Kamu sedang mencoba gadai sertifikat rumah? Bagaimana peraturan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi jika digadaikan di Pegadaian? Jangan sampai ketinggalan informasi, baca selengkapnya di sini!
Belakangan ini, banyak masyarakat Indonesia yang sudah memulai bisnis mandiri.
Contohnya saja beberapa e-commerce hasil garapan tunas-tunas Indonesia yang kini sudah menjadi perusahaan raksasa seperti Go-Jek dan Tokopedia.
Kesempatan menanamkan modal untuk membangun bisnis sendiri atau campur tangan di dalam dunia investasi sangatlah penting.
Terutama mengingat kondisi ekonomi Indonesia yang sampai sekarang belum stabil.
Nah, salah satu jenis bisnis yang paling diminati akhir-akhir ini adalah investasi properti.
Namun, bagaimana bila kamu sudah kehabisan uang untuk memulai?
Tenang, kalau kamu memiliki rumah pribadi, kamu bisa menggunakan hunianmu sebagai aset masa depan dengan cara menggadainya.
Bagaimana syarat-syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian?
Yuk, kita tengok langsung di bawah ini!
Bisakah Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian?
Pada normalnya, bank merupakan salah satu tempat yang dituju banyak orang untuk melakukan sebuah pinjaman.
Salah satu caranya adalah dengan menggadaikan sertifikat rumah.
Namun, selain bank, tempat lain untuk meminjam dana berjumlah besar adalah lembaga Pegadaian.
Sebagai lembaga keuangan, pegadaian bisa melayani pembiayaan dengan sistem agunan.
Sayangnya, sampai sekarang, pegadaian masih belum bisa melayani peminjaman dana melalui gadai sertifikat rumah.
Pasalnya, peraturan di Pegadaian mengatakan bahwa benda bergerak yang memiliki nilai-lah yang bisa dipakai sebagai agunan.
Contoh benda bergerak yang di maksud adalah emas dan kendaraan.
Menurut sahabatpegadaian.com, berikut adalah daftar lengkap barang bergerak yang bisa menjadi agunan di Pegadaian:
- Emas
- Kendaraan
- BPKB kendaraan
- Barang elektronik
- Gadget
- Kamera
Lalu, Bagaimana Solusinya?
Nah, setelah mendengar berita bahwa gadai sertifikat tanah di Pegadaian masih belum bisa, lalu bagaimana solusi lainnya?
Jawabannya adalah dengan menggadaikan surat atau sertifikat tanah!
Selain benda bergerak yang memiliki nilai, ternyata Pegadaian memiliki produk Rahn Tasjily Tanah.
Produk ini memperbolehkan masyarakat Indonesia untuk menggadaikan sertifikat tanah.
Sebelum kita lihat syarat syarat gadai sertifikat tanah di Rahn Tasjily Tanah, mari kita pelajari produk istimewa dari Pegadaian ini!
Apa itu Rahn Tasjily Tanah?
Rahn Tasjily Tanah adalah sebuah produk dari Pegadaian Syariah yang menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan atau bukti kepemilikan.
Produk penggadaian ini ditujukan untuk pengusaha mikro setempat atau petani-petani Indonesia.
Selain diperuntukkan bagi para pengusaha mikro dan petani, ada juga keunggulan Rahn Tasjily Tanah lainnya.
Salah satunya adalah ketersediaannya sebagai gerai Pegadaian Syariah.
Proses kerjanya mengikuti syariat-syariat Islam, sehingga dijamin tidak akan merugikan.
Pinjaman, atau marhun bih yang diberikan juga lumayan besar, yaitu sekitar Rp1 sampai Rp200 juta.
Keunggulan yang paling menarik minat banyak masyarakat adalah angsurannya yang sangat fleksibel.
Jenis-Jenis Rahn Tasjily Tanah (RTT)
- RTT Reguler: Pinjaman yang kewajibannya akan dibayarkan oleh rahin dengan sistem angsuran atau setoran per bulan.
- RTT Fleksi: Pinjaman yang kewajibannya akan dibayarkan oleh rahin dengan sistem sekali bayar dan juga berkala selama 3, 4, dan 6 bulan.
Syarat-Syarat Gadai Sertifikat Tanah
Kesimpulannya, kita sudah tahu ‘kan, bahwa gadai sertifikat rumah di Pegadaian itu bisa kita ganti dengan sertifikat tanah.
Berikut adalah kelengkapan yang harus kamu punya sebelum lanjut ke proses pegadaian sertifikat tanah:
- Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya (SIM dan sebagainya).
- Menyerahkan IMB apabila di atas tanah tersebut ada bangunan.
- Menyerahkan sertifikat tanah dengan status hak milik.
- Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
- Tanahnya harus berjenis tanah produktif yang di atasnya terdapat tanaman pertanian, kandang ternak permanen yang bisa memberikan hasil, dan juga dapat diperjual belikan.
***
Semoga ulasan di atas bermanfaat ya, Sahabat 99…
Jangan lupa untuk pantau terus informasi terkini dan menarik seputar properti lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Apabila kamu sedang bingung mencari apartemen modern di tengah kota seperti Aerium Taman Permata Buana, langsung saja kunjungi 99.co/id, ya!
***SAM/IQB