Ingin tahu berapa besaran gaji presiden dan wakil presiden (Wapres) RI periode 2019-2024? Yuk, cari tahu jawabannya pada artikel ini!
Presiden dan wakil presiden merupakan pimpinan yang memiliki jabatan tertinggi pada sebuah negara, termasuk di Indonesia.
Mereka memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pemerintahan, seperti bertanggung jawab pada rakyatnya untuk mewujudkan
- keadilan,
- keamanan,
- kesejahteraan sosial, dan
- kemakmuran ekonomi yang merata.
Beberapa fungsi presiden dan wakil presiden ini dilakukan demi menciptakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang baik dan sejahtera.
Bukan hanya itu, masih terdapat beberapa fungsi presiden lain yang berkaitan dengan sistem pemerintahan presidensial.
Fungsi dan Peran Presiden Lainnya
Fungsi presiden dalam sistem pemerintahan presidensial ini pun menunjukkan tugas-tugas dan hubungan presiden dengan lembaga lain yang melakukan fungsi pengawasan.
Dengan begitu, peran presiden dengan lembaga lain saling terkait untuk memastikan setiap fungsi dan wewenang dapat dijalankan dengan baik.
Beban kerja tersebutlah yang membuat banyak masyarakat penasaran dengan gaji yang diperoleh presiden dan wakil presiden setiap bulannya.
Perlu diketahui, gaji presiden dan wapres diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Untuk mengetahui besaran gaji pimpinan negara Indonesia, kamu bisa simak langsung ulasannya di bawah ini!
Gaji Presiden dan Wakil Presiden
1. Gaji Pokok
Pasal 2 dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 menjelaskan bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, gaji wapres adalah sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Perlu diketahui, pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya, gaji presiden diperkirakan sebesar Rp30.240.000 atau sebesar 6 x Rp5.040.000 per bulan.
Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp20.160.000 atau 4 x Rp5.040.000 per bulan.
Sejauh ini, belum ada revisi aturan tersebut.
Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji sejak era kepemimpinan Abdurrahman Wahid.
2. Tunjangan Jabatan
Selain itu, pimpinan negara tersebut juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 per bulan.
Kemudian, posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22.000.000.
3. Hak Pensiun
Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.
Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
4. Gaji Lainnya
Kemudian, presiden dan wapres juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.
Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.
***
Bagaimana Sahabat 99, apakah menurutmu gaji presiden dan wakil presiden ini sudah dirasa pas dengan tanggung jawab dan kinerja mereka?
Semoga artikel ini dapat menginspirasimu ya, Sahabat 99.
Jangan lupa pantau terus informasi yang tak kalah menarik lainnya hanya di situs Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan di kawasan Tangerang?
Yuk, cek saja di 99.co/id dan temukan pilihannya, seperti The Villas Serpong!