Berita Berita Properti

Masyarakat dengan Gaji di Bawah 4 Juta Bisa Beli Rumah, Begini Ketentuannya!

2 menit

Kabar gembira untuk kita semua yang sedang berjuang untuk membeli rumah. Melalui Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pekerja dengan gaji di bawah 4 juta rupiah kini bisa memiliki rumah!

Kabar ini disampaikan langsung Komisioner Badan Pengelola Tapera, Adi Setianto, dalam sebuah diskusi virtual.

“Melalui BP Tapera pekerja formal dan informal yang penghasilannya di bawah Rp4 juta saat ini berkesempatan untuk memiliki rumah,” kata Adi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/03/2021).

Aturan mengenai Tapera ini juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Pasal 7 tentang Kepesertaan Tapera.

Untuk mendapat rumah, pekerja dengan gaji di bawah Rp4 juta harus mengikuti skema berdasarkan zonasi dan jumlah gajinya.

Di bawah ini adalah skema untuk pekerja dengan gaji di bawah 4 juta untuk mendapat rumah.

Skema Pembelian Rumah untuk Pekerja Gaji di Bawah 4 Juta

Zonasi

ilustrasi zonasi program Tapera

sumber: mapsofworld.com

Pertama, ketentuan bagi pekerja dengan gaji di bawah 4 juta adalah harus melihat zonasi tempat dia bekerja dan tinggal.

Aturan zonasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KTSP/M/2020 tentang Batasan Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Pembagian zonasi ini digunakan untuk mengetahui upah minimum setiap wilayah.

Dengan begitu, nantinya cicilan bisa disesuaikan dengan penghasilan dari seorang pekerja yang termasuk dalam masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Berikut adalah pembagian lima zonasi tersebut:



  • Zona 1 – Rata-Rata Upah Minimum Rp1.765.000
    Zona ini meliputi, DIY Yogyakarta dengan UMP Rp1.760.000, Jawa Tengah Rp1.798.000, dan Jawa Barat Rp1.860.000.
  • Zona 2 – Rata-Rata Upah Minimum Rp2.390.000 (Kalimantan Barat).
  • Zona 3 – Rata-Rata Upah Minimum Rp2.303.711 (Sulawesi Tengah).
  • Zona 4 – Rata-Rata Upah Minimum Rp1.950.000 (Nusa Tenggara Timur).
  • Zona 5 – Rata-Rata Upah Minimum Rp3.134.000 (Papua Barat).

Batas Plafon Kredit

ilustrasi rumah subsidi untuk pekerja gaji di bawah 4 juta

sumber: dokumentasi Kementerian PUPR

Setiap zona memiliki limit kredit atau batas plafon kredit yang berbeda karena disesuaikan dengan tingkat penghasilan masing-masing.

Sementara untuk suku bunga, semua peserta Tapera akan mendapat suku bunga yang sama, yaitu sebesar 5%.

Berikut limit kredit dan rata-rata besar cicilannya untuk setiap zona:

  • Zona 1 – Rp88.2555.919 (cicilan Rp582.450);
  • Zona 2 – Rp119.508.014 (cicilan Rp788.700);
  • Zona 3 – Rp115.193.275 (cicilan Rp760.225);
  • Zona 4 – Rp97.506.539 (cicilan Rp643.500);
  • Zona 5 – Rp156.740.511 (cicilan Rp1.034.418).

“Jadi kami bagi berdasarkan zona, kami lihat rata-rata penghasilan, kemudian RPC (repayment capacity) itu 30 persen hingga 35 persen,” kata Adi.

Selain itu, untuk tenor kredit yang diberikan kepada peserta Tapera adalah selama 20 tahun.

Kriteria Rumah MBR Peserta Tapera

Adi Setianto menjamin bahwa rumah yang disediakan untuk peserta Tapera adalah rumah layak huni.

Berikut adalah kriteria rumah layak huni menurut BP Tapera:

  • Memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, baik dari fondasi, kolom dan balak, serta struktur atas.
  • Menjamin kesehatan penghuni, mulai dari sirkulasi udara, sirkulasi cahaya, dan sanitasi.
  • Memenuhi standar luas minimum hunian yaitu 7,2 meter persegi per orang sampai 12 meter persegi per orang.

“Jadi untuk spesifikasi rumahnya itu kami mengacu kepada peraturan Kementerian PUPR, jadi rumah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR,” kata Adi.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 ya!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Bogor?

Bisa jadi Makmur Indah Residence adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Theofilus Richard

Penulis konten | Semoga tulisanku berkesan buat kamu

Related Posts