Berita Ragam

Efek Corona, Gaji ke 13 Terancam Nihil, PNS Pun Dilarang Mudik Lebaran

2 menit

Pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN untuk melakukan mudik lebaran. Tak hanya itu, mereka mungkin tidak akan mendapat gaji ke 13. Hal ini mengingat beban fiskal negara sudah cukup berat untuk menangani pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 masih terus berlangsung di Indonesia.

Bahkan hingga kini belum tampak titik terang kapan kondisi ini akan berakhir.

Hal ini mau tidak mau membuat kondisi finansial negara turut berantakan.

Beberapa waktu lalu, wacana akan dinihilkannya gaji ke 13 dan larangan untuk mudik lebaran pun muncul.

Apakah benar?

THR & Gaji ke 13 PNS Terancan Tak Dibayar

nasib THR PNS

THR dan gaji ke-13 para PNS terancam tak dibayar, seiring dengan beban fiskal yang cukup berat saat ini.

Anggaran negara kini difokuskaan dalam menangani permasalahan wabah Covid-19.

“Dengan penerimaan turun 10% di sisi belanja kami alami tekanan, dan prosesnya kami lakukan penyempurnaan anggaran,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dilansir dari cnbcindonesia.com

Bendahara negara itu memperkirakan defisit anggaran dalam kas keuangan negara tahun ini bisa mencapai Rp853 triliun atau 5,07% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca Juga:

7 Strategi Pemasaran dengan Anggaran Minim | Ampuh Tarik Pelanggan!

Membengkaknya angka defisit tak lepas dari gelontoran stimulus yang diberikan pemerintah.

Hal ini tentu saja memengaruhi sejumlah pos belanja anggaran, tak terkecuali untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 PNS.

Kini, pemerintah masih mengkaji kembali putusan terkait THR dan gaji ke 13 dengan memperhitungkan kalkulasi finalnya.

Larangan PNS Mudik Lebaran

Terkait mudik lebaran, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.

Isinya mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.



Surat itu ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

Pada poin dua, pemerintah secara tegas melarang PNS dan keluarganya untuk berpergian ke luar daerah.

Larangan ini berlaku selama status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona masih berlangsung.

Ini merupakan upaya mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 melalui mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Sanksi Jika PNS Tetap Mudik Lebaran

PNS dilarang mudik lebaran

Sumbr: Antara Foto/Dedhez Anggara

Jika PNS nekat mudik lebaran, maka ia terancam sanksi sesuai dengan:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Sipil.

Aturan ini hanya dikecualikan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan ke luar kota.

Namun dengan syarat, mereka memiliki surat izin dari atasan masing-masing.

Baca Juga:

5 Situs Lelang Rumah di Indonesia. Beli Aset Properti Jadi Lebih Praktis, Catat Yuk!

Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99..

Temukan informasi-informasi menarik lainnya di berita properti 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu sekarang!




Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts