Hukum

Mengenal Fungsi dan Dasar Hukum Uang Iuran Warga. Ternyata Bukan Aturan Ngasal!

3 menit

Kesal dengan pungutan RT yang harus kamu bayar setiap bulan? Jangan berpikiran buruk dulu, ternyata iuran warga ini ada dasar hukumnya, lo. Yuk, simak penjelasannya berikut ini, Sahabat 99!

Bukan rahasia umum jika banyak orang yang enggan membayar iuran Rukun Tetangga (RT).

Parahnya, ada yang sampai menunggak iuran hingga angka jutaan rupiah, Sahabat 99.

Ini pernah terjadi di Semarang beberapa tahun lalu dan sampai melibatkan aparat hukum.

Jika kamu teliti lebih jauh, keengganan membayar iuran ini sebenarnya bukan tanpa alasan.

Kebanyakan masyarakat Indonesia tidak mengetahui dengan jelas dasar penetapan nominal iuran serta fungsinya.

Komunikasi yang kurang ini menyebabkan konflik kerap terjadi akibat timbulnya prasangka negatif mengenai aliran uang.

Padahal sebenarnya, iuran warga memiliki aturan hukum serta tujuan yang jelas, lo.

Simak selengkapnya di bawah ini!

Dasar Hukum Iuran Warga di Perumahan

mengenal dasar hukum iuran warga

Rukun Tetangga atau RT merupakan jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Keberadaannya berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat pada warga yang tinggal di kawasan tertentu.

Hal ini tertuang di dalam Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 yang berbunyi:

“Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.”

Untuk bisa menjalankan tugasnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah, tentu RT membutuhkan dana, Sahabat 99.

Sumber dana ini menurut Pasal 28 dan 29 Permendagri No. 5 Tahun 2007 berasal dari

  • swadaya masyarakat,
  • anggaran pendapatan dan belanja desa,
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, dan
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

Selain aturan tersebut, biasanya setiap daerah mengeluarkan pedoman tambahan mengenai pelaksanaan RT.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Berdasarkan Pergub tersebut, sumber dana RT bisa berasal dari

  • swadaya penduduk RT dan/atau RW,
  • pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah,
  • bantuan lain yang sah serta tidak mengikat, serta
  • usaha-usaha lain yang sah.

Fungsi Iuran Swadaya Masyarakat Perumahan

fungsi utama iuran warga

Ada aturan hukumnya, lantas apa fungsi dari iuran warga ini?

Uang yang terkumpul akan menjadi penyokong jalannya urusan pemerintahan di tingkat RT.



Hal ini tentunya terkait dengan kepentingan masyarakat setempat yang meliputi

  • kebersihan seperti pemungutan sampah,
  • keamanan seperti satpam yang rutin berpatroli,
  • pengurusan jenazah jika ada yang meninggal,
  • santunan untuk warga setempat yang mengalami musibah, dan
  • biaya kegiatan RT serta kebutuhan lainnya terkait kepentingan bersama.

Kegunaan dana kas RT ini bisa berbeda tergantung wilayah karena penganggarannya bergantung pada hasil musyawarah.

Namun ada tiga hal yang pasti sama, yakni untuk kebersihan, keamanan, serta pengurusan jenazah.

Tenang saja, biasanya penggunaan dana swadaya ini ada laporan rutinnya dalam musyawarah warga.

Nominal Iuran Warga di Setiap Daerah

nominal iuran warga yang ideal

Tidak hanya fungsinya yang bisa berbeda, nominal iuran setiap daerah juga tak sama, Sahabat 99.

Menurut beberapa sumber, kisaran iuran biasanya berada di rentang Rp20 ribu hingga Rp75 ribu.

Namun, sebenarnya ada juga daerah dengan iuran yang mencapai angka ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Biasanya iuran akan semakin mahal tergantung rata-rata kondisi finansial masyarakat setempat.

Artinya iuran di perumahan elite akan lebih mahal daripada iuran di gang kecil meski jaraknya tidak jauh berbeda.

Akan tetapi, berapa pun nominalnya, ini akan ditentukan melalui musyawarah warga.

Di DKI Jakarta hal ini bahkan tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2016 yang berbunyi

“Ketentuan dan penetapan besarnya iuran yang merupakan swadaya warga RT dan/atau RW ditetapkan oleh forum musyawarah dan diketahui oleh lurah.”

Oleh sebab itu jika keberatan dengan nominal iuran di kawasan hunianmu, ikutlah dalam musyawarah rutin untuk menyampaikan aspirasi.

***

Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99!

Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, segera kunjungi 99.co/id untuk menemukan hunian impianmu.

Ada beragam pilihan properti menarik seperti kawasan Grand Wisata Bekasi.




Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts