Berita Ragam

Paling Besar, Inilah Rincian Gaji PNS DKI Jakarta dan Tunjangannya. Hampir Rp40 Juta!

2 menit

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dikabarkan lebih tinggi dibandingkan PNS lainnya, lo. Penasaran dengan nominalnya?

Banyak orang yang tertarik melamar lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena gaji yang ditawarkan dirasa menggiurkan.

Terlebih, gaji abdi negara tersebut tidak hanya diukur berdasarkan nominal saja, melainkan taraf hidup untuk jangka panjang.

Boleh dibilang, meskipun gaji seorang PNS tidak sebesar gaji di perusahaan swasta, kepastian pendapatanlah yang membuat orang berlomba-lomba untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nah untuk DKI Jakarta, nominal yang didapatkan terbilang paling tinggi jika dibandingkan dengan PNS lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada akhir tahun 2020.

Ia pernah menyebut PNS Ibu Kota memang memiliki penghasilan tertinggi dibandingkan yang lainnya.

Nah, kira-kira berapa sih besaran gaji PNS DKI Jakarta?

Melansir dari cnbcindonesia.com, berikut rinciannya!

Gaji PNS DKI Jakarta dan Tunjangannya

ilustrasi pns

sumber: jawapos.com

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS DKI Jakarta

Hal yang membedakan besaran PNS DKI Jakarta dengan daerah dan kementerian lainnya adalah mereka mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).



Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berikut rincian TPP PNS Jakarta dari jabatan pelaksana hingga calon PNS:

  • Teknis Ahli: Rp19.710.000
  • Teknis Terampil: Rp17.370.000
  • Administrasi Ahli: Rp15.300.000
  • Administrasi Terampil: Rp13.500.000
  • Operasional Ahli: Rp11.610.000
  • Operasional Terampil: Rp9.810.000
  • Pelayanan Ahli: Rp8.010.000
  • Pelayanan Terampil: Rp7.470.000
  • Calon PNS: Rp4.860.000

Berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:

  • Keahlian Utama: Rp33.030.000
  • Keahlian Madya: Rp28.710.000
  • Keahlian Muda: Rp23.850.000
  • Keahlian Pertama: Rp19.620.000

Kemudian, berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

  • Keahlian Utama: Rp31.770.000
  • Keahlian Madya: Rp26.550.000
  • Keahlian Muda: Rp23.580.000
  • Keahlian Pertama: Rp18.720.000
  • Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000
  • Keterampilan Mahir: Rp17.190.000
  • Keterampilan Terampil: Rp16.560.000
  • Keterampilan Pemula: Rp12.960.000

***

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99!

Jangan lupa, baca artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Bandung?

Bisa jadi Magna Commercial adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts