Selain mempekerjakan PNS, pemerintah juga mempekerjakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kira-kira berapa ya gaji pegawai pemerintah non PNS ini?
Bagi yang ingin bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak lolos tes CPNS, kamu masih berpeluang bekerja di instansi pemerintah dengan menjadi PPPK.
Sama seperti PNS, gaji PPPK juga menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD).
Gaji PPPK juga diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020.
Pada prinsipnya, PPPK juga dapat menikmati gaji pokok dan tunjangan lainnya sama seperti PNS.
Lalu, kira-kira berapa ya gaji pegawai pemerintah non PNS ini?
Yuk, cek daftarnya di bawah ini!
Gaji Pegawai Pemerintah Non PNS (PPPK)
Gaji PPPK sendiri berbeda-beda tergantung pada kelompok golongannya.
Semakin tinggi golongan PPPK, semakin tinggi pula gajinya.
Selain itu, besaran gaji juga ditentukan berdasarkan lamanya masa bakti pegawai tersebut.
Berikut adalah besaran gaji pegawai pemerintah non PNS yang berstatus sebagai PPPK.
Golongan
|
Masa Kerja | |
< 1 Tahun | 1-25 Tahun | |
I | 1.749.900 | 2.686.200 |
II | 1.960.200 | 2.843.900 |
III | 2.043.200 | 2.964.200 |
IV | 2.129.500 | 3.089.600 |
V | 2.325.600 | 3.879.700 |
VI | 2.539.700 | 4.043.800 |
VII | 2.647.200 | 4.124.900 |
VIII | 2.759.100 | 4.393.100 |
IX | 2.966.500 | 4.872.000 |
X | 3.091.900 | 5.078.000 |
XI | 3.222.700 | 5.292.800 |
XII | 3.359.000 | 5.516.800 |
XIII | 3.501.100 | 5.750.100 |
XIV | 3.649.200 | 5.993.300 |
XV | 3.803.500 | 6.246.900 |
XVI | 3.964.500 | 6.511.100 |
XVII | 4.132.200 | 6.786.500 |
Tunjangan PPPK
Berdasarkan Perpres Nomor 98 tahun 2020, PPPK mendapat tunjangan yang kurang lebih sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut adalah beberapa tunjangan yang diterima PPPK:
- Tunjangan Keluarga;
- Tunjangan Pangan;
- Tunjangan Jabatan Struktural;
- Tunjangan Jabatan Fungsional;
- Tunjangan lain-lain.
Besaran tunjangan tersebut tentu akan berbeda di setiap instansi.
Hal tersebut didasarkan pada kebijakan masing-masing instansi.
Maka dari itu, tidak heran jika ada instansi yang memberikan tunjangan lebih besar kepada PPPK.
Syarat Diterima Jadi PPPK
Untuk menjadi PPPK, tentu kamu harus mengikuti seleksi yang digelar oleh pemerintah.
Secara umum, kamu harus melewati dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
1. Seleksi Administrasi
Pada tahap ini, panitia seleksi akan melihat kelengkapan dan kebenaran data yang kamu kirimkan.
2. Seleksi Kompetensi
Pada tahap ini, setidaknya kamu harus mengerjakan empat materi ujian, di antaranya adalah:
- Ujian kompetensi teknis;
- Ujian kompetensi manajerial;
- Ujian kompetensi sosial kultural;
- Wawancara.
Dalam setiap ujian tersebut, peserta harus melewati nilai passing grade.
Berikut adalah daftar passing grade dan nilai maksimal untuk setiap ujian.
Ujian Teknis
Passing grade: Berbeda-beda berdasarkan pendidikan dan posisi yang dilamar (terlampir dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1127 tahun 2021).
Nilai maksimal: 500
Ujian Manajerial
Passing grade: 130
Nilai maksimal: 200
Ujian Sosial Kultural
Passing grade: 130
Nilai maksimal: 200
Wawancara
Passing grade: 24
Nilai maksimal: 40
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Semarang, bisa jadi Potala Semarang adalah jawabannya.
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!