Kabar gembira untuk kamu yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil datang pada hari ini. Pasalnya pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 PNS dicairkan pada pekan pertama Juni 2021.
Ketentuan pencairan gaji ke-13 ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan Pensiun pada 2021.
Sementara, untuk besaran gaji ke-13 PNS bergantung pada pangkat, jabatan, dan strata pendidikan setiap PNS.
Aturan Nominal Gaji ke-13
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji.
Dengan begitu, setiap kementerian atau lembaga dapat langsung mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.
“Seluruh KPPN di Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13,” ujarnya, dikutip dari Republika.co.id, Rabu (2/6/2021).
Berdasarkan PP Nomor 63 tahun 2021, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 ini adalah aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Gaji ke-13 ini pun meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan, semisal tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Sementara itu, tunjangan kinerja menjadi satu instrumen yang tak termasuk ke dalam gaji ke-13 ini.
Nominal gaji ke-13 pun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Besaran Gaji ke-13 PNS
Berikut adalah besara gaji ke-13 yang akan diterima pegawai negeri sipil pada pekan pertama Juni 2021.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
- Ketua/Kepala = Rp9.592.000;
- Wakil Ketua/Wakil Kepala = Rp8.793.000;
- Sekretaris = Rp7.993.000;
- Anggota = Rp7.993.000;
2. Pejabat setara Eselon
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya = Rp 9.592.000;
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama = Rp 7.342.000;
- Eselon III/Pejabat Administrator = Rp 5.352.000;
- Eselon IV/Jabatan Pengawas = Rp 5.242.000.
3. Pegawai non-PNS
Untuk pegawai non-pns, gaji ke-13 akan menyesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan masa kerja.
Berikut adalah besaran gaji ke-13 para pegawai non-PNS.
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun = Rp 2.235.000;
- Masa kerja di atas 10-20 tahun = Rp 2.569.000;
- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp 2.971.000.
Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun = Rp 2.734.000;
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun = Rp 3.154.000;
- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp 3.738.000.
Pendidikan DII/DIII/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun = Rp 2.963.000;
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun = Rp 3.411.000;
- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp 4.046.000.
***
Itulah besaran gaji ke-13 PNS berdasarkan pangkat, jabatan, dan masa kerjanya.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari apartemen di Jakarta Selatan, bisa jadi Kuningan City adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan apartemen idamanmu!