Berita

Jos! Karyawan Bakal Dapat 6 Bulan Gaji Full Tanpa Dipotong Pajak Pemerintah

2 menit

Demi menjaga daya beli masyarakat di tengah wabah virus corona yang mendunia, pemerintah Indonesia segera merilis insentif pajak penghasilan (PPh). Selama 6 bulan beberapa kategori insentif ini akan diberikan berwujud gaji full tanpa potongan pajak.

Berdasarkan situs detik, Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian, Raden Edi Prio Pambudi mengatakan bahwa pemerintah akan segera merilis insentif pajak penghasilan (PPh).

Hal ini ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah wabah virus corona.

Dikabarkan para pegawai akan mendapatkan gaji penuh alias Take Home Pay (THP) tanpa potongan pajak.

Selama 6 Bulan Gaji Full dan PPh 21-25 Dibayar Pemerintah

Melansir dari CNBC Indonesia, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa ada empat alternatif kebijakan dan rekomendasi untuk mengatasi dampak virus corona.

Ini dia dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kemenkeu yangterdiri dari :

  1. Relaksasi restitusi PPN dipercepat selama 3 bulan
  2. Relaksasi PPh pasal 22 Impor selama 3 bulan
  3. Pengurangan PPh pasal 25 sebesar 25%-50%
  4. Relaksasi PPh pasal 21

Jadi, PPh pasal 21 nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.

Sementara PPh pasal 22 dan 25 akan ditangguhkan oleh pemerintah selama 6 bulan setelah berlaku.

Insentif PPh 21 akan dirilis bersamaan dengan PPh 22 dan 25.

PPh 21 yaitu, pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan….

….Atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

gaji full

Sedangkan PPh 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.



Untuk PPh 25 adalah wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran pajak penghasilan setiap bulannya.

“Ya pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal yang sudah saya sampaikan, tadi yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri,” kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:

Cara Menanam Jahe, Rempah Efektif Penangkal Virus Corona!

Kapan Kebijakan Berlaku?

Gaji full selama 6 bulan akan diberlakukan oleh pemerintah pada bulan April 2020 mendatang.

Kemudahan perpajakan dengan gaji full selama 6 bulan tersebut diberikan khususnya untuk industri di sektor manufaktur.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai efektifitas insentif itu tergantung berapa banyak karyawan yang mendapatkannya.

Itu tergantung pemerintah memberikannya untuk sektor apa saja dan berapa batasan gaji yang bisa mendapatkannya.

Dia mencontohkan, pada 2009 lalu pemerintah pernah menanggung gaji karyawan yang penghasilannya tidak lebih dari Rp5 juta.

Yustinus menyarankan pemerintah memperluas batasan gaji karyawan yang mendapatkan keringanan pajak tersebut, misalnya hingga mereka yang berpenghasilan Rp25 juta – Rp30 juta.

Baca Juga:

Cegah Corona, Begini Cara Mencuci Tangan yang Benar. Coba Terapkan dari Sekarang, Yuk!

Wah, bagaimana menurutmu tentang berita gaji full selama 6 bulan?

Semoga wabah virus corona cepat mereda dan kalian semua sehat ya, Sahabat 99.

Baca terus kumpulan Berita Properti paling update hanya di 99 Indonesia

Dapatkan pula properti yang sedang kamu cari di situs 99.co/id.




Follow Me:

Related Posts