Kamu butuh dana besar untuk modal usaha atau keperluan mendesak lainnya? Yuk, simak syarat dan cara gadai sertifikat rumah di bank Mandiri berikut ini sebagai salah satu alternatif solusi. Ada penjelasan jenis pinjamannya juga, lo.
Mengajukan kredit di bank dengan menggunakan sertifikat rumah memang bisa jadi solusi terbaik di saat genting.
Terlebih plafon kredit yang tersedia pun beragam, mulai puluhan juta hingga miliaran.
Hanya saja, langkah pengajuannya memang sedikit rumit dan syaratnya banyak.
Ingon coba gadai sertifikat rumah di bank Mandiri?
Langsung saja simak panduan lengkapnya berikut ini, ya.
Jenis Pinjaman dengan Gadai Sertifikat Rumah di Bank Mandiri
1. KUR Ritel Mandiri
Dengan agunan sertifikat rumah, produk kredit pertama yang bisa kamu ambil adalah KUR Ritel Mandiri.
Limit kreditnya ada di rentang Rp25-200 juta per debitur dengan tenor maksimal 3 tahun untuk modal kerja.
Sementara jik kamu menggunakannya untuk modal investasi, tenor kredit adalah 5 tahun.
Bunga kredit yang bank tawarkan adalah 6% per tahun, dengan syarat debitur belum pernah menerima kredit sejenis.
Tidak hanya itu, usaha yang debitur miliki harus sudah aktif minimal 6 bulan.
2. Multiguna Mandiri
Kredit satu ini merupakan jenis pinjaman perorangan.
Sifat kreditnya multiguna, yakni bisa debitur untuk beragam keperluan.
Tidak seperti KUR Ritel yang terbatas pada pinjaman untuk keperluan usaha.
Artinya, kamu bisa menggunakannya untuk kebutuhan sekolah anak hingga biaya kesehatan.
Sebagai catatan, plafon pinjaman produk ini nilai maksimalnya Rp1 miliar dengan tenor 10 tahun.
3. KUM Mandiri
Terakhir, ada juga produk KUM Mandiri untuk pelaku usaha mikro.
Plafon pinjamannya hanya sampai Rp200 juta dengan maksimal tenor 5 tahun.
Selain sertifikat rumah, calon debitur bisa mengajukan aset lainnya seperti sertifikat ruko atau rukan.
Tabel Pinjaman Kredit Bank Mandiri
Apabila tertarik mengajukan pinjaman KUM atau KUR Ritel, berikut contoh skema cicilan dan tenor yang berlaku:
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Bank Mandiri
Apabila kamu ingin mengajukan pinjaman untuk usaha, maka bisnis tersebut harus sudah aktif.
Usaha yang usianya kurang dari 2 tahun tenornya hanya Rp5-10 juta, sementara jika usianya lebih dari itu maka pengajuan pinjaman bisa lebih dari Rp10 juta.
Lalu, syarat dokumen pengajuan gadai sertifikat rumah di bank Mandiri adalah sebagai berikut:
- 2 lembar salinan KK dan KTP debitur (serta milik pasangan jika sudah menikah),
- pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar,
- surat keterangan belum menikah atau salinan surat nikah,
- salinan akta cerai atau akta kematian apabila statusnya duda atau janda,
- Surat Keterangan Usaha dari kelurahan untuk kredit lebih dari Rp50 juta,
- salinan surat keterangan dari pengelola pasa apabila usahanya berlokasi di pasar,
- fotokopi NPWP debitur untuk kredit lebih dari Rp50 juta,
- salinan rekening tabungan 3 bulan terakhir,
- fotokopi dokumen jaminan berupa SHM, SHGB, SHGU, dan lainnya,
- bukti bayar PBB/SPPT terbaru,
- salinan IMB agar nilainya tidak turun dari harga pasar.
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Bank Mandiri
Setelah melengkapi seluruh syarat dokumen, kamu hanya perlu membawanya ke cabang bank Mandiri terdekat.
Kemudian, pihak bank akan melakukan BI Checking untuk menilai kelayakan sebagai calon debitur.
Proses pengecekan ini biasanya berlangsung 1-2 hari, baru kemudian pihak bank akan melakukan survei ke lokasi usahamu.
Setelah itu, bank akan melakukan aprisal terkait aset properti yang kamu jadi agunan.
Apabila hasilnya baik, bank akan langsung menghubungimu terkait akad pinjaman serta nominal kredit yang mereka tawarkan.
***
Semoga panduan gadai sertifikat rumah di bank Mandiri ini bermanfaat untukmu, ya.
Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Yuk, kunjungi 99.co/id serta Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu untuk menemukan hunian impian!
Ada banyak pilihan properti menarik, seperti kawasan Griya Reja Residence.