Berita Berita Properti

Apa Itu Gambar Tanah pada Sertifikat? Ketahui Cara Mengukurnya Tanpa ke Lapangan!

3 menit

Gambar tanah pada sertifikat adalah informasi yang harus tersaji dalam dokumen sertifikat hak milik (SHM) atas sebuah lahan. Bingung? Yuk, simak penjelasan dalam artikel ini!

Kepemilikan properti berupa bangunan atau lahan perlu dibuktikan secara sah melalui sertifikat hak milik (SHM).

Dengan memiliki sertifikat tanah, si pemilik lahan berkuasa penuh atas properti yang dimilikinya.

Selain itu, kepemilikan sertifikat bisa menghindari dari sengketa lahan yang kerap terjadi di Indonesia.

Dalam sertifikat itu memuat informasi penting antara lain nomor sertifikat tanah, gambar denah tanah pada sertifikat, dan data lainnya.

Agar lebih jelas lagi, artikel ini akan lebih fokus pada pembahasan gambar tanah pada sertifikat.

Mulai dari definisi, fungsinya, serta cara mengukurnya tanpa harus ke terjun ke lapangan.

Yuk, simak saja penjabarannya!

Apa Itu Gambar Tanah pada Sertifikat

gambar lahan di sertifikat

Gambar tanah pada sertifikat adalah gambaran situasi lahan yang dimiliki oleh si pemilik.

Melalui gambar tersebut bisa menjadi acuan untuk penunjukan objek hak atas tanah menurut ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dengan adanya gambar tanah bisa dilihat lihat batas bidang tanah, pengukuran batas bidang tanah, serta pemetaan bidang tanah.

Oleh karena itu, denah lahan ini menjadi salah satu dokumen yang wajib ada dalam sertifikat tanah atau bangunan.

Kaidah Penyajian Gambar Tanah pada Sertifikat

Untuk mempermudah pembacaan gambar tanah maka dianjurkan untuk mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku.

Dilansir dari dpmtk.pontianakkota.go.id, berikut adalah kaidah penyajian gambar situasi dan denah tanah di sertifikat:



  • Penggambaran memakai software AutoCAD.
  • Gambar tanah menggunakan skala 1 : 500.
  • Arah Utara tidak boleh dalam posisi mengarah ke bawah. Arah Utara diperbolehkan miring ke samping kanan atau kiri selama gambar persil tanah dan lingkungan sekitarnya dapat tergambar baik.
  • Penulisan judul dan skala harus dituliskan di dalam gambar, sebaiknya berdekatan atau di bawah tanda arah Utara.
  • Tuliskan nomor sertifikat dalam gambar situasi tanah.
  • Besar huruf untuk dimensi jangan terlalu besar atau terlalu kecil. Huruf dimensi harus sesuai dengan skala yang tertera dalam gambar.
  • Gunakan ketebalan, warna, dan jenis garis yang berbeda-beda agar gambar terlihat lebih rapi dan dan lebih mudah untuk dibaca.
  • Pakai arsiran untuk membedakan bagian-bagian tertentu, contohnya untuk bagian teras/ balkon, kanopi, halaman rumput atau perkerasan, dan lain-lain.
  • Tulis keterangan bangunan yang dimohon izinnya di dalam kolom ‘catatan’ pada stuklis.
  • Tambahkan foto lokasi atau bangunan apabila memungkinkan, apabila tidak cukup ruang untuk foto lokasi atau bangunan maka dapat dilampirkan di halaman selanjutnya.

Contoh Gambar Tanah pada Sertifikat

contoh gambar tanah pada sertifikat

Sumber: yoghaken.blogspot.com

contoh gambar situasi tanah

Sumber: pendykwan.wordpress.com

Cara Mengukur Luas Tanah di Sertifikat

cara mengukur luas tanah di sertifikat

Menghitung luas tanah bisa dilakukan tanpa keluar rumah, cukup bermodalkan gambar tanah pada sertifikat.

Untuk melakukan hal tersebut, ada hal-hal yang perlu dipahami yakni tentang skala.

Skala adalah perbandingan jarak pada gambar dengan jarak sebenarnya.

Untuk mempermudah pemahaman, sebaiknya langsung ke contoh kasus.

Kasus I

Dalam sebuah sertifikat tanah terdapat denah tanah dengan skala 1:500.

Terlihat di gambar, lahan berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang 10 cm dan lebar 5 cm.

Hitung Panjang Sebenarnya

Panjang sebenarnya = panjang pada sertifikat : skala.

10 cm : 1:500 = 5.000 cm atau 50 meter.

Hitung Lebar Sebenarnya

Lebar sebenarnya = lebar pada sertifikat : skala.

5 cm : 1:500 = 2.500 cm atau 25 meter.

Hitung Luas Sebenarnya

Luas tanah = panjang sebenarnya x lebar sebenarnya.

50 meter x 25 meter = 1.250 meter persegi.

Jadi luas tanah pada sertifikat tersebut sebesar 1.250 meter persegi.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Cari rumah di Tangerang Selatan? Clarity House bisa jadi opsi terbaik untuk dipilih.

Segera kunjungi www.99.co.id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.




Rulfhi Alimudin

Mengawali karier kepenulisan sebagai penulis lepas di beberapa media daring sejak 2016. Kini mencurahkan pikiran untuk menulis properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi di Berita 99 dan Rumah123.
Follow Me:

Related Posts