Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021 dikabarkan tidak akan naik. Hal ini berarti gaji PNS pada tahun tersebut akan sama seperti tahun 2020.
Banyak orang yang tertarik melamar lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena gaji yang ditawarkan dirasa menggiurkan.
Terlebih, gaji abdi negara tersebut tidak hanya diukur berdasarkan nominal saja, melainkan taraf hidup untuk jangka panjang.
Boleh dibilang, meskipun gaji seorang PNS tidak sebesar gaji di perusahaan swasta, kepastian pendapatanlah yang membuat orang berlomba-lomba untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Biasanya, pemerintah selalu menaikkan gaji ASN setiap periodenya.
Namun khusus untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan gaji maupun tunjangan PNS.
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada 2019 yaitu sebesar 5 persen, sedangkan pada 2020, gaji para abdi negara ini juga tidak naik.
Nah, kira-kira berapa besaran gaji PNS tahun 2021 jika menilik dari daftar gaji 2020?
Yuk, langsung saja simak ulasannya pada uraian di bawah ini!
Gaji Pokok PNS sesuai dengan Aturan Terbaru
Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS sesuai dengan golongan serta masa kerja golongan.
Golongan I
- Golongan IA Rp1.560.800 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp2.335.800 untuk masa kerja 26 tahun
- Golongan IB Rp1.704.500 untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp2.474.900 untuk masa kerja 26 tahun
- Golongan IC Rp1.776.600 untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp2.557.500 untuk masa kerja 26 tahun
- Golongan ID Rp1.851.800 untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp2.686.500 untuk masa kerja 26 tahun
Golongan II
- Golongan IIA Rp2.022.200 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp3.373.600 untuk masa kerja 33 tahun
- Golongan IIB Rp2.208.400 untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp3.516.300 untuk masa kerja 33 tahun
- Golongan IIC Rp2.301.800 untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp3.665.000 untuk masa kerja 33 tahun
- Golongan IID Rp2.399.200 untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp3.820.000 untuk masa kerja 33 tahun
Golongan III
- Golongan IIIA Rp2.579.400 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp4.236.400 untuk masa kerja 32 tahun
- Golongan IIIB Rp2.688.500 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp4.415.600 untuk masa kerja 32 tahun
- Golongan IIIC Rp2.802.300 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp4.602.400 untuk masa kerja 32 tahun
- Golongan IIID Rp2.920.800 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp4.797.000 untuk masa kerja 32 tahun
Golongan IV
- Golongan IVA Rp3.173.100 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp5.211.500 untuk masa kerja 32 tahun
- Golongan IVB Rp3.307.300 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp5.431.900 untuk masa kerja 32 tahun
- Golongan IVC Rp3.447.200 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp5.661.700 untuk masa kerja 32 tahun
- Golongan IVD Rp3.593.100 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp5.901.200 untuk masa kerja 32 tahun
Gaji PNS Berdasarkan Eselon
Eselon adalah kepangkatan dalam PNS yang juga menentukan seberapa besar gaji yang didapatkan dalam satu bulan.
Gaji berdasarkan eselon inilah yang kemudian membuat gaji PNS menjadi cukup besar.
Berikut ini adalah tunjangan bagi seorang eselon:
- Eselon IA = Rp5.500.000
- Eselon IB = Rp4.375.000
- Eselon IIA = Rp3.250.000
- Eselon IIB = Rp2.025.000
- Eselon IIIA = Rp1.260.000
- Eselon IIIB = Rp980.000
- Eselon IVA = Rp540.000
- Eselon IVB = Rp490.000
- Eselon VA =Rp360.000
Tunjangan Lain yang Didapatkan PNS
1. Tunjangan PNS
Banyak orang yang tergiur menjadi PNS karena bisa mendapatkan tunjangan yang melimpah.
Pasalnya, seorang PNS bisa mendapatkan berbagai macam tunjangan yang cukup besar.
Adapun beberapa tunjangan PNS adalah sebagai berikut:
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan tambahan penghasilan
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau jabatan yang dipersamakan mencakup
- tunjangan tenaga kependidikan;
- tunjangan jabatan anggota serta sekretaris pengganti mahkamah telayaran;
- tunjangan panitera;
- tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;
- tunjangan pengamat gunung api (PNS Gol I dan PNS Gol II); dan
- tunjangan petugas pemasyarakatan.
2. Tunjangan PNS Tertentu
Selain tunjangan tersebut, terdapat beberapa formasi yang memberikan tunjangan khusus bagi para PNS tertentu.
Tunjangan-tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:
- Tunjangan pengelolaan arsip statis (PNS Arsip Nasional RI)
- Tunjangan bahaya radiasi (PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
- Tunjangan bahaya nuklir (BNS BATAN)
- Tunjangan bahaya radiasi untuk PNS yang bekerja dekat dengan radiasi
- Tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian
- Tunjangan pengamanan persandian
- Tunjangan risiko bagi PNS Badan SAR Nasional
- Tunjangan profesi guru dan dosen
- Tunjangan khusus guru dan dosen
- Tunjangan kehormatan profesor
- Tambahan penghasilan untuk PNS guru
- Tunjangan khusus provinsi Papua
- Tunjangan pengabdian PNS di daerah terpencil
- Tunjangan operasi pengamanan TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pulau kecil terluar dan perbatasan
- Tunjangan khusus pulau kecil terluar dan perbatasan
- Tunjangan selisih penghasilan (PNS Sekjen MPR, Sekjen DPR, BK, dan Sekjen DPRD)
3. Tunjangan Makan
Selain itu ada beberapa tunjangan yang didapatkan oleh seluruh PNS di formasi apa pun serta dengan jabatan apa pun.
Berikut ini adalah tunjangan tersebut beserta nilainya.
- Tunjangan makan golongan I dan II Rp35.000 per hari/golongan III Rp37.000 per hari/golongan IV Rp41.000 per hari
- Tunjangan anak 2% gaji pokok (maksimal 3 anak sah) dan tunjangan suami/istri sebesar 5% gaji pokok
- Tunjangan beras sebesar Rp7.242 per kg dengan rincian per bulan mendapatkan 10 kg maksimal (untuk 4 orang anggota keluarga)
***
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99!
Jangan lupa, baca artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Bandung?
Bisa jadi Magna Commercial adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!