Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dikabarkan lebih tinggi dibandingkan PNS lainnya, lo. Penasaran dengan nominalnya?
Banyak orang yang tertarik melamar lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena gaji yang ditawarkan dirasa menggiurkan.
Terlebih, gaji abdi negara tersebut tidak hanya diukur berdasarkan nominal saja, melainkan taraf hidup untuk jangka panjang.
Boleh dibilang, meskipun gaji seorang PNS tidak sebesar gaji di perusahaan swasta, kepastian pendapatanlah yang membuat orang berlomba-lomba untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nah untuk DKI Jakarta, nominal yang didapatkan terbilang paling tinggi jika dibandingkan dengan PNS lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada akhir tahun 2020.
Ia pernah menyebut PNS Ibu Kota memang memiliki penghasilan tertinggi dibandingkan yang lainnya.
Nah, kira-kira berapa sih besaran gaji PNS DKI Jakarta?
Melansir dari cnbcindonesia.com, berikut rinciannya!
Gaji PNS DKI Jakarta dan Tunjangannya
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS DKI Jakarta
Hal yang membedakan besaran PNS DKI Jakarta dengan daerah dan kementerian lainnya adalah mereka mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Berikut rincian TPP PNS Jakarta dari jabatan pelaksana hingga calon PNS:
- Teknis Ahli: Rp19.710.000
- Teknis Terampil: Rp17.370.000
- Administrasi Ahli: Rp15.300.000
- Administrasi Terampil: Rp13.500.000
- Operasional Ahli: Rp11.610.000
- Operasional Terampil: Rp9.810.000
- Pelayanan Ahli: Rp8.010.000
- Pelayanan Terampil: Rp7.470.000
- Calon PNS: Rp4.860.000
Berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:
- Keahlian Utama: Rp33.030.000
- Keahlian Madya: Rp28.710.000
- Keahlian Muda: Rp23.850.000
- Keahlian Pertama: Rp19.620.000
Kemudian, berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
- Keahlian Utama: Rp31.770.000
- Keahlian Madya: Rp26.550.000
- Keahlian Muda: Rp23.580.000
- Keahlian Pertama: Rp18.720.000
- Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000
- Keterampilan Mahir: Rp17.190.000
- Keterampilan Terampil: Rp16.560.000
- Keterampilan Pemula: Rp12.960.000
***
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99!
Jangan lupa, baca artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Bandung?
Bisa jadi Magna Commercial adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!