foto.
Sebelum ada pemberitahuan ini, semua masyarakat Indonesia harus terima hasil foto sesuai yang diambil petugas.
Jelek atau bagus, foto itulah yang akan terus menemani kita sampai akhir hayat.
Selain karena alasan tidak puas, pergantian foto KTP elektronik juga diperlukan untuk menunjukkan pergantian fisik pada wajah.
Lalu, bagaimana cara mengubahnya?
Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi?
Simak berita selengkapnya di bawah ini!
Foto KTP Elektronik Bisa Diganti. Bye-Bye Foto Jelek!
Berita pergantian foto KTP dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Pernyataan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh disampaikan lewat video singkat.
Video tersebut diunggah ke Instagram dan akun TikTok @infodepok_id, Senin (15/02/2021).
Informasi yang sama juga disampaikan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta lewat akun Instagram pribadinya @dukcapiljakarta.
“Halo, teman-teman semuanya! Ada yang bertanya pada saya, apakah boleh KTP elektronik fotonya diganti? Pada prinsipnya foto dalam KTP elektronik boleh diganti bila terpenuhi syarat-syaratnya,” ucap Zudan Arif pada video tersebut.
Syarat dan Cara Mengganti Foto. Dokumen Apa Saja yang Perlu Dibawa?
Adapun syarat mengganti foto KTP elektronik (KTP-el) menurut Zudan Arif adalah sebagai berikut:
- Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab.
- Foto boleh diganti apabila KTP-el milik saudara/saudari sudah rusak, terkelupas, atau fotonya sudah buram dan tidak terdeteksi scan.
Zudan Arif juga menjelaskan cara mengganti foto KTP elektronik.
“Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat),” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri itu.
Bagi para peminat, kamu hanya perlu membawa 2 dokumen penting, yaitu fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el lama.
Masyarakat tidak diperlukan meminta surat keterangan dari RT atau RW seperti saat akan membuat KTP.
Untuk informasi yang lebih lengkap, masyarakat yang berminat mengganti foto bisa mengunjungi situs Dinas Dukcapil setempat.
Selain itu, masyarakat juga bisa langsung pergi ke kantor Dinas Dukcapil dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
***
Semoga ulasannya bermanfaat ya, Sahabat 99…
Jangan lupa untuk pantau terus informasi terkini dan menarik lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Apabila kamu sedang bingung mencari apartemen berlokasi strategis seperti Citra Lake Suites, langsung saja kunjungi 99.co/id, ya!