Banyak anak-anak muda bermimpi menjadi polisi karena tergiur dengan gaji dan tunjangan yang diperoleh. Nah, kira-kira berapa ya gaji polisi per bulan? Yuk, cari tahu jawabannya pada ulasan berikut ini!
Tak dipungkiri, pendapatan, jaminan, dan kenaikan pangkat rutin yang diperoleh polisi memang menggiurkan.
Bahkan, pengabdian diri kepada negara dan menggunakan seragam polisi juga bisa jadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang.
Walaupun begitu, menjadi anggota Polri bukanlah hal mudah, Sahabat 99.
Pasalnya, proses perekrutan calon siswa dan taruna polisi bisa dibilang sangat ketat setiap tahunnya.
Berprofesi menjadi polisi pun harus terikat dengan kewajiban dinas dan mesti legowo bila ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Nah, kira-kira berapa ya gaji dan tunjangan yang diperoleh polisi setiap tahunnya?
Jangan khawatir, kamu bisa kok cari tahu jawabannya pada ulasan di bawah ini!
Gaji Polisi
Umumnya, gaji pokok anggota Polri itu tak jauh berbeda dengan profesi pegawai negeri sipil (PNS).
Besaran gaji yang diperoleh pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilansir dari money.kompas.com, berikut adalah rinciannya.
Gaji Polisi Golongan I (Tamtama)
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400.
- Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
Gaji Polisi Golongan II (Bintara)
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
- Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
Gaji Polisi Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
Gaji Polisi Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Tengah
- Komisaris Besar (Kombes): Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
Perwira Tinggi (Jenderal Polisi)
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
Anggota Polisi Tidak Boleh Bergaya Hidup Mewah
Adapun Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan semua anggota Polri tidak bergaya hidup mewah atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.
Perintah Kapolri tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.
Berikut adalah rinciannya:
- Tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
- Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
- Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
- Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
- Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.
- Para pimpinan, kasatwil, dan perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis.
Tunjangan Polisi
Selain menerima gaji pokok, polisi juga menerima tunjangan setiap bulannya.
Nominal yang diterima pun cukup besar, yakni tunjangan kerja yang besarannya disesuaikan berdasarkan kelas jabatan.
Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.
Lalu, pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain sebagai berikut:
- Irwasum Polri
- Kabareskrim
- Kabarharkam
- Kalemdikpol
- Asops Kapolri
- Asrena Kapolri
- As SDM Kapolri
- Assarpras Kapolri.
Kemudian, pejabat polisi yang menduduki kelas jabatan 16 adalah sebagai berikut:
- Kapolda Jabar
- Kapolda Jateng
- Kapolda Jatim
- Kapolda Metro Jaya
Level Kapolres dengan pangkat AKBP masuk dalam level kelas jabatan 11, Kompol berada di kelas jabatan 10, dan AKP di kelas jabatan 9.
Di level Bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5, Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.
Lalu di kepangkatan tamtama, pangkat Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.
Berikut adalah tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 tahun 2018:
- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
***
Nah, itulah informasi lengkap tentang gaji polisi beserta tunjangannya.
Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya, Sahabat 99.
Jangan lupa cek artikel menarik lainnya di situs Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan elite di Jakarta?
Yuk, cek saja di 99.co/id dan temukan pilihan menarik lainnya, seperti Metland Puri!