Berita Berita Properti

Segini Besaran Maksimal Gaji MBR Penerima Bantuan Rumah Swadaya. Kamu Berminat?

2 menit

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan batasan maksimal gaji masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima bantuan rumah swadaya. Besaran bantuan tersebut juga dibedakan berdasarkan kategori kelompok.

Ketentuan batas maksimal gaji kelompok MBR tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 411/KPTS/M/2021 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Peraturan tersebut merupakan kelanjutan dari Pasal 5 Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Maka dari itu, untuk melaksanakan peraturan menteri tersebut, Menteri PUPR perlu menetapkan besaran maksimal penghasilan kelompok MBR.

Besaran Gaji Penerima Bantuan Rumah Swadaya

ilustrasi gaji mbr

sumber: Freepik.com/jcomp

Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dijelaskan bahwa rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.

Dengan begitu, aturan ini juga menjelaskan bahwa penerima bantuan haruslah tinggal di atas tanah miliknya sendiri.

Program ini ditujukkan untuk peningkatan kualitas rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.

Melansir Kompas.com, Rabu (9/6/2021), Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Krisno Yuwono, menjelaskan bahwa ada beberapa kategori MBR.

Pertama, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menetapkan batasan maksimal penghasilan kategori MBR umum yang belum menikah adalah Rp6 juta per bulan.

Sementara, batasan maksimal gaji kelompok MBR yang telah menikah dan juga untuk satu orang peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), adalah sebesar Rp8 juta per bulan.



Khusus kelompok MBR Umum yang masih lajang di Papua dan Papua Barat, besaran penghasilan maksimal untuk menerima bantuan Rumah Swadaya adalah sebesar Rp7,5 juta per bulan.

Kemudian, untuk kelompok MBR yang telah menikah dan satu orang peserta Tapera, besaran penghasilan maksimal untuk menerima program ini adalah Rp10 juta per bulan.

Aturan Maksimal Ukuran Rumah

ilustrasi rumah swadaya

sumber: Kompas.com/Arimbi Ramadhiani

Selain dari segi penghasilan, kelompok MBR penerima bantuan pemerintah juga ditentukan berdasarkan ukuran rumah.

Luas bangunan maksimal rumah penerima bantuan program pemerintah adalah 36 m².

Aturan ini berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun.

Sementara, untuk pembangunan rumah swadaya, maksimal luas bangunan adalah 48 m².

Keputusan ini telah ditandatangani dan disahkan oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, pada 7 April 2021.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 ya!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Jika sedang mencari rumah di Bandung, bisa jadi Podomoro Park Bandung adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Theofilus Richard

Penulis konten | Semoga tulisanku berkesan buat kamu

Related Posts