Freemason dianggap sebagai salah satu organisasi rahasia yang memiliki pengikut di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Organisasi ini sempat dilarang oleh Soekarno dengan mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 264 tahun 1962.
Melansir berbagai sumber, untuk menjadi anggota Freemason sangatlah sulit.
Pasalnya, Freemason merupakan organisasi tertutup dan sangat ketat dalam menerima anggota.
Tujuan utama dari Freemason yakni membangun persaudaraan dan pengertian bersama akan kebebasan berpikir.
Namun, secara umum, ada pula yang mengungkapkan jika tujuan pokoknya meliputi penghapusan agama, menghapus sistem keluarga, dan menjadikan manusia di seluruh dunia dalam sebuah kesatuan.
Selain itu, organisasi yang telah didirikan beratus tahun lalu tersebut juga dipercaya bertanggung jawab atas terjadinya tiga revolusi dunia; Revolusi Perancis, Revolusi Amerika, dan Revolusi Industri di Inggris.
Freemason di Indonesia
Menukil historia.id, Freemason telah ada di Hindia Belanda sejak tahun 1760.
Kemudian, dua tahun berselang, salah seorang pegawai VOC kala itu, J.C.M Radermacher mendirikan loji pertama dengan nama La Choisie di Batavia atau Jakarta sekarang.
Untuk kamu ketahui, loji dianggap sebagai rumah atau tempat pertemuan bagi para kaum Freemason.
Seiring waktu, berkaitan dengan kerahasiaan organisasi tersebut, loji-loji ini sering dianggap masyarakat sebagai rumah setan.
Sementara itu, The Stevens melalui bukunya berjudul Tarekat Mason Bebas dan Masyarakat di Hindia Belanda 1764-1962 menulis jika Raden Saleh adalah salah satu orang Indonesia yang dilantik menjadi anggota Tarekat Kemasonan ketika berada di Belanda.
Jejak itu diikuti oleh Abdul Rahman, seorang keturunan Sultan Pontianak.
Seiring berjalannya waktu, anggota Tarekat Kemasonan yang berasal dari kalangan warga asli Hindia Belanda didominasi oleh pejabat pemerintahan.
Beberapa di antaranya yakni Bupati Bandung, Aria Wiranatakusumah V hingga Bupati Bogor Wisaksono Wirdjodihardjo.
Sempat Dilarang Soekarno
Pada masa pemerintahan Soekarno, Freemasonry menjadi salah satu organisasi atau perkumpulan yang dilarang.
Bahkan, Bung Karno selaku presiden mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 264 tahun 1962.
Melalui Keppres itu, Presiden Indonesia pertama tersebut juga melarang 6 perkumpulan lainnya yaitu Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Moral Rearmament Movement, AMORC, dan Baha’i.
Akan tetapi, pada masa Presiden Abdurahman Wahid alias Gusdur, Keppres tersebut dibatalkan melalui Keppres nomor 69 tahun 2000.
“Penulis (Gus Dur) menentang keputusan itu, menurut penulis hal itu bertentangan dengan undang-undang dasar dan dengan demikian batal demi hukum,” tulisanya seperti dimuat melalui laman gusdur.net.
***
Semoga ulasannya bermanfaat, Sahabat 99.
Simak terus informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jika kamu sedang mencari rumah nyaman di sekitar Bandung, mungkin The Billabong Soetta adalah pilihan yang tepat.
Cek selengkapnya di www.99.co/id.