Berita Ragam

Fungsi Koperasi, Definisi dan Jenis-jenisnya. Ternyata Banyak Keuntungan Jadi Anggota Koperasi!

2 menit

Koperasi adalah salah satu badan usaha yang banyak berdiri di Indonesia. Namun, fungsi koperasi berbeda dari badan usaha lainnya semisal pesereoan terbatas atau CV. Yuk kita pelajari definisi dan fungsi koperasi!

Sejarah koperasi Indonesia dimulai sejak tahun 1896.

Saat itu, seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto resah melihat banyak pegawai negeri dan petani terjerat lintah darat.

Maka dari itu, dia membuat koperasi simpan pinjam yang dapat memberikan kredit dengan bunga lebih rendah dibanding lintah darat.

Namun saat itu Pemerintah Belanda melarang pendirian koperasi karena beberapa hal, salah satunya karena belum ada undang-undang tentang koperasi.

Peraturan mengenai koperasi baru muncul pada tahun 1915.

Sejak saat itulah secara perlahan koperasi banyak berdiri di Indonesia.

Pergerakan koperasi semakin besar setelah Republik Indonesia merdeka.

Lalu apa fungsi koperasi dan bagaimana anggotanya mendapat keuntungan dari badan usaha ini?

Berikut 99.co Indonesia akan merangkum seluk-beluk mengenai dunia koperasi.

Definisi Koperasi

Sebelum mempelajari fungsi koperasi, kamu harus mengetahui terlebih dulu mengenai definisi koperasi.

Secara umum koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang dimiliki dan dikelola para anggotanya.

Namun, beberapa ahli mendefinisikan koperasi sedikit berbeda.

Semisal menurut Mohammad Hatta, koperasi adalah badan usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf ekonomi berlandaskan asa tolong menolong.

Sementara, berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 1, menyebut bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Baca Juga:

Jenis Jenis Bank Berdasarkan Fungsi, Operasional, dan Kepemilikan. Kenali sebelum Menabung!

Fungsi Koperasi

fungsi koperasi di Indonesia

Secara umum, koperasi bertujuan mensejahterakan para anggotanya melalui bisnis yang dibangun oleh koperasi.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, koperasi harus menjalankan fungsinya secara baik.

Berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 4, berikut sejumlah fungsi koperasi.

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi

Setelah mengetahui fungsi koperasi, tentu kamu ingin tahu keuntungan apa yang bisa kita ambil jika menjadi anggota koperasi kan?



Berikut sejumlah keuntungan jika kamu menjadi anggota koperasi:

  • Berhak mendapat sisa hasil usaha (SHU). Besaran SHU yang didapat tergantung pada besaran modal yang ditanam anggota pada koperasi.
  • Menghemat pengeluaran, karena bisa membeli barang di koperasi dengan harga lebih murah.
  • Bisa meminjam uang dengan cicilan kredit lebih kecil.
  • Memperluas relasi usaha.
  • Mendapat pelatihan usaha.

Jenis Koperasi

jenis jenis koperasi

Sumber: pelayananpublik.id

Jenis koperasi terbagi dalam beberapa kategori.

Meski secara umum memiliki fungsi koperasi yang sama, setiap jenis koperasi bekerja dengan cara berbeda.

Berikut adalah beberapa jenis koperasi.

Jenis Koperasi Berdasarkan Bentuk

  1. Koperasi Primer

    Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan sejumlah individu.

  2. Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah jenis koperasi yang beranggotakan atau gabungan beberapa koperasi.

Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsi Usahanya

  1. Koperasi Konsumen

    Koperasi konsumen adalah koperasi yang menyediakan layanan jual-beli barang kebutuhan masyarakat.

  2. Koperasi Produsen

    Koperasi produsen adalah koperasi yang memiliki kegiatan usaha memproduksi barang yang dihasilkan anggotanya lalu memasarkannya.

  3. Koperasi Jasa

    Koperasi jasa adalah koperasi yang memiliki kegiatan usaha menjual jasa.

  4. Koperasi Simpan Pinjam

    Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam dana untuk para anggotanya.

Baca Juga:

13 Aplikasi Pengatur Keuangan Terbaik untuk Andorid dan iOS. Bisa Hemat Jutaan!

Itulah seluk beluk mengenai fungsi koperasi hingga jenis-jenisnya.

Semoga artikel ini menambah wawasan kamu mengenai koperasi.

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs Berita Properti 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Bandung dan sekitarnya?

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Theofilus Richard

Penulis konten | Semoga tulisanku berkesan buat kamu

Related Posts