Sebuah pemungutan suara bersejarah digelar Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wina, Rabu (2/12/2020). Melalui voting tersebut, akhirnya PBB memutuskan bahwa ganja diakui sebagai tanaman obat, bukan lagi golongan narkotika.
Penyelenggaraan voting ini berawal dari usulan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) untuk menghapus ganja atau kanabis dari daftar narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis.
Meski begitu, PBB masih melarang kanabis digunakan untuk tujuan rekreasi.
Voting Ganja sebagai Tanaman Obat
Voting yang digelar Komisi Narkotika PBB ini diikuti perwakilan 53 negara anggota PBB.
Hasil voting pun sangat sengit.
Sebanyak 27 pemilih setuju dengan penghapusan ganja dalam daftar narkoba paling berbahaya, termasuk Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa.
Sementara 25 pemilih lainnya tidak setuju akan hal ini.
Rusia adalah negara yang memimpin sejumlah negara yang menentang pengapusan kanabis sebagai daftar narkoba berbahaya, diikuti China, Mesir, Nigeria, dan Pakistan.
Hanya Ukraina yang memutuskan untuk abstain atau tidak menjawab.
Perwakilan China mengatakan bahwa negara mereka akan tetap tegas mengendalikan peredaran kanabis untuk mencegah dari praktik penyalahgunaan obat-obatan.
Sementara, perwakilan Inggris menyatakan bahwa pihaknya menggunakan bukti ilmiah sebagai landasan bahwa kanabis bisa dijadikan obat.
Namun, pihaknya tetap akan mengendalikan peredaran kanabis karena tetap memiliki peluang mengancam kesehatan masyarakat.
Meski penggunaan secara medis disetujui banyak negara, penggunaan mariyuana untuk tujuan rekreasi masih diperdebatkan.
Saat ini, sudah ada 50 negara mengakui ganja sebagai tanaman obat.
Sementara, beberapa negara, semisal Kanada, Uruguay, dan 15 negara bagian Amerika Serikat telah melegalkan ganja untuk tujuan rekreasi.
Kabarnya, Meksiko dan Luksemburg akan menyusul Kanada dan Uruguay dalam melegalkan ganja untuk tujuan rekreasi.
Mariyuana sebagai Tanaman Obat Ditemukan Ribuan Tahun Lalu
Sebenarnya khasiat ganja atau mariyuana sebagai tanaman obat sudah ditemukan sejak ribuan tahun lalu.
Diketahui, pertama kali pemanfaatan mariyuana sebagai obat tradisional ditemukan di China pada abad ke-15.
Keputusan PBB melegalkan mariyuana sebagai tanaman obat tentu menjadi kabar baik.
Direktur Utama Konsorsium Internasional Kebijakan Napza (IPDC), Anna Fordham, mengatakan bahwa penggolongan mariyuana sebagai narkoba berbahaya oleh PBB menghambat legalisasi mariyuana sebagai tanaman obat di sejumlah negara.
“Keputusan asli (pada 1961) melarang penggunaan kanabis tanpa bukti ilmiah dan berakar pada prasangka kolonial dan rasisme,”
“Keputusan itu mengabaikan hak dan tradisi masyarakat yang telah menanam dan menggunakan ganja untuk keperluan medis, terapi, agama dan budaya selama berabad-abad. Pada akhirnya, jutaan orang dikriminalisasi dan dipenjara (akibat memakai ganja) di seluruh dunia,” katanya, dikutip dari Vice.com, Kamis (3/12/2020).
Aturan Soal Ganja di Indonesia
Di Indonesia, penggunaan ganja atau mariyuana masih ilegal karena masih dianggap sebagai narkoba.
Sebelumnya, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sempat menetapkan mariyuana sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Ketetapan itu dimuat dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Namun, berdasarkan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, Polri dan BNN memprotes aturan tersebut hingga akhirnya keputusan menteri itu pun dicabut.
“Belum ada ketentuan (hukum) di Indonesia yang melegalkan ganja atau tanaman ganja sebagai obat. Polri sebagai salah satu instansi penegak hukum yang diamanatkan sebagai penyidik tipidnarkotika (tindak pidana narkotika) tentunya taat kepada ketentuan tersebut. Kepmentan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Krisno Siregar, beberapa waktu lalu, dikutip dari detik.com.
Penelitian Ganja Dilarang
Beberapa waktu lalu, seorang pria di Tasikmalaya bernama Muslim, menghebohkan publik dengan penelitian tentang penanaman kanabis.
Melansir Pikiran Rakyat, dalam penelitian tersebut, Muslim meracik pupuk organik dari campuran kotoran domba dan sapi.
Penelitian tersebut pun sangat sukses.
Terbukti, ganja yang ditanamnya tumbuh tinggi dalam waktu yang cepat.
Namun, akibat penelitan tersebut, Muslim ditangkap bersama empat temannya oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kampung Cisirih, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).
Hal ini tidak lepas dari masih digolongkannya ganja sebagai narkoba di Indonesia.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Bali?
Bisa jadi Damara Village di Kuta Selatan adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!