Sedang berencana membeli rumah baru melalui developer perumahan? Sebaiknya kamu mencari tahu dulu gambar site plan pembangunannya.
Site plan atau rencana tapak merupakan cetak biru pembangunan lokasi perumahan yang berperan sebagai penentu potensi kawasan tersebut ke depannya.
Apalagi, seiring waktu berjalan, minat beli properti semakin meningkat dan para developer harus semakin cerdas untuk merancang site plan yang menarik.
Rancangan site plan yang baik haruslah memperhatikan banyak aspek, termasuk integrasi perumahan dengan fasilitas pendukung.
Inilah kenapa kamu harus memahaminya, karena mengetahui detail site plan akan memberikanmu banyak manfaat di kemudian hari.
Nah, daripada bingung, simak penjelasan dan contoh gambar site plan, yuk!
Apa itu Site Plan?
Site plan adalah gambar dua dimensi yang menggambarkan peta rencana pembangunan dengan semua unsur penunjang dan dibuat berdasarkan skala tertentu.
Developer harus memberikan gambar site plan yang jelas terkait pembagian kavling bangunan, fasilitas umum, dan sosial di daerah kawasan pembangunannya.
Selain itu, site plan ini juga harus memuat perencanaan penambahan bangunan lengkap dengan garis konturnya di masa depan nanti.
Pembuatan site plan ini umumnya memiliki persentase sebagai berikut:
- Maksimal 65% untuk perumahan
- 20% untuk jalan
- 10% untuk fasilitas umum dan ruang terbuka
- 5% untuk area komersial
Baca Juga:
10 Tips Beli Rumah Agar Tak Salah Pilih. Yuk, Perhatikan dengan Cermat!
Fungsi dan Peraturan Site Plan
Melalui site plan, tampak fisik area bisa dilihat berikut dengan bangunannya dan sarana prasarana yang tersedia di lingkungan sekitarnya.
Misalnya terkait akses jalan, pusat kesehatan, pusat perbelanjaan, tempat pendidikan, tempat ibadah, lapangan terbuka, dan sebagainya.
Site plan ini juga merupakan salah satu syarat administratif untuk pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berdasarkan peraturan di Indonesia, ada poin-poin regulasi site plan yang perlu diperhatikan:
- Setiap badan hukum atau perorangan yang hendak merencanakan penggunaan lahan untuk pembangunan harus mendapat izin lokasi atau advice planning dari pejabat yang berwenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Setiap badan hukum atau perorangan yang melakukan pembangunan atas tanah yang dibebaskan sesuai dengan izin lokasi, terlebih dahulu membuat site plan untuk diajukan pengesahannya pada pemerintah setempat.
- Site plan berbentuk peta dibuat di atas kertas kalkir dengan skala dan format tertentu sesuai dengan ketetapan instansi tata kota dan pemukiman.
- Setiap badan hukum atau perorangan yang hendak melakukan pembangunan sarana yang bersifat sosial murni dengan luas tanah kurang dari 5.000 m2 dibebaskan dari persyaratan pengesahan site plan.
Hal-Hal Penting dalam Gambar Site Plan
Sebagai pembeli, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan terkait isi site plan guna memastikan kenyamanan saat menghuni kawasan perumahan tersebut.
Berikut hal-hal yang harus kamu perhatikan:
- Pembagian kavling yang teratur dan strategis agar terhindar dari konflik sosial yang mungkin terjadi
- Lebar jalan memadai sehingga akses dan interaksi penghuni lebih mudah
- Tersedianya fasilitas umum dan sosial seperti tempat ibadah, pendidikan, taman bermain, dan ruang terbuka hijau
- Sistem drainase dirancang dengan baik agar terhindar dari selokan tersumbat dan banjir
Dengan mengetahui detail site plan, kamu bisa memastikan apakah kawasan dan unit perumahan tersebut sesuai dengan kriteriamu atau tidak.
Pun kamu juga bisa memahami prospek masa depan kawasan tersebut, apakah berpotensi untuk berkembang atau stagnan begitu saja.
Contoh Gambar Site Plan
1. Cluster
2. Perumahan
3. Town House
4. Apartemen
Baca Juga:
7 Cara Cepat Jual Rumah Tanpa Perantara | Hemat Sampai Jutaan!
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan baru di Jakarta?
Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!